ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN OBAT TRADISIONAL YANG MENGANDUNG KLAIM KESEHATAN YANG BERLEBIHAN
Abstract
ABSTRACT
This study aims to determine the legal regulations for consumer protection in Indonesia against traditional medicine advertisements containing excessive health claims and the legal consequences of traditional medicine advertisements containing excessive health claims. Advertisements as a form of information. Incorrect health information can harm consumers. Incorrect or inaccurate commercial health information can delay consumers in getting the right health services, resulting in waste and can threaten the lives of consumers. Everyone must have felt sick, to cure or reduce pain, they usually take medicine immediately. Medicines, although very effective when taken properly, can be very dangerous if misused. Generally, people do not understand that medicines, in addition to curing diseases, also have side effects that are detrimental to health. In this study, the author uses a normative method, with a descriptive approach. The results of the study show that the legal regulations for consumer protection in Indonesia against traditional medicine advertisements containing excessive health claims, namely Article 8 paragraph (1) letter f and Article 17 paragraph (1) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection which states that Business actors are prohibited from producing and/or trading goods and/or services that do not comply with the promises stated in the label, label information, advertisements or sales promotions of the goods and/or services. The criteria for traditional medicine advertisements are contained in Article 3 of the Regulation of the Food and Drug Supervisory Agency Number 34 of 2022 concerning Supervision of Advertising of Traditional Medicines, Quasi-Drugs, and Health Supplements, which explains that the information contained in the Advertisement must meet the criteria, namely objective, complete and not misleading. In practice, there are often traditional medicine advertisements that make excessive claims. This shows that the legal regulations regarding traditional medicine advertisements containing excessive claims have not been implemented in accordance with the rules of the law. The legal consequences of traditional medicine advertisements containing excessive health claims are in the form of administrative sanctions and criminal sanctions. In practice, perpetrators who make traditional medicine advertisements containing excessive claims are often only given administrative sanctions without any criminal sanctions. This is because the drug is only excessively advertised but has no adverse health effects.
Keywords: Protection, Advertisement, Traditional Medicine
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum perlindungan konsumen di Indonesia terhadap iklan obat tradisional yang mengandung klaim kesehatan berlebihan dan akibat hukum terhadap iklan obat tradisional yang mengandung klaim kesehatan berlebihan. Iklan sebagai suatu bentuk informasi. Informasi kesehatan yang salah bisa merugikan konsumen. Informasi kesehatan komersial yang salah atau tidak tepat dapat membuat konsumen terlambat mendapatkan pelayanan kesehatan yang benar, mengakibatkan kemubaziran dan dapat mengancam jiwa konsumen. Setiap orang pasti merasakan jatuh sakit, untuk menyembuhkan atau mengurangi rasa sakit, maka biasanya langsung minum obat. Obat-obatan, walaupun sangat manjur bila dimakan sebagaimana mestinya, dapat menjadi sangat berbahaya bila disalahgunakan. Umumnya masyarakat kurang memahami bahwa obat selain menyembuhkan penyakit juga, mempunyai efek samping, yang merugikan kesehatan. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode normatif., dengan pendekatan Deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum perlindungan konsumen di Indonesia terhadap iklan obat tradisional yang mengandung klaim kesehatan berlebihan, yaitu Pasal 8 ayat (1) huruf f dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Kriteria mengenai iklan obat tradisional terdapat pada Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Dan Suplemen Kesehatan dijelaskan bahwa Informasi yang tercantum dalam Iklan wajib memenuhi kriteria yaitu objektif, lengkap dan tidak menyesatkan. Pada praktiknya sering terdapat iklan obat tradisional yang memberikan klaim yang berlebihan. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai iklan obat tradisional yang mengandung klaim berlebihan belum terlaksana sesuai dengan aturan hukumnya. Akibat hukum terhadap iklan obat tradisional yang mengandung klaim kesehatan berlebihan yaitu berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Pada pelaksanaannya sering kali pelaku yang membuat iklan obat tradisional yang mengandung klaim berlebihan hanya diberikan sanksi administratif saja tanpa adanya sanksi pidana. Hal ini dikarenakan obat tersebut hanya iklannya yang berlebihan tetapi tidak memiliki dampak merugikan kesehatan.
