PENERAPAN HUKUM ADAT NUBAI PANGKAL URANG TERHADAP PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI SUNGAI EMPANANG KABUPATEN KAPUAS HULU

Authors

  • MONIKA LIA NIM. A1011211059 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

The implementation of customary law plays an important role in preserving environmental sustainability, especially in regions that still uphold traditional values. The use of toxic chemicals or potassium for fishing is a practice carried out by the community, and this has been occurring for a long time in the Empanang River, Kapuas Hulu Regency. This practice causes harm to both the community and the environment, without accountability from those who engage in it, despite the sanctions imposed on offenders based on existing regulations. Based on field data and interviews with respondents, fishing using potassium can occur once or twice a year. This practice takes place annually. The implementation of the Nubai Pangkal Urang customary law has been applied to several perpetrators of this act. However, in reality, the effectiveness of the existing customary law has not been fully enforced. This is because the regulations are not applied to all members of the Entipan village community, preventing customary law from playing a maximal role in addressing this practice. The indigenous community has monitoring mechanisms and sanctions for violations related to river pollution. Dispute resolution is carried out through customary deliberations involving community leaders and relevant parties. Although the application of customary law contributes positively to environmental protection, challenges such as modernization and a lack of government support hinder its effectiveness. In practice, actions taken by customary authorities or officials are not fully enforced, leading to a lack of public trust in their leadership. This inconsistency weakens their authority, demonstrating a lack of firmness in enforcing applicable laws within the community. As a result, customary law itself becomes weak and is not fully effective in resolving societal issues.

Keywords : Customary Law, Nubai Pangkal Urang, Pollution, Environmental Damage

 

 

Abstrak

Penerapan hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, terutama di daerah-daerah yang masih memegang teguh nilai-nilai tradisional. Penangkapan ikan menggunakan bahan kimia beracun atau potassium suatu tindakan yang dilakukan masyarakat dalam menangkap ikan, perbuatan tersebut telah terjadi sejak lama di sungai Empanang Kabupaten Kapuas Hulu. Hal ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan tanpa adanya pertanggungjawaban dari masyarakat yang telah melakukan tindakan tersebut, meskipun telah dikenakan sanksi terhadap pelaku berdasarkan ketentuan yang ada. Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, serta melalui wawancara terhadap responden, penangkapan ikan menggunakan potassium bisa terjadi satu sampai dua kali dalam satu tahun. Tindakan ini berlangsung setiap tahun. Penerapan hukum adat Nubai Pangkal Urang telah dilaksanakan terhadap beberapa pelaku yang melakukan perbuatan tersebut, akan tetapi pada kenyataannya efektivitas hukum adat yang ada tidak terlaksana sepenuhnya. Karena pada kenyataannya ketentuan yang ada tidak diberlakukan kepada seluruh masyarakat desa Entipan sehingga menyebabkan hukum adat tidak mempunyai peran secara maksimal dalam mengatasi tindakan tersebut. Masyarakat adat memiliki mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan pencemaran sungai. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah adat, yang melibatkan tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait. Meskipun penerapan hukum adat memberikan kontribusi positif terhadap perlindungan lingkungan, tantangan seperti modernisasi dan kurangnya dukungan dari pemerintah menjadi hambatan dalam efektivitas penerapannya. Pada Prakteknya tindakan yang dilakukan oleh pemegang atau aparat adat tidak dilaksanakan sepenuhnya, sehingga menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan aparat adat yang menunjukan tidak konsisten sehingga otoritas menjadi lemah. Hal ini menunjukan kurangnya ketegasan dalam menegakan hukum yang berlaku di tengah-tengah masyarkat sehingga hukum adat sendiri menjadi lemah dan tidak secara penuh efektif dalam menyelesaikan permasalahan di dalam masyarakat.

Kata kunci: Hukum Adat, Nubai Pangkal Urang, Pencemaran, Perusakan Lingkungan

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Dhea, Yuni. 2021. Hukum Adat. Bengkalis Riau: Dotplus Publisher.

Djamali, Abdul. 2010. Pengantar Hukum Indonesia. Bandung: PT. Raja Graiindo.

Eva, Yusnita. 2016. Dari Komunal ke Induvidual Perubahan Budaya Hukum Adat. Jakarta: Rajawali.

Effendi, Erdianto. 2018. Hukum Pidana Adat. Bandung: PT. Refika Aditama.

Evi Purnama Wati dan Ardiana Hidayah. 2021. Dinamika Hukum Lingkungan dan Penerapannya. Cetakan Pertama. Indramayu: CV. Adanu.

Hanitjo, Ronny .1999. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalamania Indonesia.

Juniar Purba, Hendraswati dan Pembayun Sulistiorini. 2006. Orang Kantuk di Bika Kec. Manday Kab. Kapuas Hulu. Pontianak.

M.Hadin Muhjad. 2015. Hukum Lingkungan. Yogyakarta: GENTA Publishing

H. Sri Jaya Lesmana. 2023. Kedudukan Hukum Adat di Indonesia. Cetakan Pertama. Banten: Berkah Aksara Karya.

Husin, Sukanda. 2020. Penegakan Hukum Lingkungan. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.

Lawrence M. Friedman. 2011. System Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.

Manik. 2018. Pengelolaan Lingkungan Hidup. Cetakan ke-2. Jakarta: Kencana.

Moeljatno. 2000. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Pudjosewojo, Kusumadi. 1976. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.

Hanitjo, Ronny.1999. Metodelogi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalamania Indonesia.

Siska Lis Sulistiani. 2021. Hukum Adat Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Singarimbun, Masri. 1999. Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES.

Soekanto, Soerjono. 2015. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Soemarto, Otto. 1981. Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan.

Soepomo. 1980. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Cetakan Pertama. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Tosepu, Ramadhan. 2024. Pencemaran Lingkungan. Purbalingga: CV. Eureka Media Aksara.

Yulia. 2016. Hukum Adat. Sulawesi:Unimal Pers.

Artikel Jurnal:

Allya Putri Yuliyani. 2023. “Peran Hukum Adat dan Perlindungan Hukum Adat di Indonesiaâ€. Jurnal Hukum dan HAM, 2(9):864

Adelina Muthi’ah Rosidy, Elsa Noer Azizi, Nur Selvina Tasyanda dan Rahma Fitri. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Indonesiaâ€. Jurnal Hukum Modern, 6(4):6

Anting B.N Sinural. 2024. “Indentifikasi Aktivitas Penangkapan Ikan Di Perairan Pulau Sebesiâ€. Lampung In Indonesian Conference Of Maritime, 2(1): 683

Anastasia Regita Rintan & Clarissa Aurelia Susanto. 2023. “Eksistensi Hukum Adat Dalam Mempertahankan Kearifan Lokal di Era Modernâ€. Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur, 1(2):424

Arfa, Heryanti, Sahrina Saffuddin, Nur Intan, Jumiati Ukkas, Ramadan Tablu dan La Muhhamad Taufiq. 2024. “Peran Lembaga Adat Dalam Pengelolaan Hutan Pasca putusan Mahkamah Konstitusiâ€. Journal Of Creative and Innovative Research, 1(2):38

Azizah Mahirah Rizki, M. Abdus Salam Jawwad dan Slamet Surjawa. 2023. “Analisis Prinsip-Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Berkelanjutan Sebagai Dasar Penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)â€, Jurnal Sains dan Teknologi, 2(2):284

Djaenab. 2018. “Efektivitas dan Berfungsinya Hukum Dalam Masyarakatâ€. Jurnal Pendidikan, 4(2):150

Dista Anggraeni & Novi Damayanti. 2022. “Penengakan Hukum Yang Berkeadilan di Indonesiaâ€. Jurnal Indigeneous Knowlegdge, 1(2):194

Farida Sekti Pahlevi. 2022. “Perspektif Legal Al Sytem Lawrance M. Friedmanâ€. Jurnal El Dusturie. 1(1):33

Febrian Chandra. 2020. Peran Masyarakat Hukum Adat Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidupâ€. Jurnal Ekonomi dan Pendidikan, 5(1):104

Fatahuddin Aziz Siregar. 2018. “Ciri Hukum Adat dan Karakteristiknyaâ€. Jurnal Al-Maqasid, 4(2)

Fariz M Sulthan, Alex Maxer Pattipeilohy, Rtilian Hana dan Satory Agus. 2024. “Periodesasi Sejarah Hukum Adat.†Jurnal Advance in Social Humanities, 2(2):204

H. M. Erham Amin. 2015. “Proses Penegakan dan Upaya Pengendalian Masalah Lingkungan Hidupâ€. Jurnal Cakrawala Hukum, 6(2):174

Kornelius Benuf dan Muhammad Bazar. “Metodelogi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporerâ€. Jurnal Gema Keadilan, 7(1): 24

La Syarifuddin. 2019. “Sistem Hukum Adat Terhadap Upaya Penyelsain Perkara Pidanaâ€. Jurnal Risahlah Hukum, 2(15):4

Lucia Tahamata. 2023. “Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Lingkungan Yang Sehat Dan Bersihâ€. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 1(9): 1848

Luris Notitia. 2023. “Kejahatan dan Perspektif Teori Biologis dan Psikologisâ€. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2): 57

Mahdi Syahbandir. 2010. “Kedudukan Hukum Adat Dalam Sistem Hukumâ€. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1):3

Muhammad Raffi dan Zakki Adhiyati. 2023. “Tinjauan Penerapan E-Court Di Pengadilan Yogyakarta Berdasarkan Teori Hukum Lawrance M. Friedmanâ€. Verstek, 11(4): 688

Muhammad Iqbal Altamis, Indri Oktari dan Syaiful Khoiri Harahap. 2023. “Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran air Sungai Di Taman Mercy Deli Tuaâ€. INNOVATIVE Journal Of Social Science Research, 3(4): 2738

Relexi Bayo, Andi Usmina Wijaya dan Fikri Hadi. 2023. “Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Peraturan Perundang-Undang Di Indonesiaâ€. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(1):3

Rina Duana, Nina Herlina, Muhammad Amin efendi dan Ukiah Supriyatin. 2023. “Fungsi dan Peran hukum Adat Dalam Stabilitas Perekonomian Negaraâ€. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 11(2): 263

Salman Alfarisi. 2019. “Hubungan Sosiologi dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosialâ€. Jurnal Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1(2):28

Sigit Sapto Nugroho dan Sarijiyati. 2021. “Masyarakat Hukum Adat (MHA): Studi Penguatan Kapasitas Lembaga Adat Desa Melalui Pembentukan Peraturan Desa “, Jurnal Fundamental, 10(2): 126

Takwin Azami. 2022. “Dinamika Perkembangan dan Tayangan Implementasi Hukum Adat di Indonesiaâ€. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1):43

Website:

Kompasiana. (n.d). Dampak Akibat Penangkapan Ikan Menggunakan Potas di Sungai. Diakses pada 2 November 2024, dari https://www.kompasiana.com/ach14546/616dc15206310e0cac38b942/dampak-akibat-penangkapan-ikan-mengguanakan-potas-di-sungai

Pandu. (2022) Memahami Definisi Hukum Adat dan Contohnya Di Indonesia. Diakses pada 17 Desenmber 2024, dari https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-denda/#google_vignette

Pusaran-KP. (n.d). Masyarakat Adat, Sumber Daya Alam dan Keadilan Sosial. Diakses pada 3 Agustus 2024, dari https://pusarankp.org/2023/09/13/masyarakat-adat-sumber-daya-alam-dan-keadilan-sosial/

Times Indonesia. (n.d). 70.000 Sungai Di Indonesia Alami Penurunan Kualitas Akibat Pencemaran. Diakses pada 26 Juli 2024, dari https://jabar.times.co.id/news/berita/yydjveoci0/70000-Sungai-di-Indonesia-Alami-Penurunan-Kualitas-Akibat-Pencemaran

Peraturan Perundang-Undang:

Ketentuan-ketentuan Hukum Adat Suku Dayak Kantuk Kabupaten Kapuas Hulu.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.

Downloads

Published

2025-03-24