INVENTARISASI HUKUM PERKAWINAN DAN LARANGAN PERKAWINAN KELOMPOK HAKKA STUDI MARGA LIU,KWAN,CONG DI KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • ARIE STIGUEL NIM. A1011211012 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

This study examines the norm of intermarriage prohibition of Liu, Kwan, and Cong clans in the Hakka community in Kubu Raya Regency, West Kalimantan, which is rooted in the "Oath of Brotherhood" of three legendary Chinese figures: Liu Bei, Guan Yu, and Zhang Fei. This tradition is believed to have spiritual and biological consequences if violated and plays a role in maintaining solidarity and cultural identity, especially after the massive migration of Hakka people to Indonesia in 1850"“1930 which formed a permanent community. Although social changes affect the views of the younger generation, this norm is maintained through informal family education and support from social institutions. Using an exploratory descriptive empirical legal approach, this study reveals the relevance of this tradition in modern society through interviews, observations, and document analysis. The results of the study emphasize the importance of documentation and strengthening cultural education to ensure the continuity of this tradition in the future.

 

Keynotes : Customary Law; Family Law; Chinese Ethnic Group; Customary Marriage.

 

Abstrak

 

Penelitian ini mengkaji norma larangan perkawinan antar marga Liu, Kwan, dan Cong dalam komunitas Hakka di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang berakar dari "Sumpah Persaudaraan" tiga tokoh legendaris Tiongkok: Liu Bei, Guan Yu, dan Zhang Fei. Tradisi ini diyakini memiliki konsekuensi spiritual dan biologis jika dilanggar serta berperan dalam menjaga solidaritas dan identitas budaya, terutama setelah migrasi besar-besaran orang Hakka ke Indonesia pada 1850"“1930 yang membentuk komunitas permanen. Meskipun perubahan sosial mempengaruhi pandangan generasi muda, norma ini tetap dipertahankan melalui pendidikan informal keluarga dan dukungan institusi sosial. Dengan pendekatan hukum empiris deskriptif eksploratif, penelitian ini mengungkap relevansi tradisi ini dalam masyarakat modern melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menegaskan pentingnya dokumentasi serta penguatan pendidikan budaya guna memastikan kelangsungan tradisi ini di masa depan.

 

Kata Kunci : Hukum Adat; Hukum Keluarga; Suku Tionghoa; Perkawinan Adat.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Amiruddin & Zainal Asikin. 2004. “Metodologi Penelitian†Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. hlm.45.

Ardian Zhang. 2007. “Marga Guan/Kuan/Kwanâ€, Journal Of Budaya-Tionghoa.Net.

Chen, J., & Wang, L. 2018. The Chinese Clan System: Historical and Cultural Perspectives. Beijing: China Social Sciences Press.

Cheng, Raymond. 2015. Konsep-Konsep Perkawinan. Erlangga: Jakarta.

Dadan Ibrahim. 2024. “Profil Kabupaten Kubu Raya: Sejarah,Geografi dan Tradisiâ€, Journal Of Biografinesia.

Edgar Foo. 2023. “Liu Family Historyâ€, Journal Of My China Roots.

Indonesia Expat. 2022. Five Largest Chinese Tribes In Indonesia: Brief History And Culture. Journal of PT. Koleksi Klasik Indonesia.

Jane Richie and Jane Lewis. 2003.“Qualitative Research Practice: A Guide for Social Science Students and Researchers“. London: National Centre for Social Research. hal.3.

Joshua Project. 2024. Hakka Chinese In Indonesia. Journal of Joshua Project Missionary.

Koentjaraningrat. 2002. “Manusia Dan Kebudayaan Di Indonesiaâ€. Jakarta : Djambatan. hlm.23.

LingoAce. 2023. Sejarah Dan Budaya 4 Suku Besar Tionghoa Terbesar Di Indonesia. Journal of ID LingoAce.

Maria Stefany Pamudji. 2011. Adat Pertunangan & Pernikahan Tionghoa.

Surabaya: Universitas Kristen Petra,

Mohsi. 2023. "Hegemoni Pluralitas Hukum Terhadap UU No. 01 Tahun 1974," Jurnal Mahakim.

Nanaban, Peter. 2018. Hukum Adat dan Hukum Nasional. Jakarta Pusat: Sinar Harapan.

Nasution, H., & Lestari, D. 2022. Nilai-Nilai Budaya dalam Upacara Pernikahan.

Medan: Penerbit Universitas Sumatera Utara.

Natasya Yunita Sugihastuti, Tradisi Hukum Cina : Negara dan Masyarakat, Studi Mengenai Peristiwa Peristiwa Hukum di Pulau Jawa Zaman Kolonial (1870-1942), (Jakarta : Tesis Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003

Norman K. Denzin and Yvonna S. Lincoln. 2011.â€The Sage Handbook of Qualitative Research†Thousand Oaks: Sage Publications. hlml.5.

Pratiwo. 2010. Arsitektur Tradisional Tionghoa dan Perkembangan Kota, Yogyakarta: Ombak .hlm. 15.

Prokopim Kabupaten Kubu Raya https://prokopim.kuburayakab.go.id/page/geografi

Purwadi. 2005. “Upacara Tradisional Jawa, Menggali Untaian Kearifan Lokalâ€.

Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm.154

Puspitasari, Dewi. 2012.Hukum Adat Indonesia: Kajian Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Mandar Maju.

Rahardjo, S., & Salim, M. 2021. Hukum Perkawinan Adat di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Ramulyo, Idris. 2004.Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Santoso, Budi. 2016. Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers, hlm.72.

Santoso, Budi. 2016.Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Soepomo. 1986. “Hukum Adat Di Indonesiaâ€. Jakarta: Pradnya Paramita. hlm.67. Subekti, R. 2010. Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Hukum Islam dan

Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Suharsimi,Arikunto. 2002. “Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktikâ€.

Jakarta: Rineka Cipta. hlm.120.

Supriyadi, A., & Yulianto, A. 2019. Budaya Perkawinan di Indonesia: Antara Tradisi dan Modernitas. Yogyakarta: Penerbit Universitas Gadjah Mada.

Suwarsih,Dhiwangkara. 2020. Sejarah Tionghoa Di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, hlm. 6.

Trianto dan Titik Triwulan Tutik. 2008.â€Perkawinan Adat Wologoro Suku Tenggerâ€. Jakarta: Prestasi Pustaka, hlm.23.

Z.M. Hidayat 1993. Masyarakat dan Kebudayaan Cina Indonesia, Bandung: Tarsito. hlm. 53

Zhang, Q., & Liu, X. (2023). Tradisi Silsilah Keluarga dalam Budaya Tionghoa.

Surabaya: Penerbit Airlangga.

B. JURNAL

Benny Juwono. 1999.“Etnis China di Surakarta 1890-1927: Tinjauan Sosial Ekonomiâ€, Lembaran Sejarah. 2(1): 59-60.

Hartono, J., & Wibowo, B. (2018). "Adaptasi Budaya dalam Perkawinan Modern." Jurnal Antropologi, 14(2), 123-135.

M.C. Ricklefs. 1991.â€Sejarah Indonesia Modernâ€, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, hlm. 6-10. Pada tahun 414 sebenarnya telah berlangsung pelayaran yang dilakukan orang Tionghoa yaitu Fa-Hien ke Malaka. Pendeta ITsing pada tahun 671, Ch’ang Chun pada abad ke-7, Chia Tan pada abad ke-8, namun pelayaran-pelayaran ini baru bersifat ekspedisi belum pelayaran migrasi.

Mega Meirina. 2023. “Hukum Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islamâ€, Jurnal Hukum Islam Dan Humaniora, 2(1): 2.

Muhammad Ashsubli. 2023. "Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama" Jurnal Hukum. 15(2): 45-60.

Ramadhani, A., & Kusuma, D. 2018. "Hukum Perkawinan Pluralistis di Indonesia." Jurnal Hukum Nasional, 10(1), 30-45.

Ruby Joses. 2022. “Cultural Education Through Motion Graphic “Hakka, The Story And Philosophy Of It’s Peopleâ€, Jurnal Titik Imaji, 4(2): 99.

Sari, R. 2020. "Perkawinan Tradisional vs Modern: Sebuah Tinjauan." Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 8(1), 45-60.

Tan, C. 2020. "Sejarah Migrasi Tionghoa ke Indonesia: Abad ke-19 hingga Awal Abad ke-20." Jurnal Sejarah Asia Tenggara, 12(2), 45-67.

Titiek Suliyanti. 2013. “Adat Perkawinan Masyarakat Tionghoa Di Pecinan Semarangâ€, Jurnal Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro,5(2): 218

C. INFORMASI TAMBAHAN

Informasi dari Ketua Yayasan Persaudaraan Budi Luhur Kubu Raya

Informasi dari Liu Jan Fie (Bendahara Yayasan Persaudaraan Budi Luhur Kubu Raya)

Informasi Dari Liu Kui Fo (Tokoh Masyarakat Marga Liu di Kabupaten Kubu Raya)

Direktorat Perlindungan Kebudayaan. 2015. Representasi Identitas Hakka Dalam Museum Hakka Indonesia. Journal of Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dukcapil Kabupaten Kubu Raya “Data Agregat Kependudukan Semester II Tahun 2022â€

Downloads

Published

2025-03-24