Kata Kunci : Perlindungan, Iklan, Obat Tradisional
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Halim Barkatullah, 2009, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Ecommerce Lintas Negara di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta
Acmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Toeri Peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi Undang-Undang (legisprudence), Kencana Perdana Media Group, Cetakan Ke-I Agustus, Jakarta
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bertens K., 2000, Etika Bisnis, Yogyakarta, Kanisius
Dosminikus Rato, 2010, Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, PT Presindo, Yogyakarta
Happy Susanto, 2008. Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta: Visimedia
Husni Ayawali, 2000, Neni Sri Imaniyati (ed), Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju,Bandung
Kansil, Cst., 2009, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta
Muhamad Erwin, 2011, Filsafat Hukum Refleksi Krisis Terhadap Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Cetakan Keenam, Jakarta Kencana Prenada Media Group.
Phillipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya
Ridwan Khairandy, 2013, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Persepektif Perbandingan (Bagian Pertama), FH UII Press, Yogyakarta
Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metodelogi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta
Singarimbun, Masri & Sofian Effendi, 2006, Cara Penelitian empiris. Cetakan ke 2, Gramedia, Jakarta
Sirait, Midian, 1995, Analisa dan Evaluasi Hukum tentang Perlindungan dan Pengawasan Terhadap Pemakaian Obat Tradisional, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional
Soerjono Soekanto, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Ke-11, Raja Grafindo Persada, Jakarta
_______________, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Van Apeldoorn dalam Shidarta, 2006, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT.REVIKA Aditama,Bandung
Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-ketentuan pokok hukum perlindungan konsumen, Bandar lampung:Universitas Lampung
Yasid Abu, 2010, Aspek-Aspek Penelitian Hukum: Hukum Islam – Hukum Barat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana
Jurnal, Artikel & Karya Ilmiah
Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2011. Kebebasan Hakim Perdata Dalam Penemuan Hukum Dan Antinomi Dalam Penerapannya. Yogyakarta. Jurnal Mimbar Hukum Vol. 23 No.1. Fakultas Hukum. Universitas Gadjah Mada
Febriyanti, Nenny. 2012. Analisis Yuridis Terhadap Iklan yang Menyesatkan Pada Produk Multivitamin. (Skripsi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok
Gilbert Gavrilo Hasudungan, dkk. 2016, Perlindungan Konsumen Terhadap Iklan yang Menggunakan Kata Superlatif. Diponegoro Law Review, Vol 5. No. 2
Harahap, Adde Riyatna. 2019. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Iklan Yang Menyesatkan. (Skripsi) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan
La Porta R. “ Investor Protection and Corporate governance†Jurnal Of financial Economics 58 (1 January) 2000
Mubarok Husni. 2017. Perlindungan Konsumen Terhadap Iklan Produk Perawatan Kulit Yang Menyesatkan Di Media Internet. (Skripsi) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Tesis, Surakarta, Universitas Sebelas Maret
Mulyadi, M. 2012, Riset Desain Dalam Metodologi Penelitian, Jurnal Studi Komunikasi dan Media, Vol. 16, No. 1, Januari 2012.
Nabilla Dhinggar Arumbi dkk. Tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Overclaim Sun Protection Factor (SPF) pada Produk Tabir Surya X. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 2, April 2024
Nur Agus Susanto. 2014. Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST†Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97/ PK/ Pid.SUS/ 2012. Jakarta. Jurnal Yudisial. Vol.7 No. 3. Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Yusup, Muhammad. 2011. Analisis Pengaruh Promosi, Harga, Kualitas Produk, Dan Layanan Purna Jual Terhadap Keputusan Pembelian Sepeda Motor Honda. (Skripsi) Fakultas Ekonomi Universitas Dipenegoro Semarang
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821)
Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan