PELAKSANAAN UPACARA ADAT BUANG-BUANG MASYARAKAT MELAYU DI DESA LAUT TAWANG KECAMATAN SUHAID KABUPATEN KAPUAS HULU
Abstract
Abstract
The Buang-Buang traditional ceremony is a ritual carried out as a form of respect for supernatural beings who are believed to be the guardians of the place where the celebration is held and as a means to inform their ancestors who are in the supernatural realm that they will hold a celebration. However, the results of this study revealed a shift in the implementation of the Buang-Buang traditional ceremony in Laut Tawang Village, Suhaid District, Kapuas Hulu Regency. This shift was caused by changes in the era such as modernization. The form of shift that occurred in the Buang-Buang traditional ceremony was a shift in the materials used, the materials that experienced the shift were nipah cigarettes which were replaced with filter or kretek cigarettes and ripe betel nut bananas could be replaced with raw betel nut bananas. This research was conducted using an empirical research method with a descriptive approach. The form of research was carried out with library research and field research, data was obtained through interviews and questionnaires. Then data analysis was carried out with qualitative data analysis. This study reveals the community's belief in the consequences that will arise if this traditional ceremony is not carried out, such as spiritual disturbances or obstacles in the celebration. The efforts to preserve the Buang-Buang traditional ceremony carried out by Community Leaders are through the involvement of the younger generation, so that this tradition can survive in the midst of modernization.
Keywords: Ceremony, Custom, Buang-Buang, Changes in the Era, Laut Tawang Village
Abstrak
Upacara adat Buang-Buang adalah ritual yang dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan kepada makhluk gaib yang diyakini menjadi penunggu tempat pelaksanaan hajatan dan sebagai sarana untuk memberitahukan kepada para leluhurnya yang berada di alam gaib bahwa mereka akan mengadakan suatu hajatan. Namun, hasil penelitian ini mengungkapkan adanya pergeseran dalam pelaksanaan upacara adat Buang-Buang di Desa Laut Tawang, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. Pergeseran tesebut di sebabkan oleh perubahan zaman seperti modernisasi. Bentuk pergeseran yang terjadi pada upacara adat Buang-Buang adalah pergeseran bahan-bahan yang digunakan, bahan-bahan yang mengalami pergeseran tersebut yaitu rokok nipah yang digantikan dengan rokok filter atau kretek serta buah pisang pinang matang bisa digantikan dengan pisang pinang mentah. Penelititian ini dilakukan menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif. Bentuk penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research), data diperoleh melalui wawancara dan penyebaran angket. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis data kualitatif. penelitian ini mengungkapkan kepercayaan masyarakat terhadap akibat yang ditimbulkan jika upacara adat adat ini tidak dilaksanakan seperti gangguan spiritual atau hambatan dalam hajatan. Adapun upaya pelestarian upacara adat Buang-Buang yang dilakukan oleh Tokoh Masyarakat yaitu melalui keterlibatan generasi muda, sehingga tradisi ini tetap bertahan di tengah arus modernisasi.
Kata Kunci: Upacara, Adat, Buang-Buang, Perubahan Zaman, Desa Laut Tawang
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Abdoel Djamali. 2005. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Bungaran Antonius Simanjuntak. 2011. Pemikiran Tentang Batak: Setelah 150 tahun Agama Kristen DiSumatera Utara. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Bushar Muhammad. 2006. Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Chamber, J. 1988. Strategi Kebudayaan. Yogyakarta: Kanisius
Émile Durkheim.1984. The Division of Labor in Society. New York: The Free Press,
Hilman Hadikusuma. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandaar Maju
I Gede A.B.Wiranata. 2005. Hukum Adat Indonesia, Perkembangannya dari Masa ke Masa. Penerbit PT.Citra Aditya Bakti. Bandung.
Koentjaraningrat. 1984. Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia.
Koentjaraningrat. 2009. Pengantar ilmu antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Kusnadi Pudjosewojo. 1948. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Aksara Baru
Mukhti Fajar. 2010. Dualisme Penelitian Hukum: normative dan empiris. Yogyakarta. Pustaka Pelajar,
Peursen Van. 1988. Strategi kebudayaan (Judul asli: cultuur in Stroom-versnelling_Een Geghel Bewekarte auitgave Van Strategie Van The Cultuur). diterjemahkan oleh Dick Hartoko. Jakarta: Kanisius
Ronny Hanitijo Soemitro. 1985. Metodelogi Penelitian Hukum. Jakarta. Ghalia Indonesia
Ronny Hanitijo Soemitro. 1990. Metodelogi Penelitian Dan Yurimetri. Jakarta. Ghalia
Soedirman Kartohadiprodji. 1974. Hukum Nasional Beberapa Catatan. Bandung: Binacipta
Soekanto. 1981. Meninjau Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali
Soerojo, W. 2003. Hukum adat Indonesia: Suatu pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sri Warjiayati. 2020. Ilmu Hukum Adat. Yogyakarta: Grup Penerbitan CV Budi Utama
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta
Tolib Setiady. 2015. Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan. Bandung: Alfabeta
JURNAL:
Abong. 2023. Semiotics of Buang-buang Ae’ Tradition: Relationship Between Humans, Modern Medicine and Islam on Coastal Communities in Dabong Kubu Raya West Kalimantan. Khatulistiwa, 13(2), 102-115.
Burhanudin, A. A. 2021. Eksistensi Hukum Adat di Era Modernisasi. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(4), 96-113.
Matondang, A. 2019. Dampak modernisasi terhadap kehidupan sosial masyarakat. Wahana Inovasi: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat UISU, 8(2), 188-194.
Salim, M. 2017. Bhinneka tunggal ika sebagai perwujudan ikatan adat-adat masyarakat adat nusantara. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(1), 65-74.
Achmad Asfi Burhanudin. 2021. “Eksistensi Hukum Adat Di Era Modernisasi. Jurnal Ilmu Keagamaan Islam, 2(4):99
SKRIPSI:
Anisa Oktavia 2024. Pelaksanaan Upacara Adat Besamsam Masyarakat Dayak Saloka Di Desa Bukit Segoler Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. (Skripsi, Fakultas Hukum, UNTAN Pontianak, Kalimantan Barat).
Viktorius Dedi .2022. Pelaksanaan Upacara Perkawinan Adat Pada Masyarakat Dayak Maamp Di Desa Sebabas Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau. (Skripsi, Fakultas Hukum, UNTAN Pontianak, Kalimantan Barat).