ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PENUMPANG ANGKUTAN TREVEL TERHADAP PENUTUPAN ASURANSI PENUMPANG TUJUAN PONTIANAK KE KABUPATEN MELAWI
Abstract
Abstract
Research on "Legal Analysis of Passenger Responsibility of Travel Transportation for Passenger Insurance Coverage from Pontianak to Melawi Regency", aims to find out and explain the implementation of travel transportation passenger responsibility for passenger safety insurance coverage from Pontianak to Melawi Regency. To find out and explain the factors causing passenger responsibility for passenger safety insurance coverage from Pontianak to Melawi Regency has not been done. To reveal efforts that can be made by passengers and business actors in implementing responsibility for passenger safety insurance coverage from Pontianak to Melawi Regency. This research was conducted using an empirical legal method with a descriptive analysis approach, namely legal research that functions to be able to see the law in a real sense by examining how the law works in a community environment related to public awareness, especially passengers, to participate in passenger insurance coverage, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research. Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of the responsibility of travel passengers for the closure of passenger safety insurance for the Pontianak to Melawi Regency route has not been fully implemented properly by public transportation passengers such as travel because it is still found that insurance for passenger safety has not been closed as stipulated by the government through Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector which changes several provisions in Law Number 40 of 2014 concerning Insurance with a policy containing 27 chapters and 341 articles. This is intended by the Government as an initiative in reforming the financial sector, one of which concerns the provisions of Compulsory Insurance, one of which is related to public vehicle passenger insurance by passengers. That the factors causing passenger responsibility for the closure of passenger safety insurance for the Pontianak to Melawi Regency route have not been carried out is caused by factors from within the passenger, where the passenger has reasons for not implementing it, this is caused by, among other things, the passenger's understanding or knowledge of insurance that is not adequate and considers insurance to be unimportant and will even increase the economic burden for passengers. That the efforts that can be made by passengers and business actors in implementing the responsibility for closing passenger safety insurance for the Pontianak to Melawi Regency are by negotiating and deliberating between the parties through deliberation and consensus so that the best solution is found for the parties related to the closing of passenger insurance that must be followed.
Keywords: Responsibility, Passengers, Insurance Closing
ABSTRAK
Penelitian tentang "Analisis Yuridis Tanggung Jawab Penumpang Angkutan Travel Terhadap Penutupan Asuransi Penumpang Tujuan Pontianak Ke Kabupaten Melawi", bertujuan Untuk mengetahui serta memaparkan pelaksanaan tanggung jawab penumpang angkutan travel terhadap penutupan asuransi keselamatan penumpang tujuan Pontianak ke Kabupaten Melawi. Untuk mengetahui serta memaparkan faktor penyebab tanggung jawab penumpang terhadap penutupan asuransi keselamatan penumpang tujuan Pontianak ke Kabupaten Melawi belum dilakukan. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang maupun pelaku usaha dalam pelaksanaan tanggung jawab terhadap penutupan asuransi keselamatan penumpang tujuan Pontianak ke Kabupaten Melawi
Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat berkaitan dengan kesadaran masyarakat khususnya penumpang untuk ikut dalam penutupan asuransi penumpang, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab penumpang angkutan travel terhadap penutupan asuransi keselamatan penumpang tujuan Pontianak ke Kabupaten Melawi belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik oleh penumpang angkutan umum seperti travel karena masih ditemukan tidak dilakukannya penutupan asuransi bagi keselamatan penumpang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dengan beleid yang memuat 27 bab dan 341 pasal ini dimaksudkan Pemerintah sebagai inisiatif dalam mereformasi sektor keuangan, salah satunya mengenai ketentuan Asuransi Wajib, yang salah satunya berkaitan dengan asuransi penumpang kendaraan umum oleh penumpang. Bahwa faktor penyebab tanggung jawab penumpang terhadap penutupan asuransi keselamatan penumpang tujuan Pontianak ke Kabupaten Melawi belum dilakukan adalah disebabkan karena adanya faktor dari dalam diri penumpang, dimana pihak penumpang memiliki alasan atas tidak terlaksananya hal tersebut, hal tersebut disebabkan antara lain karena pemahaman penumpang atau pengetahuan tentang asuransi yang belum memadai serta menganggap asuransi tidaklah hal yang penting bahkan akan menambah beban ekonomi bagi para penumpang. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang maupun pelaku usaha dalam pelaksanaan tanggung jawab terhadap penutupan asuransi keselamatan penumpang tujuan Pontianak ke Kabupaten Melawi adalah dengan melakukan negosiasi dan musyawarah antara para pihak secara musyawarah dan mufakat sehingga ditemukan solusi terbaik bagi para pihak berkaitan dengan penutupan asuransi penumpang yang harus diikuti.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Penumpang, Penutupan Asuransi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
------------------------, 2002, Hukum Asuransi Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Abbas Salim, 1993, Manajemen Transportasi. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Fidel Miro, 2005, Perencanaan Transportasi. Erlangga, Jakarta
Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung
------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Hadion Wijoyo, dkk, 2021, Pengantar Bisnis, Publisher: CV. Insan Cendekia Mandiri, Indonesia. Jakarta
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta
Khairunnisa, 2008, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, tanpa penerbit, Medan
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta
Munir Fuady, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung
------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung
Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Setiawan Widagdo, 2012, Kamus Hukum, PT. Prestasi Pustaka, Jakarta
Sution Usman Adji, 1991, Hukum Pengankutan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Artikel, Jurnal, Makalah
Rivan Achmad Purwantono, Artikel : Opini : Kenali Asuransi Wajib Dalam PPSK, https://finansial.bisnis.com/read/20230313/215/1636601/opini-kenali-asuransi-wajib-dalam-uu-ppsk
Peraturan Perundang-Undangan
UUDS 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian