PERAN UNITED NATIONS HIGH COMMISSIONER FOR REFUGEES TERHADAP HAK-HAK PENGUNGSI: STUDI TERHADAP TERJADINYA PERKAWINAN ANTARA PENGUNGSI DAN WARGA NEGARA INDONESIA

Authors

  • VIAN AGUSTO AMBARITA NIM. A1011211206 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

Marriage in Indonesia, regulated by Law No. 1 of 1974, is based on religious values. Globalization has enabled mixed marriages between Indonesian citizens and foreign nationals, including refugees. However, Indonesia lacks a legal framework for marriages between Indonesian citizens and refugees, creating issues such as the legal status of children, inheritance rights, and marriage registration. Refugees marrying in Indonesia do not gain citizenship, work rights, or valid civil documents. Since Indonesia has not ratified the 1951 Refugee Convention, refugee matters fall under UNHCR, which provides general protection but lacks specific mechanisms for marital rights. This study examines UNHCR"™s role in protecting refugees"™ marital rights in marriages with Indonesian citizens and the legal implications in Indonesia. Using a normative juridical method with an exploratory approach, data is gathered from primary, secondary, and tertiary legal sources through literature study. The analysis is descriptive and explanatory, using a qualitative method to explore the social and legal aspects of these marriages. Findings show that while international and Indonesian law guarantees the right to marry, administrative barriers hinder the official recognition of marriages between refugees and Indonesian citizens. Refugees' stateless status prevents their marriages from being registered with the civil registry, leaving them recognized only as religious or unregistered marriages (siri). UNHCR plays a limited role, offering administrative support and advocacy but not ensuring legal recognition. Consequently, refugee-Indonesian couples lack legal protection, and their children risk statelessness, restricting access to education, healthcare, and employment. Therefore, clearer and more comprehensive policies are needed to ensure legal recognition and protection for these marriages in Indonesia.

Keywords: Refugees; Refugee Marriage; UNHCR; Human Rights

 

Abstrak

Perkawinan di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, didasarkan pada nilai-nilai keagamaan. Globalisasi telah memungkinkan perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing, termasuk pengungsi. Namun, Indonesia tidak memiliki kerangka hukum yang mengatur perkawinan antara WNI dan pengungsi, sehingga menimbulkan permasalahan seperti status hukum anak, hak waris, dan pencatatan perkawinan. Pengungsi yang menikah di Indonesia tidak memperoleh kewarganegaraan, hak bekerja, atau dokumen sipil yang sah. Karena Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, urusan pengungsi berada di bawah tanggung jawab UNHCR, yang memberikan perlindungan umum tetapi tidak memiliki mekanisme khusus terkait hak perkawinan mereka. Penelitian ini mengkaji peran UNHCR dalam melindungi hak perkawinan pengungsi yang menikah dengan WNI serta implikasi hukumnya di Indonesia. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan eksploratif, data diperoleh dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif dan eksplanatif dengan metode kualitatif untuk memahami aspek sosial dan hukum dalam perkawinan antara WNI dan pengungsi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum internasional dan hukum positif Indonesia menjamin hak setiap individu untuk menikah, terdapat hambatan administratif yang menghalangi pengakuan resmi perkawinan antara pengungsi dan WNI. Status tanpa kewarganegaraan pengungsi mencegah perkawinan mereka dicatat di catatan sipil, sehingga hanya diakui sebagai perkawinan agama atau tidak tercatat (siri). UNHCR memiliki peran terbatas, hanya memberikan dukungan administratif dan advokasi tanpa memastikan legalitas perkawinan tersebut. Akibatnya, pasangan pengungsi-WNI tidak mendapatkan perlindungan hukum, dan anak-anak mereka berisiko menjadi tanpa kewarganegaraan, yang membatasi akses mereka terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan pekerjaan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih jelas dan komprehensif untuk memastikan pengakuan hukum dan perlindungan bagi perkawinan antara pengungsi dan WNI di Indonesia.

Kata kunci: Pengungsi, Perkawinan Pengungsi, Peran UNHCR, Hak Asasi Manusia

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ade M. Suherman. 2003. Organisasi Internasional dan Integrasi Ekonomi Regional dalam Perspektif Hukum dan Globalisasi. Jakarta: PT Ghalia Indonesia.

Ahmad Tanzeh. 2011. Metodologi Penelitian Praktis. Yogyakarta: Teras.

Bambang Sunggono. 2002. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Boer Mauna. 2000. Hukum Internasional; Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni.

El Muhtaj, Majda. 2017. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Perubahan UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta: Kencana.

Jazim Hamidi & Charles Christian. 2015. Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Jimly Ashidiqqie. 2005. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Press.

Jimly Asshidiqqie. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Kadarudin. 2020. Antologi Hukum Internasional Kontemporer. Yogyakarta: Deepublish.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. 2016. Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2016 tentang Pengungsi di Indonesia. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.

Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, dan Eko Riyadi (eds). 2008. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.

Moch Nazir. 2008. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Rizka Argadianti Rachmah dan Zico Efraindio Pestalozzi. 2016. Hidup Yang Terabaikan. Laporan Penelitian Nasib Pengungsi Rohingya di Indonesia.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Ct. IX. Jakarta: Rajawali Press.

Sudargo Gautama. 1995. Hukum Perdata Internasional. Jakarta: Alumni.

Sumaryo Suryokusumo. 1990. Hukum Organisasi Internasional. Jakarta: UI-Press.

Sumaryo Suryokusumo. 2007. Pengantar Hukum Organisasi Internasional. Jakarta: PT Tatanusa.

Wagiman. 2012. Hukum Pengungsi Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Artikel Jurnal

Abidasari, S. 2020. “Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Pengungsi Asing: Tinjauan Legalitasâ€. Reformasi Hukum, 24(1): 77-96.

Azizah, N.N. 2024. “Krisis Pengungsi Rohingya Dan Implikasinya Terhadap Stabilitas Keamanan Nasional Bangladeshâ€. Jurnal Mahasiswa Kreatif, 2(4): 120-133.

Bazary, S., Karsa, K., Indah, S., & Marseli, D. 2024. “Pemikiran Hukum John Locke dan Landasan Hak Asasi Manusiaâ€. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1): 1-25.

Bidara, B. 2016. "Kajian Yuridis Tentang Perkawinan yang Belum Memenuhi Syarat Perkawinan Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974". Lex Crimen, 5(5): 20-27.

Buitrago, A. O. 2011. “Statelessness and Human Rights: The Role of the United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)â€. Ejil-EAFIT Journal of International Law, 2(2).

Erdiyasa, G. A. 2023. “Fulfillment of the Right to Employment for Asylum Seekers and Refugees in Indonesiaâ€. Belli Ac Pacis, 9(1).

Fawaid, A.F. 2022. “Status Perkawinan Antara Warga Negara Indonesia (WNI) Dengan Pengungsi Dari Luar Negeriâ€. Bachelor's thesis, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta: 1-92.

Hartana & Dewi, N.H.P. 2020. “Memahami Peran Organisasi Internasional dalam Hal Intervensi Kemanusiaanâ€. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 1(2): 134-143.

Paparang, R. 2022. “Status Hukum Perkawinan Beda Kewarganegaraan yang Dilangsungkan di Luar Negeriâ€. Lex Administratum, 10(3): 1-13.

Putri, D.A. & Achain, M.Z. 2023. “Peran United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dalam Menangani Pengungsi Luar Negeri di Indonesia pada Tahun 2016-2022â€. Hasanuddin Journal of International Affairs, 3(2).

Rahayu, K., Roisah, K., & Susetyorini, P. 2020. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesiaâ€. Masalah-Masalah Hukum, 49(2): 202-212.

Safaat, N. 2008. “Analisis Penegakan Hukum Keimigrasian Pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian dan Hukum Acara Pidanaâ€. Magister’s thesis, Universitas Indonesia.

Dokumen Hukum

Komnas HAM. 2009. Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Komnas HAM.

Margesson, R., & Bockman, J. K. 2003. “United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)â€. CRS Report No. RL31690. Received through the CRS Web, Congressional Research Service.

Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.07 tentang Penanganan Imigran Ilegal Yang Menyatakan Diri Sebagai Pencari Suaka atau Pengungsi.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1118).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674).

Traktat

International Covenant on Civil and Political Rights, G.A. Res. 2200 (XXI) A, U.N. Doc A/RES/220 (XXI) (Dec. 16, 1966).

International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, G.A. Res, 2200 (XXI) A, U.N. Doc A/RES/220 (XXI) (Dec. 16, 1966).

Nicholson, F. 2018. “The Right to Family Life and Family Unity of Refugees and Others in Need of International Protection and the Family Definition Appliedâ€. Legal and Protection Policy Research Series (Geneva: Division of International Protection UNHCR).

Resolusi Majelis Umum PBB No.488 (V) tahun 1950, UN Doc. A/1775.

The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, G.A. Res. 2200 (XXI) A, U.N. Doc A/RES/220 (XXI) (Dec. 18, 1979).

The United Nations Convention relating to the Status of Refugees, G.A. Res, 2200 (XXI) A, U.N. Doc A/RES/220 (XXI) (Jul. 28, 1951).

Universal Declaration of Human Rights, G.A. Res, 217 (III) A, U.N. Doc A/RES/217 (XXI) (Dec. 10, 1948).

Internet

Agribisnis UMA. 2023. Teknik Pengumpulan Data. Universitas Medan Area. Available from: https://agribisnis.uma.ac.id/2023/01/13/teknik-pengumpulan-data/. (Accessed August 22, 2024).

Athariq Faisal. 2023. Pengertian Syarat dan Rukun Pernikahan dalam Islam. Available from: https://hijra.id/blog/articles/lifestyle/syarat-dan-rukun-pernikahan-dalam-islam/. (Accessed January 8, 2024).

Daniel Thomas Mollenkamp. 2024. Pengertian dan Prinsip Utama Keadilan Sosial. Available from: https://www.investopedia.com/terms/s/social-justice.asp#citation-11. (Accessed October 8, 2024).

Gramedia blog. 2021. Teori Ketergantungan Negara-Negara di Dunia. Available from: https://www.gramedia.com/literasi/teori-ketergantungan/. (Accessed October 13, 2024).

Info Hukum. 2023. Apa Itu Keadilan dalam Hukum? Available from: https://fahum.umsu.ac.id/info/apa-itu-keadilan-dalam-hukum/#:~:text=Keadilan%20sosial%20berkaitan%20dengan%20penghapusan,adil%20bagi%20semua%20anggota%20masyarakat. (Accessed October 8, 2024).

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. 2018. Perkawinan Campur (Intermarriage). Available from: https://www.kemlu.go.id/capetown/id/pages/menikah_campur/3519/etc_menu#:~:text=di%20luar%20negeri;_,persetujuan%20kedua%20calon%20pengantin;,dari%20instansi%20yang%20berwenang;%20dan. (Accessed September 16, 2024).

Kompas.com. 2022. Teori Ketergantungan dalam Hubungan Internasional. Available from: https://www.kompas.com/skola/read/2022/03/23/140000769/teori-ketergantungan-dalam-hubungan-internasional?page=all. (Accessed October 13, 2024).

Liputan6. 2024. Apa Itu UNHCR: Sejarah, Peran, dan Dampaknya di Indonesia. Available from: https://www.liputan6.com/feeds/read/5833554/apa-itu-unhcr-sejarah-peran-dan-dampaknya-di-indonesia?page=4. (Accessed January 14, 2025).

Muhammad Yanuar Farhanditya. 2024. Sejarah Kepengungsian di Indonesia dan Peran UNHCR. UNHCR The UN Refugee Agency. Available from: https://www.unhcr.org/id/54491-sejarah-kepengungsian-di-indonesia-dan-peran-unhcr.html. (Accessed January 14, 2025).

Pengadilan Negeri Kasongan Kelas II. Upaya Memperkuat Akses Keadilan Bagi Kelompok Rentan dan Mewujudkan Pengadilan yang Inklusif. Available from: https://pn-kasongan.go.id/index.php/berita/artikel/artikel#:~:text=Menurut%20Undang%2DUndang%20Nomor%2039,%2C%20dan%20penyandang%20cacat%2Fdisabilitas. (Accessed November 29, 2024).

Perceraian Online. 2019. Hukum Perkawinan Campuran Dilangsungkan Diluar Indonesia? Available from: https://perceraianonline.com/hukum-perkawinan-campuran-dilangsungkan-di-luar-indonesia/. (Accessed July 13, 2024).

Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Teori Ketergantungan. Ensiklopedia STIKOM Surabaya. Available from: https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Teori_ketergantungan. (Accessed October 16, 2024).

Renata Christha Auli. 2022. Hak Asasi Manusia: Pengertian, Sejarah, dan Prinsipnya. Available from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-asasi-manusia-pengertian-sejarah-dan-prinsipnya-lt62d8fb697c622/. (Accessed August 11, 2024).

Renata Christina Auli. 2022. 8 Prinsip dan Sifat Hak Asasi Manusia Beserta Penjelasannya. Available from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/sifat-hak-asasi-manusia-lt62ff47f03be06/. (Accessed January 2, 2025).

Salsabila Nanda. 2024. Metode Penelitian Kualitatif: Pengertian, Jenis, & Contoh. Brain Academy by Ruang Guru. Available from: https://www.brainacademy.id/blog/metode-penelitian-kualitatif. (Accessed August 22, 2024).

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2022. Upaya Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Indonesia. Available from: https://setkab.go.id/upaya-penanganan-pengungsi-luar-negeri-di-indonesia/. (Accessed September 20, 2024).

Syahrul Fauzul Kabir. 2023. Arti Derogasi dalam Hukum Hak Asasi Manusia dan Syaratnya. Available from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-derogasi-dalam-hukum-hak-asasi-manusia-dan-syaratnya-lt650022b06e08c/. (Accessed January 26, 2025).

United Nations Human Rights (UNHR). Apa Itu Hak Asasi Manusia? Available from: https://www.ohchr.org/en/what-are-human-rights. (Accessed January 26, 2025).

Downloads

Published

2025-03-24