TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN PT. LION MENTARI AIRLINES ATAS KERUSAKAN BAGASI PENUMPANG
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab maskapai penerbangan PT. Lion Mentari Airlines atas kerusakan bagasi penumpang, dengan fokus pada ketidaksesuaian ganti rugi yang diberikan dengan nilai kerugian yang dialami penumpang. Berdasarkan laporan dari beberapa penumpang, seperti Tiara Tesalonika Pasaribu dan Dheita Hirlyana Ningrum, terdapat kasus kerusakan bagasi yang meliputi koper pecah, barang hilang, dan kerusakan isi bagasi. Meskipun pihak maskapai memberikan ganti rugi, nilai yang diberikan seringkali tidak sebanding dengan kerugian materiil yang dialami penumpang. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan pertanyaan mengenai keseriusan maskapai dalam memenuhi tanggung jawab hukumnya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, wawancara dengan penumpang yang mengalami kerusakan bagasi, serta analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Pendekatan ini mempasilitasi peneliti untuk memahami implementasi hukum dalam praktik nyata, khususnya terkait tanggung jawab maskapai dalam menangani klaim kerusakan bagasi.
Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kebijakan internal PT. Lion Mentari Airlines dalam menangani kerusakan bagasi, serta membandingkannya dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan terhadap penumpang di industri penerbangan Indonesia. Dengan demikian, diharapkan maskapai dapat lebih transparan dan adil dalam menangani klaim kerusakan bagasi, sehingga kepuasan penumpang dapat ditingkatkan.
Keyword: Tanggung jawab pengangkut, Lion Mentari Airlines, Bagasi.
ABSTRACT
This research examines the responsibility of PT. Lion Mentari Airlines regarding passenger baggage damage, focusing on the discrepancy between the compensation provided and the actual losses experienced by passengers. Based on reports from several passengers, such as Tiara Tesalonika Pasaribu and Dheita Hirlyana Ningrum, there were cases of baggage damage, including broken suitcases, lost items, and damaged contents. Although the airline provided compensation, the amount often did not match the material losses suffered by passengers. This has led to dissatisfaction and raised questions about the airline's commitment to fulfilling its legal responsibilities.
This study employs a socio-legal research method with a qualitative descriptive approach. Data was collected through literature reviews, interviews with passengers who experienced baggage damage, and analysis of relevant regulations, such as Minister of Transportation Regulation No. 77 of 2011. This approach facilitates researchers in understanding the implementation of laws in practice, particularly regarding the airline's responsibility in handling baggage damage claims.
The research is expected to provide a comprehensive overview of PT. Lion Mentari Airlines' internal policies in handling baggage damage, as well as compare them with applicable legal provisions. Additionally, this study aims to offer recommendations for improvement to enhance service quality and passenger protection in the Indonesian aviation industry. Thus, it is hoped that airlines can be more transparent and fair in handling baggage damage claims, thereby increasing passenger satisfaction.
Keyword: The responsibility of the carrier, Lion Mentari Airlines, baggage.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abduilkadir Muihammad, 2010, Huikuim Peiruisahaan Indoneisia, PT. Citra Aditya Bakti,
Banduing.
Abduilkadir Muihammad, 2004, Huikuim dan Peineilitian Huikuim, PT. Citra Aditya Bakti,
Banduing.
Abdulkadir Muhammad, 2008, “Hukum Pengangkutan Niagaâ€, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Abdulkadir Muhammad, 1998, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Bambang Suinggono, 2015, Meitodologi Peineilitian Huikuim, Raja Grafindo Peirsada,
Jakarta.
Burhan Asshofa, 2004, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta,
Jakarta.
Ceilina Tri Siwi Kristiyanti, 2009, Huikuim Peirlinduingan Konsuimein, Sinar Grafika,
Jakarta.
H.K. Martono dan Ahmad Sudiro, 2011, Hukum Angkutan Udara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Rajawali Pers,
Jakarta.
Muihaimin, S.H., M. Huim., 2020, Meitodei Peineilitian Huikuim, Mataram Univeirsity Preiss,
Nuisa Teinggara Barat.
