ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA NOMOR : 10/Pdt.Bth/2024/PN Ptk

Authors

  • URAY RAFLI AULIA RAHMAN NIM. A1012211012 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

                                Land disputes can drag on if there is no legal clarity in determining who has the legal rights to the disputed land. As a result, the court is often the last place for the parties to seek legal certainty regarding the status of the disputed land. In addition to the problem of ownership status, land sale and purchase disputes are also often associated with elements of default and unlawful acts. Decision Number: 10 / Pdt.Bth / 2024 / PN Ptk, where the land buyer experienced a dispute due to an unlawful act by the seller. The purpose of this study is to analyze the Judge's Decision in Case Number: 10 / Pdt.Bth / 2024 / PN Ptk and analyze the legal consequences of the decision Number: 10 / Pdt.Bth / 2024 / PN Ptk. This study uses a normative research method with a descriptive nature. The types of approaches used in this study use 3 types of approaches, namely the Statutory Approach, the Conceptual Approach, and the Case Approach. The type of data used is primary data. Data collection was carried out by means of library research and observation. Data analysis used qualitative data analysis. The results of this study are that the Judge's Decision in Case No. 10/Pdt.Bth/2024/PN Ptk is in accordance with applicable legal provisions, especially Article 272 of the Reglement op de Rechtsvordering (RV) and the Legal Consequences of the Judge's Decision in Case No. 10/Pdt.Bth/2024/PN Ptk This decision has several legal consequences, both for the Opponents (Plaintiffs), the Defendants (Defendants), and the justice system as a whole.

Keywords: Dispute, Land, Judge's Decision, Consequences of Decision

 

Abstrak

                                Sengketa tanah dapat berlarut-larut apabila tidak ada kejelasan hukum dalam menentukan siapa pihak yang memiliki hak sah atas tanah yang dipersengketakan. Akibatnya, pengadilan sering kali menjadi tempat terakhir bagi para pihak untuk mencari kepastian hukum mengenai status tanah yang disengketakan. Selain permasalahan status kepemilikan, sengketa jual beli tanah juga sering kali dikaitkan dengan unsur wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Putusan Nomor: 10/Pdt.Bth/2024/PN Ptk , di mana pembeli tanah mengalami sengketa akibat adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak penjual. tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis Putusan Hakim Dalam Perkara Nomor :10/Pdt.Bth/2024/PN Ptk   dan menganalisis akibat hukum terhadap putusan Nomor :10/Pdt.Bth/2024/PN Ptk . Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan sifat deskriptif. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan 3 jenis pendekatan antara lain yaitu pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Jenis data yang digunakan adalah data primer. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka (Libary research) dan observasi. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Putusan Hakim dalam Perkara No. 10/Pdt.Bth/2024/PN Ptk ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 272 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan akibat Hukum dari Putusan Hakim dalam Perkara No. 10/Pdt.Bth/2024/PN Ptk Putusan ini menimbulkan beberapa akibat hukum, baik bagi Para Pelawan (Penggugat), Para Terlawan (Tergugat), maupun sistem peradilan secara keseluruhan.

Kata Kunci: Sengketa, Tanah, Putusan Hakim, Akibat Putusan

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adrian Sutedi. 2011. Sertipikat Hak Atas Tanah. Sinar Grafika.

Amiruddin dan H Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Anggreni A. Lubis. 2022. Hukum Agrari Kajian Komprehensif. Medan: Jalan Pinus.

Boedi Harsono. 2008. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Harsono. 2005. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Bandung: Alumni.

Herlina Ratna Sambawa Ningrum. 2014. Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilan. Malang: Blimbing.

James Yoseph Palenewen. 2022. Hukum Agraria Dan Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Bandung: Solokan Jeruk.

Kartasopoera Setiady. 2015. HUKUM TANAH Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Penyadayagunaan Tanah. Jakarta Selatan.

Maria S.W. Sumardjono. 2001. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.

Muwahid. 2016. Pokok – Pokok Hukum agraria di Indonesia. Surabaya: UIN SA Press.

Nazir Salim. 2020. Reforma Agraria Kelembagaan Dan Praktik Kebijakan. stpn: prs

Putu Diva Sukmawati. 2022. Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Idonesia. Solo: Surakarta.

Sahnan. 2018. Hukum Agraria Di Indonesia. Terbitan Pratama

Sarah Roeroe .2016. Penegakan Hukum Agraria Dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Proses Peradilan. Semarang: Gajah Mungkur.

Sigit Sapto Nugroho. 2017. Hukum Agraria Indonesia Sertipikat tanah dokumen yang berisi bukti keberadaan dan kepemilikan suatu tanah. yogyakarta: sleman.

Sihombing. 2018. Sejarah Hukum Tanah Indonesia. Jakarta: Rawangun

Sudikno Mertokusumo. 2005. Penemuan Hukum: Suatu Pengantar.Yogyakarta: Liberty.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. 2013. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada .

Urip Santoso. 2009. Hukum Agraria & Hak – Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Winahyu Erwiningsih.2009. Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Banyumas: Baturaden.

Yeni Puspita Dewi .2020. Kekuatan Akta Jual Beli (AJB) Atas Pemilik Tanah Dalam Proses Menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Jakarta: Djambatan.

Artikel dan Jurnal

Atikah, N. 2023. Kedudukan hukum Surat Keterangan Tanah (SKT) dalam proses pendaftaran tanah di Indonesia. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 11(2), 439-456.

Bagus, B. 2019. Kedudukan sertifikat tanah sebagai alat bukti. Pengadilan Negeri Larantuka, 1(1), 1-10.

Diaz, R. R. 2019. Penyelenggaraan pendaftaran peralihan hak milik atas harta bersama di kantor pertanahan Kabupaten Lampung Timur. Jurnal Cepalo, 3(1), 27-34.

Khadijah, S. N., & dkk. (2023). Pendaftaran pemindahan hak atas tanah oleh kepala kantor pertanahan tanpa akta PPAT. Collegium Studiosum Journal, 6(1), 98-113.

Laturette, Adonia Ivonne. 2021. "Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat pada Kawasan Hutan." Sasi 27.1: 102-112

M Sulaeman Jajuli, M. E. I . 2022. Pembeli Dalam Jual Beli Tanah Dengan Akta Dibawah Tangan." Notary Law†M Sulaeman Jajuli, M. E. I. Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam Research 3.2 (2022): 28- 40. 7

Maria S.W. Sumardjono. 2009. Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi, Sosial,dan Budaya Jakarta: Kompas, h.41

Nurhikmah, Nurhikmah, and Anggreany Arief. 2024. "Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Sertipikat Hak Atas Tanah Yang Menjadi Objek Sengketa." Journal of Lex Theory (JLT) 5.1: 204-222.

Putra, A. P., & Nggala, F. A. 2022. Asas keadilan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Notary Law Journal, 1(1), 1-12

Ramadhani, Rahmat. 2021. "Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah." SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi 2.1. 31-40.

Saranaung, F. M. 2017. Peralihan hak atas tanah melalui jual beli menurut peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997. Lex Crimen, 6(1), 13-22.

Undang Undang :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 33 ayat (3) Tentang Perekonomian Negara.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1457 Tentang Pengertian Jual Beli.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan Peraturan Kepala BPN Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Downloads

Published

2025-03-24