ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN HAK CIPTA TERHADAP PENJUALAN AKUN PREMIUM CANVA PRO PADA MARKETPLACE
Abstract
Abstract
In the digital era, the convenience of online transactions presents new challenges in legal protection, particularly regarding copyright infringement. The example is the sale of premium Canva Pro accounts at much lower prices on marketplace platforms, which does not comply with Canva's methods and pricing. This study examines the forms of copyright infringement according to Law Number 28 of 2014 concerning Copyrights in this context and its legal implications for sellers and buyers. This research uses Normative Juridical legal research methods with a Statute Approach and a Case Approach with data sources include comprehensive literature review and interviews with parties involved in the sale of premium Canva Pro accounts on marketplace platforms. The data is qualitatively analyzed and descriptively presented to address the identified issues. Based on the research conducted, the practice of selling premium Canva Pro accounts on the Marketplace constitutes copyright infringement, especially Canva's economic rights as the sellers reproduce and resell accounts without the creator's permission. The legal implications involve the Marketplace, sellers, and buyers. The marketplace is obliged to establish user terms and conditions, monitor and remove infringing content, and provide reporting facilities. The sellers are responsible for the content they upload and will be subject to sanctions if proven guilty. Accounts purchased by buyers are at risk of being suspended or permanently blocked if detected as illegal accounts. Severe infringements will be subject to imprisonment and fines in accordance with the stipulations of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. In cases where the buyer's rights are not fulfilled, the seller must compensate for the losses incurred.
Keywords: Canva Pro; Copyrights; Marketplace.
Abstrak
Di era yang serba digital, kemudahan dalam jual beli menciptakan tantangan baru dalam perlindungan hukum, terutama terkait pelanggaran hak cipta. Salah satu bentuknya adalah penjualan akun premium Canva Pro dengan harga yang jauh lebih murah pada platform marketplace yang tidak sesuai dengan metode dan harga yang ditentukan Canva. Penelitian ini mengkaji bentuk pelanggaran hak cipta sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dalam praktik tersebut serta dampak hukumnya bagi penjual dan pembeli. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan sumber data yang dihimpun dari sumber literatur dan didukung dengan hasil wawancara terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penjualan akun premium Canva Pro pada marketplace. Kemudian, data-data dianalisis secara kualitatif dengan sifat deskriptif sehingga dapat disimpulkan sebagai jawaban dari permasalahan tersebut. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, praktik penjualan akun premium Canva Pro pada marketplace merupakan pelanggaran hak cipta terutama hak ekonomi Canva karena penjual memperbanyak dan menjual kembali akun tanpa izin pencipta. Dampak hukum meliputi pihak marketplace, penjual, dan pembeli. marketplace dibebankan kewajiban menyusun syarat dan ketentuan pengguna, mengawasi dan menghapus konten pelanggaran, dan menyediakan sarana pelaporan. Penjual bertanggung jawab atas konten yang diunggahnya dan akan dikenai sanksi jika terbukti melanggar. Akun yang dibeli oleh pembeli berisiko ditangguhkan atau diblokir permanen jika terdeteksi sebagai akun ilegal. Pelanggaran yang berat akan diancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam hal hak pembeli yang tidak terpenuhi, penjual wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Kata Kunci: Canva Pro; Hak Cipta; Marketplace.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Anis Mashdurohatun. 2013. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perspektif Sejarah Indonesia. Semarang: Madina Semarang.
Burhan Ashshofa. 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rieneka Cipta.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2006. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Penerbit Dirjen HKI Kemenkumham RI.
F. Soegeng Istanto. 1994. Hukum Internasional. Yogyakarta: Penerbitan UAJ.
Insan Budi Maulana. 2009. Politik dan Manajemen Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Alumni.
M. Citra Ramadhan, dkk. 2023. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Medan: Universitas Medan Area Press.
Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Mujiyono, dkk. 2017. Panduan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual; Hak Cipta. Yogyakarta: Sentra HKI LPPM Universitas Negeri Yogyakarta.
Nur Alimah. 2020. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Seller Pada Marketplace. Makassar: Doctoral dissertation Universitas Hasanuddin.
Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Rohaini, dkk. 2021. Pengantar Hukum Kekayaan Intelektual. Lampung: Pusaka Media.
R. Subekti. 1998. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
R. Subekti, R. Tjitrosudibio. 2006. Kitab Undang - Undang Hukum Perdata. Jakarta : PT Pradnya Paramita.
Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soekidjo Notoatmojo. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sudikno Mertokusumo. 2008. Mengenal Hukum : Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Tasya Safiranita Ramli, dkk. 2023. Hak Cipta Dalam Perspektif Cyber Law. Bandung: PT. Refika Aditama.
Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-asas Hukum Pidana. Bandung: Refika Aditama.
Yoyo Arifardhani. 2020. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual; Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.
Artikel, Jurnal, Karya Ilmiah
Arsyad, Muhammad Rizal, Dedi Junaedi, and Riyanto Riyanto. 2023. “Trend Perkembangan Ekonomi Digital di Era Industri 4.0â€. Comit: Communication, Information and Technology Journal, 1(1): 13-27.
Garris Pelangi. 2020. “Pemanfaatan Aplikasi Canva Sebagai Media Pembelajaran Bahasa Dan Sastra Indonesia Jenjang SMA/MAâ€, Jurnal Sasindo Unpam, 8(2): 79-96.
Joshua Suwandi. 2023. Akibat hukum pelanggaran syarat penggunaan Canva Terhadap Perjanjian Jual Beli Akun Canva Pro Melalui Shopee di Indonesia. Bandung: Skripsi Sarjana Universitas Katolik Parahyangan.
Kasmi dan Adi Nurdian Candra. 2017. “Penerapan E-Commerce Berbasis Business To Consumers untuk Meningkatkan Penjualan Produk Makanan Ringan Khas Pringsewuâ€, Jurnal aktual, 15(2): 109-116.
Khairunnisa. 2008. Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi. Medan: Tesis Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara, hlm. 4.
Kidi. 2018. “Teknologi Dan Aktivitas Dalam Kehidupan Manusiaâ€, J. Pendidik, 28: 1-28.
Reza Duwi Andini. 2022. Jual Beli Canva Pro Premium Di Twitter Perspektif Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Dan Hukum Ekonomi Syariah. Bojonegoro: Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro.
Wahyudiyono. 2016. “Transaksi E-Commerce Masyarakat Jawa Timurâ€. Jurnal Komunikasi, Media dan Informatika, 6 (3): 44-51.
Yustiani, R., & Yunanto, R. 2017. “Peran Marketplace Sebagai Alternatif Bisnis Di Era Teknologi Informasiâ€. Komputa: Jurnal Ilmiah Komputer Dan Informatika, 6(2): 43-48.
Zakiyah. 2014. “Urgensi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis bagi Konsumenâ€. Jurnal Legitimitas. 2 (1): 1.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 226.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Internet
APJII. 2024. APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang. Diakses pada 10 Juni 2024 dari https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang.
Canva. 2024. Paket dan Harga. Diakses pada 10 Juni 2024 dari https://www.Canva.com/id_id/harga/.
Canva. 2024. Terms of Use. Diakses pada 10 Juni 2024 dari https://www.Canva.com/policies/terms-of-use/.
Friska Suryawinata. 2024. Direct Release: Canva Memperkuat Upaya AI dengan Peluncuran Lab Imajinasi (Dream Lab) dan Serangkaian Peningkatan Besar di Rangkaian Aplikasi Visual (Visual Suite). Diakses pada 30 Oktober 2024 dari https://www.jagatreview.com/2024/10/direct-release-Canva-memperkuat-upaya-ai.
Shopee. 2024. Diakses pada 10 Juni 2024 dari https://shopee.co.id/search?keyword=Canva%20pro.
Lazada. 2024. Diakses pada 12 Juni 2024 dari https://www.lazada.co.id/tag/Canva-pro/?spm=a2o4j.homepage.search.dgo &q=Canva%20pro&catalog_redirect_tag=true.
Lazada. 2024. Diakses pada 30 Oktober 2024 dari https://www.lazada.co.id/about/.
Blibli. 2024. Diakses pada 12 Juni 2024 dari https://www.blibli.com/cari/Canva%20pro.
Blibli. 2024. Diakses pada 30 Oktober 2024 dari https://about.blibli.com/id/about.
Blibli. 2024. Diakses pada 30 Oktober 2024 dari https://seller.blibli.com/mulai-berjualan.
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. 2024. Diakses pada 10 Juni 2024 dari https://pdki-indonesia.dgip.go.id/detail/e633ceff6d458c90a0f27fbbdca3e0 43f4dd7c2d81b071ce23d421943a540b14?nomor=M0020221689790&type=trademark&keyword=Canva.
Teknovidia. 2024. Profil Dan Sejarah Perusahaan Shopee. Diakses pada 30 Oktober 2024 dari https://www.teknovidia.com/profil-sejarah-shopee/