IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN/ATAU LAHAN (Studi kasus di Kabupaten Kubu Raya)
Abstract
Abstract
This research examines the implementation of Article 9 of West Kalimantan Regulation Number 2 of 2022 concerning Forest and/or Land Fire Control in Kubu Raya Regency. The purpose of this study is to analyze the implementation, obstacles, and challenges in implementing these regulations by the Regional Disaster Management Agency (BPBD) of Kubu Raya Regency. The methodology used is empirical legal research with a qualitative approach through interviews with relevant officials. The results show that BPBD Kubu Raya Regency has carried out various efforts in accordance with Article 9, which includes monitoring and evaluation of fire-prone locations, counseling, preparation of technical guidelines, procurement of infrastructure, as well as guidance and supervision. However, in its implementation, it faces several main obstacles such as limitations of Early Warning System (EWS) technology, lack of human resources, especially the Quick Response Team which only consists of 7 people, lack of evaluation equipment, and budget constraints that affect program reach and infrastructure maintenance.
Keywords: Implementation, Fire Control, Forest and Land, BPBD, Kubu Raya
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang implementasi Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan di Kabupaten Kubu Raya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan, hambatan dan tantangan dalam implementasi peraturan tersebut oleh BPBD Kabupaten Kubu Raya. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dengan pejabat terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPBD Kabupaten Kubu Raya telah melaksanakan berbagai upaya sesuai amanat Pasal 9 yang meliputi monitoring dan evaluasi lokasi rawan kebakaran, penyuluhan, pembuatan petunjuk teknis, pengadaan sarana prasarana, serta pembinaan dan pengawasan. Namun dalam implementasinya menghadapi beberapa hambatan utama seperti keterbatasan teknologi Early Warning System (EWS), minimnya sumber daya manusia terutama Tim Reaksi Cepat yang hanya berjumlah 7 orang, kurangnya peralatan evaluasi, serta keterbatasan anggaran yang mempengaruhi jangkauan program dan pemeliharaan sarana prasarana.
Kata Kunci: Implementasi, Pengendalian Kebakaran, Hutan dan Lahan, BPBD, Kubu Raya
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Arif Gosita, 1983, Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan Edisi Pertama, Akademika Pressindo, Jakarta.
Aswin Usup, 2015, Buku Panduan Sistem Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Berbasis Masyarakat Untuk Kawasan Hutan dan Lahan Gambut Tropis di Propinsi Kalimantan Tengah, Indonesia, Pusat Pengendalian Kebakaran dan Rehabilitasi Hutan Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Palangkaraya.
Azis, 2016, Pengantar Administrasi Pendidikan, Sibuku, Yogyakarta.
Baharuddin Lopa, 2001, Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Bandung.
Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Barda Nawawi Arif, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta.
Chazali H. Situmorang, 2016, Kebijakan Publik (Teori Analisis, Implementasi, dan Evaluasi Kebijakan), Social Security Development Institute, Depok.
Hadari Nawawi, 1989, Pengawasan Melekat di Lingkungan Aparatur Pemerintah, Erlangga, Jakarta.
Hendrawati Hamid, 2018, Manajemen Pemberdayaan Masyarakat, De La Macca, Makassar.
Irwan Soejito, 1990, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PT Rineke Cipta, Jakarta.
M. Yassiere, S.E, 2022, RENSTRA Tahun 2019-2024 Perubahan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kubu Raya
Mardiamo 2017, Akuntansi Sektor Publik, UPP AMP. YKPN, Yogyakarta.
Maringan Masry Simbolon, 2004, Dasar-Dasar Administrasi dan Manajemen, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Ririn Handayani, 2020, Metodologi Penelitian Sosial, Trussmedia Grafika, Yogyakarta.
Satjipto Rahardjo, 2010, Sosiologi Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-IV, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soewarno Hadayaningrat, 1981, Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen, Bumi Aksara, Jakarta.
Sondang P. Siagian, 2002, Kiat Meningkatkan Produktivitas Kerja, PT Rineka Cipta, Jakarta.
Steven P. Lab, 2013, Crime Prevention Approaches Practices and Evaliations Pencegahan Kejahatan Pendekatan Penerapan Praktik Dan Evaluasi, Ptik Press, Jakarta.
Suharsimi Arikunto, 2019, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta, Rineka Cipta, Jakarta.
Suparno, 2017, Implementasi Kebijakan Publik Dalam Praktek, Dwiputra Pustaka Jaya, Sidoarjo.
Tachjan, 2006, Implementasi Kebijakan Publik, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Bandung.
Viktor, 1994, Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, Rineka Cipta, Jakarta.
Zainuddin Ali, 2012, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Jurnal dan sumber lainnya
Admin Utama, Tugas Pokok dan Fungsi BPBD Kabupaten Kubu Raya. (https://bpbd.kuburayakab.go.id/home/page/tugas-pokok-dan-fungsi#:~:text=Mempunyai%20tugas%20memimpin%2C%20membina%2C%20mengkoordinasikan,peraturan%20Perundang%2Dundangan%20yang%20berlaku)
Andriani Karto, 2016, Pengaruh Pengawasan Melekat Terhadap Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Artikel Volume X Nomor 1, Universitas Kristen Indonesia, Maluku. (https://ojs.ukim.ac.id/index.php/peluang/article/download/90/63)
Asri, B dan Adee Fatahilah, 2019, Koordinasi Pemerintahan Dalam Mewujudkan Tertib Administrasi Penduduk Rentan di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Jurnal Registratie. Vol. 1 No. 1, hlm. 61–78. (https://doi.org/10.33701/jurnalregistratie.v1i1.835)
Bambang Parulian P, 2016, Analisis Fisika Tanah Satu Tahun Pasca Kebakaran pada Kawasan Hutan Konservasi di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan,Institusional Repository UIN Sultan Syarif Kasim Riau. (https://onesearch.id/Record/IOS7815.2568?widget=1&repository_id=4245)
Comdev & RTD, 2024, Bagaimanakah Nasib Lahan Basah di Kalimantan Barat, SIAR.
(https://siar.or.id/2024/03/05/bagaimanakah-nasib-lahan-basah-di-kalimantan-barat/)
Dhina Megayati, 2021, Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Seksual Pada Anak, Vol. 36 No. 2, Jurnal Jatiswara.
Dhian Rachmawati, 2022, RPPEG dan Langkah Menuju Pelestarian Gambut di Kabupaten Kubu Raya, Pahlawan Gambut. (https://pahlawangambut.id/rppeg-dan-langkah-menuju-pelestarian-gambut-di-kabupaten-kubu-raya/)
Edy Suasono, 2004, Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. (https://scholar.google.co.id/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=UfI-1WMAAAAJ&citation_for_view=UfI-1WMAAAAJ:wMgC3FpKEyYC)
Farras Naufal Muflihin, 2022, Implementasi Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan di Kecamatan Jekan Raya, UIN Sunan Gunung Djati, Bandung. (https://digilib.uinsgd.ac.id/view/creators/Muflihin=3AFarras_Naufal=3A=3A.html)
Haedar Akib, 2010, Implementasi Kebijakan: Apa, Mengapa, dan Bagaimana, Guru Besar Administrasi, Universitas Negeri Makassar, Jurnal Administrasi Publik, Volume 1.
Iga Rosalina, Efektivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Pada Kelompok Pinjaman Bergulir Di Desa Mantren Kec Karangrejo Kabupaten Madetaan. Jurnal Efektivitas Pemberdayaan Masyarakat, Vol. 01 No 01 (Februari 2012).
Maulia, 2023. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan di Kabupaten Balangan, UIN Antasari, Banjarmasin.
(https://idr.uin-antasari.ac.id/24583/)
Muhamad Wahyudi, Ananlisis Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Tengah, Anterior Jurnal. (https://www.bing.com/ck/a?!&&p=b8096d575e89ae2ee484b2866bbdc4dd6697dc6c06c51942e278583bcb64422fJmltdHM9MTc0MDQ0MTYwMA&ptn=3&ver=2&hsh=4&fclid=06f9f7ac-7970-61f1-3b70-e56b78266025&psq=ANALISIS+KEBIJAKAN+PENCEGAHAN+DAN+PENANGANAN+KEBAKARAN+HUTAN+DAN++LAHAN+DI+KALIMANTAN+TENGAH&u=a1aHR0cHM6Ly9tZWRpYS5uZWxpdGkuY29tL21lZGlhL3B1YmxpY2F0aW9ucy8zNjU4NzEtbm9uZS1jMGE1MWZhMS5wZGY&ntb=1)
Priyo Saptomo, 2004, Dampak Pencemaran Udara di Kota Pontianak sebagai akibat dari terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di Propinsi Kalimantan Barat, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. (https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=p1AcBYAAAAJ&citation_for_view=p1AcBYAAAAJ:u5HHmVD_uO8C)
Rekapitulasi Data Kejadian Kebakaran Lahan Tahun 2023. (https://drive.google.com/drive/folders/1nOhSQSUHARSyx2Z_UEXRjVZTqq99sli7)
Saharjo, Bambang Hero, and Robi Deslia Waldi. 2019. “Strategi Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Di IUPHHK-HT PT Finnantara Intiga Provinsi Kalimantan Barat.†Jurnal Silvikultur Tropika 10(1).
Setiana, 2005, dalam Sehat Organik, Definisi Komunikasi dan Penyuluhan Menurut Para Ahli. DEFINISI KOMUNIKASI DAN PENYULUHAN MENURUT PARA AHLI - Sehat Organik
Setya Pradana Gultom, 2020, Implementasi Perda Nomor 07 Tahun 2003 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan, (Studi di Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah), JISPAR, Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Pemerintahan. Volume 9 Issue 1.
Waraney Randy Tololiu, et al, 2022, Koordinasi Pemanfaatan Dana Desa Kaayurah Bawah Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa, Jurnal Administrasi Publik Nomor 122 Vol. VIII.