ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TENTANG PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA ORANG TUA PADA AKTA KELAHIRAN ANAK DI DALAM PENETAPAN NOMOR 287/PDT.P/2023/PN.MPW
Abstract
Abstract
In submitting a name change application to the local District Court by citizens who wish to change their name, the process is not easy to obtain approval for a name change determination by the District Court. So the judge, through his decision on several applications to change his name, apart from accepting the application, the judge also rejected it, which resulted in the cancellation of citizens who wanted to change their name. Various reasons, both juridical (legal), sociological and philosophical, have been very well established by district court judges. This sometimes results in not being able to find common ground as to why the application for a personal name was rejected, seen in the two decisions, namely, the Mempawah District Court's decision Number 287/Pdt.P/2023/PN Mpw.
So the formulation of the problem in this study is "How is the Consideration of Stipulation Number 287/Pdt.P/2023/Pn.Mpw Concerning Changes in Parents' Names on Children's Birth Certificates?". So the purpose of writing this thesis is to find out and analyze the regulations on Changes in Personal Names regulated in Positive Law in Indonesia and legal considerations regarding Stipulation Number 287/Pdt.P/2023/Pn.Mpw Concerning Changes in Parents' Names on Children's Birth Certificates. The type of research that will be used by the author is normative research, namely the data obtained is selected and arranged systematically, then analyzed qualitatively.
The results of the research reached that the judge's considerations in examining and deciding the case were correct and correct in this case that Kevin Hutagalung was the biological son of the Petitioners, Kevin Hutagalung on a day and date no longer remembered in 2017, the Petitioners were legally married. series in 2016 at the Petitioners' house; Currently the Petitioners currently have 2 (two) children. That Anisa has 3 (three) younger siblings named Andika, Muhammad Sabandi, and Muhammad Sabanda, from the Birth Certificate and Birth Certificate Excerpt in the name of Kevin Hutagalung and linked to the information witnesses under oath and the legal consequences of Decision Number 287/Pdt.P/2023/Pn.Mpw Concerning Changing Parents' Names on Children's Birth Certificates, the panel of Judges at the Ngeri Mempawah Court granted the Petitioners' petition in its entirety; and give permission to the applicant to change the names of the parents of the Petitioner's child in the excerpt from the Birth Certificate of the Petitioner's child Number 6102-LT- 06082018-0030 in the name of Kevin Hutagalung dated August 6 2018, which was issued by the Head of the Population and Civil Registration Service of Mempawah Regency, from Originally written as Anwar and Hartaty, it was changed to Winus Sepman Hulu and Anisa.
Keywords: Change of Name, District Court, Birth Certificate.
Abstrak
Didalam Pengajuan perubahan nama diri ke Pengadilan Negeri setempat yang dilakukan oleh warga negara yang ingin melakukan perubahan nama diri di dalam prosesnya tidaklah mudah mendapat persetujuan penetapan perubahan nama oleh Pengadilan Negeri. Sehingga Hakim dengan melalui putusannya di beberapa pengajuan perubahan nama diri selain menerima pengajuan tersebut juga hakim menolak yang menyebabkan batalnya warga negara yang ingin melakukan perubahan nama diri. Berbagai alasan baik secara yuridis (hukum), sosiologis maupun filosofis yang telah ditetapkan dengan sangat baik oleh hakim pengadilan negeri. Hal tersebut terkadang menyebabkan tidak dapat menemukan titik temu mengapa ditolaknya pengajuan nama diri ini, dilihat dalam kedua penetapan yakni,penetapan pengadilan Negeri Mempawah Nomor 287/Pdt.P/2023/PN Mpw.
