PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMBELIAN SKINCARE PALSU MELALUI E-COMMERCE DI PONTIANAK

Authors

  • YOLANDA NIM. A1011211219 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

The development of e-commerce has provided convenience for consumers in purchasing various products, including skincare products. However, this convenience has also led to an increase in the circulation of fake products, which can harm consumers both economically and health-wise. One of the common issues is the sale of fake skincare products through e-commerce platforms such as Shopee. Therefore, this study aims to analyze consumer protection measures against the purchase of counterfeit skincare products through e-commerce (Shopee) on the Allshop store and identify legal remedies available to consumers regarding the purchase of fake skincare products through e-commerce (Shopee) on the Allshop.This study employs an empirical juridical method with data collection techniques through interviews and questionnaires distributed to consumers who have experienced similar issues. The collected data is analyzed using a qualitative descriptive method to provide an overview of consumer protection realities in cases of fake skincare product purchases. This study also examines the applicable consumer protection regulations and Shopee's policies in handling consumer complaints related to fake products.The research findings indicate that Allshop, as a seller, has taken responsibility by implementing a refund policy for consumers who file complaints within a maximum period of seven (7) days after receiving the product, in accordance with Shopee's policy. From a legal perspective, there are two legal remedies available to consumers: preventive and repressive measures. Preventive measures include filing a complaint with Allshop first (negotiation), and if no resolution is reached, consumers can contact Shopee"™s customer service. As for repressive measures, consumers can file a lawsuit through the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) or directly submit a lawsuit to the court.

Keywords: Consumer Protection, Fake Skincare, E-Commerce, Shopee

 

 

Abstrak

Perkembangan e-commerce telah memberikan kemudahan bagi konsumen dalam berbelanja berbagai produk, termasuk produk skincare. Namun, di sisi lain, kemudahan ini juga diikuti dengan meningkatnya peredaran produk palsu yang dapat merugikan konsumen, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan. Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah penjualan produk skincare palsu melalui platform e-commerce seperti Shopee. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan konsumen terhadap pembelian skincare palsu melalui E-Commerce (Shopee) pada toko Allshop serta mengidentifikasi upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen terkait pembelian Skincare Palsu Melalui E-Commerce (Shopee) pada toko Allshop.Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan penyebaran kuesioner kepada konsumen yang pernah mengalami permasalahan serupa. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk memberikan gambaran mengenai realitas perlindungan konsumen dalam kasus pembelian produk skincare palsu. Kajian ini juga menelaah regulasi perlindungan konsumen yang berlaku serta kebijakan yang diterapkan oleh Shopee dalam menangani keluhan konsumen terkait produk palsu.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak Allshop sebagai penjual telah berupaya memberikan tanggung jawab dengan menerapkan kebijakan pengembalian dana (refund) bagi konsumen yang mengajukan keluhan dalam batas waktu maksimal tujuh (7) hari setelah produk diterima, sesuai dengan kebijakan Shopee. Dari aspek hukum, terdapat 2 upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yaitu upaya preventif dan respresif, untuk Upaya preventif yang dapat dilakukan konsumen adalah dengan mengajukan pengaduan kepada pihak Allshop terlebih dahulu (negosiasi) dan jika masih belum mendapatkan penyelesaian maka konsumen dapat menghubungi pihak shoppe melalui layanan customer service. Dan untuk upaya respresif yang dapat dilakukan konsumen adalah konsumen dapat mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau mengajukan gugtan langsung ke pengadilan

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Skincare Palsu, E-commerce, Shopee

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta. PT. RajaGrafindo

Barkatullah, Abdul Halim. 2005. Bisnis E-Commerce (studi system keamanan dan hukum di Indonesia). Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Barkatullah, Abdul Halim. 2017. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia. Bandung. Nusa Media.

Burhanuddin S. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen & Sertifikasi Halal. Malang, UIN Malang Pres.

Happy Susanto. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Yogyakarta, visi media

Lubis, Suhrawardy K. 2004. Hukum Ekonomi Islam, Jakarta. Sinar Grafik, cet III.

M Nur Rianto Al Arif. 2010. Dasar - Dasar Pemasaran Bank Syariah. Bandung, Alfabeta.

Muhammad Yusuf dan Noor Ifada. 2021. E-Commerce Konsep dan Teknologi. Malang. Media Nusa Creative.

Nugroho, Adi Sulistyo. 2006. E-Commerce Teori dan Implikasi. Yogyakarta, Candi Gebang.

Nasution, A.z. 1955, Konsumen dan Hukum, Cetakan Pertama. Jakarta. CV Muliasari.

Nasution, A.z. 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Cetakan Pertama. Jakarta. Diadit Media.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. edisi ketiga. Jakarta. Balai Pustaka.

