ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH OLEH KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR : 01/PBT/BPN-61/VIII/2019

Authors

  • ASTRIA DEWI NIM. A1012211138 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK


Sertipikat sebagai surat bukti tanda hak, diterbitkan untuk kepentingan
pemegang hak yang bersangkutan, sesuai dengan data fisik yang ada dalam surat
ukur dan data yuridis yang telah di daftar dalam buku tanah. Di indonesia
pendaftaran hak atas tanah dengan sistem negatif, yang artinya sertipikat dapat
dibatalkan, karena suatu sebab yang membatalkan (Misalnya dalam prosedur yag
tidak memenuhi syarat).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif.
Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum terhadap data sekunder berupa
penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan kepustakaan yang berupa data primer, sekunder, dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Dengan adanya putusan
PTUN Nomor 12/G/PTUN-PTK/2004 maka dapat diketahui bahwa majelis hakim
mengabulkan gugatan penggugat untuk membatalkan sertipikat hak pakai atas
tanah dikarenakan sertipikat ganda/ tumpang tindih atau dapat dikatakan cacat
hukum. Dengan demikian dikarenakan adanya pembatalan sertipikat hak atas tanah
karena penerbitan sertipikat didasarkan pada sertipikat yang cacat hukum yang
mana data yuridis tidak sesuai dengan data fisik sehingga hal ini menimbulkan
dampak hukum baik kepada Pihak Penggugat, Pihak Tergugat maupun Pihak yang
namanya tercantum dalam sertipikat. Maka dari itu berdasarkan Putusan Peradilan
Tata Usaha Negara tersebut, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan Keputusan Nomor : 01/Pbt/BPN-
61/VIII/2019.


Kata Kunci : Analisis, Pembatalan, Hak Atas Tanah



ABSTRACT

 

A certificate as proof of title, is issued for the benefit of the relevant rights
holder, in accordance with the physical data contained in the measurement letter
and the juridical data that has been registered in the land book. In Indonesia, the
registration of land rights is based on a negative system, which means that the
certificate can be canceled due to a reason that cancels it (for example in a procedure
that does not meet the requirements).
The method used in this research is a normative method. Normative legal
research is legal research on secondary data in the form of library research which is
carried out by examining library materials in the form of primary, secondary and
tertiary data.
Based on the research results, it was found that with the PTUN decision
Number 12/G/PTUN-PTK/2004, it can be seen that the panel of judges granted the
plaintiff's lawsuit to cancel the certificate of use rights to land because the certificate
was double/overlapping or could be said to be legally flawed. Thus, due to the
cancellation of the land title certificate because the issuance of the certificate was
based on a legally flawed certificate where the juridical data did not match the
physical data, this resulted in legal impacts for both the Plaintiff, the Defendant and
the Party whose name was listed on the certificate. Therefore, based on the State
Administrative Court Decision, the Head of the Regional Office of the National
Land Agency for West Kalimantan Province issued Decision Number: 01/Pbt/BPN-
61/VIII/2019.


Keywords: Analysis, Cancellation, Land Rights

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Bambang Sunggono, 2003, “ Metode Penelitian Hukum,†Raja Grafindo Persada,

Jakarta.

Cst Kansil, 2009, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009,hlm,385

L.j Van Apeldoorn dalam Shidarta, 2006, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran

Kerangka Berfikir, PT.REVIKA Aditama,Bandung

Mahendra Kurniawan, dkk, 2007, Pedoman Naska Akademik PERDA Partisipatif,

Yogya karta: Kreasi Total Media

Masri Singarimbun & Sofian Effendi, 2006, Cara Penelitian empiris. Cetakan ke

, Gramedia, Jakarta.

Muhamad Erwin, 2011, Filsafat Hukum Refleksi krisis terhadap hukum, Raja

Grafindo Persada, Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media

Group, Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Cetakan Keenam, Jakarata

Kencana Prenada Media Group

Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metodelogi Penelitian Hukum Dan Jurimetri,

Ghalia Indonesia, Jakarta

Shidarta. 2006. Moralitas Profesi Hukum Suatu Kerangka Berpikir. Bandung. PT.

Refika Aditama.

Soerjono Soekanto, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,

Cetakan Ke-11, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty,

Yogyakarta

Tatiek Sri Djatmiati, 2002, Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi, PPS

Unair, Surabaya

Yasid Abu, 2010, Aspek-Aspek Penelitian Hukum: Hukum Islam – Hukum Barat,

Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Artikel Jurnal67

Mulyadi, M. Riset Desain Dalam Metodologi Penelitian, Jurnal Studi Komunikasi

dan Media, Vol. 16, No. 1, Januari 2012.

Nur Agus Susanto. 2014. Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST†Kajian

Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97/ PK/ Pid.SUS/ 2012. Jakarta. Jurnal

Yudisial. Vol.7 No. 3. Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok

Agraria

Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9

Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi

Kalimantan Barat Nomor: 01/Pbt/BPN-61/VIII/2019

Downloads

Published

2025-03-20