Maka yang menjadi rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah "Bagaimanakah Pertimbangan Penetapan Nomor 287/Pdt.P/2023/Pn.Mpw Tentang Perubahan Nama Orang Tua Pada Akta Kelahiran Anak ?". maka tujuan dari penulisan skripsi ini, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan terhadap Perubahan Nama Diri yang diatur di dalam Hukum Positif di Indonesia dan pertimbangan hukum terhadap Penetapan Nomor 287/Pdt.P/2023/Pn.Mpw Tentang Perubahan Nama Orang Tua Pada Akta Kelahiran Anak. Jenis Penelitian yang akan digunakan oleh penulis adalah penelitian normatif yaitu data yang diperoleh dipilih dan disusun secara sistematis, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Adapun hasil penelitian yang dicapai bahwa adapun Pertimbangan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut adalah sudah benar dan tepat dalam hal ini bahwa Kevin Hutagalung adalah anak kandung Para Pemohon, Kevin Hutagalung pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2017, Para Pemohon menikah secara siri pada tahun 2016 di rumah Para Pemohon; saat ini Para Pemohon saat ini memiliki 2 (dua) orang anak, Bahwa Anisa memiliki 3 (tiga) orang adik yang Bernama Andika, Muhammad Sabandi, dan Muhammad Sabanda, dari surat Keterangan Lahir dan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Kevin Hutagalung serta dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi di bawah sumpah dan Akibat Hukum dari Putusan Nomor 287/Pdt.P/2023/Pn.Mpw Tentang Perubahan Nama Orang Tua Pada Akta Kelahiran Anak, majelis Hakim Pengadilan Ngeri Mempawah mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; dan memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama orang tua anak Para Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor 6102-LT- 06082018-0030 atas nama Kevin Hutagalung tanggal 6 Agustus 2018, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah, dari semula tertulis Anwar dan Hartaty untuk dirubah menjadi Winus Sepman Hulu dan Anisa
Kata Knci : Perubahan Nama, Perngadilan Negeri, Akta Kelahirn
References
DAFTAR PUSTAKA
Abbad, J. A. dan H., 2005, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ahmaturrahman, 2020, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Indralaya, Universitas Sriwijaya.
Anggara, Sahya. 2018. Kebikan Publik. Bandung: CV Pustaka Setia.
Burhan Ashshofa, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Rineka Cipta.
Dudu Duswara Machmudin, 2001, Ilmu Hukum Sebuah Sketsa, PT. Refika Aditama, Bandung
E. Utrecht Dan Moch Saleh Djindang, 19980, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta, Sinar Harapan.
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, 2017, Seri Hukum Perikatan-Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hanifa Safira br Sinaga, 2019, Asas Legalitas Dalam Hukum Administarsi. Negara, Jurnal Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Sriwijaya,. Palembang.
Hendri Jayadi Pandiangan, 2017, Perbedaan Hukum Pembuktian Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana Dan Perdataâ€, Universitas Padjajaran, Bandung, .Hlm.17.
Jimli Asshiddqie Dan Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta, Konstitusi Press.
Kepastian (Def.4). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. Diakses Melalui Https://Kbbi.Web.Id/Pasti, Pada 3 Oktober 2023
Laraswaty, I. N. S. A., & Subandi, E. J., 2021, Tinjauan Yuridis Perubahan Nama Seseorang Pada Akta Kelahiran Dalam Hukum Perdata (Studi Di Pengadilan Negeri Mataram). Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, 1(3).
M. Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Sinar Grafika.
Nyoman Gede Remaja, 2014, “Makna Hukum Dan Kepastian Hukumâ€, Jurnal Hukum, Vol.2(1).
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
R. Soeparmono, 2005, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi,Bandung, Mandar Maju.
R.Soeroso, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia
Setiawan, 1999, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Cetakan ke-6, Putra A Bardin, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2010,Pengantar Ilmu Hukum, UI.PRES, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2009, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Sulardi, Yohanna Puspitasari Waluyo, 2015, “Kepastian Hukum, Kemanfaatan Dan Keadilan Terhadap Perkara Pidana Anak (Kajian Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2014/PN.Blt)â€, Jurnal Yudisial, Vol.8 (3).
Syarifuddin Pettanase Dan Sri Sulastri, 2018,Hukum Acara Pidana, Palembang, Universitas Sriwijaya.