Muhammad Chairul Huda, S.HI., M.H., 2021, Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis), The Mahfud Ridwan Institute,
Semarang.
Nuigroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani, 2020, Meitodologi Riseit Huikuim, Oasei Puistaka,
Suikoharjo.
Nuigroho, S. S., & Haq, H. S., 2019, Huikuim Peingangkuitan Indoneisia, Puistaka Iltizam,
Solo.
Purba Hasim, 2005, Hukum Pengangkutan di Laut, Pustaka Bangsa Press,
Medan.
Purwosutjipto, 2003, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan, Djambatan,
Jakarta.
Tobing Ruidyanti Doroteia, 2015, Huikuim Konsuimein Masyarakat, Laksbang Meidiatama,
Yogyakarta.
Salim H.S., S.H., M.S., 2009, Huikuim Kontrak: Teiori & Teiknik Peinyuisuinan Kontrak, Sinar Grafika,
Jakarta.
Sarifuiddin Azwar, 1998, Meitodei Peineilitian, Yogyakarta: Puistaka Peilajar Sirajuiddin Saleih, 2017, Analisis Data Kuialitatif, Peineirbit Puistaka Ramadhan,
Banduing.
Shidarta, 2006, “Hukum Perlindungan Konsumen Indonesiaâ€, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia,
Jakarta.
Soeisi Idaiyainti, S.H., M.H., 2023, Huikuim Trainsportaisi, Tri Stair Maindiri,
Baintein
Wiwoho Soedjono, 1995, Hukum Pengangkutan Laut di Indonesia dan Perkembangannya, Cipta,
Jakarta.
ARTIKEL. JURNAL. SKRIPSI
Farah, M., & Kadriah. (2018). Tangguing Jawab Peingangkuit Dalam Keiteirlambatan Peinyeirahan Bagasi Teircatat (Stuidi Peineilitian di PT. Lion Airlinei Cabang Bandara Suiltan Iskandar Muida). Juirnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Huikuim Keipeirdataan, 2(4).
https://jim.uisk.ac.id/peirdata/articlei/vieiw/13779/5759
Juiliana, A., Tuirisno, E., & Suiharto, R. (2016). Tangguing Jawab Maskapai Peineirbangan Teirhadap Keiruigian Konsuimein Seilakui Peinuimpang Atas Keihilangan Dan Keiruisakan Barang Bagasi Teircatat (Stuidi Kasuis PT. Lion Meintari Airlineis). Diponogoro Law Reivieiw, 5(2).
https://eijouirnal3.uindip.ac.id/indeix.php/dlr/articlei/vieiw/11107/10776
Maizani, S. A. (2018). Tangguing Jawab PT. Lion Air Atas Keihilangan Bagasi Teircatat Peinuimpang.
Nuiruil Aini. (2019). Tangguing Jawab PT. Lion Air Teirhadap Bagasi Yang Meingalami Keiruisakan Di Tinjaui Dari Peirspeiktif Peirlinduingan Konsuimein.
https://juirnal.uintan.ac.id/indeix.php/jfh/articlei/vieiw/37683
Purba Freddy Luth Putra, T. Keizerina Devi dain Windha, Februari-Mei 2013, Perlindungan Konsumen Atas Kerusakan dan Kehilangan Bagasi Penumpang Pesawat Udara Oleh Maskapai Penerbangan, Jurnal Hukum Ekonomi.
Wirawan, E., Sinaga, N. A., & Mardeinis. (2024). Tangguing Jawab Maskapai Peineirbangan dan Peiruisahaan Asuiransi Atas Keihilangan ataui Keiruisakan Bagasi Peinuimpang. Juirnal Transparasi Huikuim, 7(1).
UNDANG-UNDANG.
Undang-Undang Nomor 8 Tahuin 1999 Teintang Peirlinduingan Konsuimein
Undang-Undang Nomor 1 Tahuin 2009 Teintang Peineirbangan
Peiratuiran Peimeirintah Nomor 40 Tahuin 1995 Teintang Angkuitan Udara
Peiratuiran Meinteiri Peirhuibuingan (Peirmeinhuib) Nomor PM 77 Tahuin 2011