Rajaguguk, Erman. 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta,Mandar Maju.

Satjipro Rahardjo. 2003. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas

Subekti, R. 2006. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta. PT Pradnya Paramita.

Sugiono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung. Alfabeta.

Suharsimi Arikunto. 2014. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta. Rineka Cipta.

Yahya, Zein. 2009. Kontrak Elektronik & Penyelesaian sengketa Bisnis E-Commerce dalam Transaksi Nasional & Internasional. Bandung. Mandar Maju.

Zulhan, 2013 Hukum perlindungan Konsumen, Jakarta. kencana.

ARTIKEL JURNAL DAN SKRIPSI

Alice Kalangi. 2015. “Kedudukan dan Kekuatan Mengikat Perjanjian Transaksi Melalui Internetâ€. Jurnal Lex Privatum, Vol. III No. 4: 136

Ayu Permata Sari, Suradi, Aminah, 2017, “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Penyiaran Berlangganan (Tv Berlangganan) Dengan Perubahan Harga Paket Berlangganan Secara Sepihak Oleh Lembaga Penyiaran Berlanggananâ€, Diponegoro Law Journal, Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017

Edy Purwito. 2023. Konsep Perlindungan Hukum Konsumen Dan Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Produk Gula Pasir Kadaluarsa Di Kota Surabaya. Jurnal Magister Ilmu Hukum ‘DEKRIT’ ISSN: 1978-6336 | Vol. 13 No. 1

Irlan Anugrah,Ichwan Setiawan, 2022, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dan Pelaku Usaha Dalam Transaksi Jual Beli Barang Secara Online, Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2.

Kharisma Adelia Riqoyani, 2021, Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Produk Skincare Palsu Melalui Marketplace Shoppe. Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang.

Negara, AA Gd Prawira, and I. Nyoman Krisna Putra Satria. 2021. Upaya Perlindungan Konsumen Terhadap Maraknya Penjualan Pakaian Merek Tiruan, Ganesha Civic Education Journal 3, no. 2.

Revia Nanda, Dwi Desi Yayi Tarin, 2022, Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Online Kosmetik Bermerek Palsu Melalui E-Commerce.Volume 12 No. 1 Mei 2022 Halaman 13-27

Syarifah Alifia Al Qadri, 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Peredaran Kosmetik Palsu (KW) Di Pontianak Dalam Prespektif Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Wahyu Sasongko. 2007. Ketentuan -Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Universitas Lampung, Bandar Lampung

Yudha Sri Wulandari. 2018. Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 2: 200.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik

Surat Edaran Dirhjen Perdagangan Dalam Negri No. 235/DJPDN/VII/2001 tentang Penanganan Pengaduan Konsumen yang diajukan kepada seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota

Surat Edaran Dirhjen Perdagangan Dalam Negri No. 795/DJPDN/SE/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

INTERNET

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. Laporan Tahunan BPOM 2021. Tersedia pada:https://www.pom.go.id/new/view/more/laporan/2021-annual-report.pdf (Diakses pada 12 Agustus 2024)

dr. Fadhli Rizal Makarim. 2024. Skincare: Ketahui Jenis dan Fungsinya. Tersedia pada: https://www.halodoc.com/artikel/skincare-ketahui-jenis-dan-fungsinya. (Diakses pada 12 Agustus 2024)

Hello Ladies. 2021. “6 Ciri Ciri-Ciri Skincare Palsu yang Perlu Diwaspadaiâ€. Tersedia pada: https://kumparan.com/hello-ladies/6-ciri-ciri-skincare-palsu-yang-perlu-diwaspadai-1wZ7fol5Tks. (Diakases pada 28 November 2024)

Shopee, [Layanan Konsumen] Bagaimana cara menghubungi Layanan Pengaduan Konsumen?. Tersedia pada: [Layanan Konsumen] Bagaimana cara menghubungi Layanan Pengaduan Konsumen? | Pusat Bantuan Shopee ID (Diakses pada 4 Febuari 2025)

Shopee, Pengajuan Pengembalian Barang/Dana dari Pembeli. Tersedia pada: https://seller.shopee.co.id/edu/article/23961. (Diakses pada 11 Febuari 2025).

Shopee, Shoppe Careers, Tersedia pada: https://careers.shopee.co.id/about . (Diakses pada 4 Febuari 2025)

Shopee, Syarat Layanan Mitra Shopee. Tersedia pada: SYARAT LAYANAN MITRA SHOPEE | Pusat Bantuan Shopee ID. (Diakses pada 4 Febuari 2025)

Survei Internet APJII 2024. Tersedia pada: https://survei.apjii.or.id/ (Diakses pada 8 July 2024)

Downloads

Published

2025-03-24