KEADILAN DALAM PUTUSAN MA NO. 61P/HUM/2017 TERKAIT UJI MATERIIL ATAS PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG UANG ELEKTRONIK

Authors

  • NAMIRA ZAKIA ANDJANI NIM. A1012211071 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

This research discusses justice in the Supreme Court (MA) Decision No. 61P/HUM/2017 regarding the judicial review of Bank Indonesia Regulation (PBI) No. 16/8/PBI/2014 on electronic money. The judicial review was filed by parties who believed that the regulation contradicted the Currency Law, particularly concerning the mandatory use of the Indonesian Rupiah for transactions within the country. This study aims to analyze how the Supreme Court"™s ruling supports the implementation of the regulation in ensuring financial system stability and consumer protection from the perspective of justice.

The research employs an empirical legal method with a descriptive-analytical approach. Data were collected through literature studies and questionnaire with various stakeholders, such as electronic money providers, users, and regulators. The findings reveal that Supreme Court Decision No. 61P/HUM/2017 strengthens the legality of PBI No. 16/8/PBI/2014 as a strategic step to maintain the stability of Indonesia"™s digital payment system. However, from the perspective of distributive justice, the regulation is perceived to benefit large enterprises more than small businesses.

Based on the analysis of John Rawls"™ theory of justice and Jeremy Bentham"™s utilitarianism, this study concludes that electronic money regulations provide significant benefits to society in terms of transaction efficiency and security. A well-organized and supervised digital payment system by Bank Indonesia can reduce financial crime risks, enhance transaction transparency, and accelerate the adoption of financial technology in Indonesia. However, to achieve greater justice, this regulation must be refined to ensure better protection for disadvantaged groups, such as small and medium enterprises (SMEs) and communities with limited access to digital technology.

Keywords: Justice, Electronic Money, Supreme Court Decision, Regulation, Bank Indonesia.

 

Abstrak

Penelitian ini membahas aspek keadilan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 61P/HUM/2017 yang menguji materiil Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/8/PBI/2014 tentang uang elektronik. Uji materiil ini diajukan oleh pihak yang merasa bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang, khususnya mengenai kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi yang berlangsung di wilayah Indonesia. Dalam konteks hukum, perdebatan ini berpusat pada apakah regulasi uang elektronik yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia telah sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan apakah penerapannya memberikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Putusan MA mendukung implementasi PBI No. 16/8/PBI/2014 dalam rangka menciptakan stabilitas sistem keuangan, melindungi konsumen, serta memastikan keseimbangan antara inovasi teknologi dan kepentingan hukum yang lebih luas.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi pustaka dan kuisioner dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti penyelenggara uang elektronik, pengguna, dan regulator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MA No. 61P/HUM/2017 memperkuat legalitas PBI No. 16/8/PBI/2014 sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran digital di Indonesia. Namun, dari perspektif keadilan distributif, regulasi ini dinilai masih lebih menguntungkan pelaku usaha besar dibandingkan usaha kecil.

Berdasarkan analisis teori keadilan oleh John Rawls dan utilitarianisme oleh Jeremy Bentham, penelitian ini menyimpulkan bahwa regulasi uang elektronik memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dalam hal efisiensi dan keamanan transaksi. Sistem pembayaran digital yang lebih terorganisir dan diawasi oleh Bank Indonesia dapat mengurangi risiko kejahatan finansial, meningkatkan transparansi transaksi, serta mempercepat adopsi teknologi keuangan di Indonesia. Namun, agar prinsip keadilan dapat lebih terwujud, regulasi ini perlu disempurnakan dengan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi kelompok yang kurang diuntungkan, seperti UMKM dan masyarakat yang masih memiliki keterbatasan dalam akses terhadap teknologi digital.

Kata Kunci :   Keadilan, Uang Elektronik, Putusan Mahkamah Agung, Regulasi, Bank Indonesia.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Asshiddiqie, Jimly. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan

Bedner, Adriaan W., Sulistyowati Irianto, Jan Michiel Otto, dan Theresia Dyah de Kerchove, Michael van dan Francois Ost. 2002. Legal System between Order and Disorder:translated by Iain Stewart. Oxford: Clarendon.

Deswati, Maria Alfons, Awaluddin. 2020. Kebijakan Penanganan Gugatan Hukum Pada Kementerian Hukum dan HAM., Jakarta: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

F. N. Ramadhan. 2023. Hukum Administrasi dan Kebijakan Publik. Jakarta: Pro Justitia.

Harahap, M. Yahya. 2006. Hukum Acara tentang Gugatan Jakarta: Sinar Grafika.

Hendrianto, Stefanus. 2018. Law and Politics of Constitutional Courts Indonesia and the Search for Judicial Heroes. New York-USA.

HR, Ridwan. 2018. Hukum Ekonomi, Edisi Revisi. Depok: Rajawali Pers.

Irianto, Sulistyowati. 2014. Memperkenalkan Studi Sosiolegal dan Implikasi Metodologisnya. Yogyakarta: Yayasan Obor.

Isra, Saldi, 2013. Kekuasaan Kehakiman dalam Transisi Politik di Indonesia, dalam Komisi Yudisial Republik Indonesia, Problematika Hukum dan Peradilan. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

J. S. Badudu dan M. R. Umar, 2020. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Press Soerojo Wignjodipuro. 2019. Pengantar dan Asas-Asas Hukum. Jakarta: CV Haji Masagung.

Soekidjo Notoatmodjo. 2003. Metode Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Wirastri, 2012. Kajian Sosio-Legal. Bali: Pustaka Larasan.

Artikel dan Jurnal

Hadjon, Philipus M. 2015. "Peradilan dalam Konteks Undang-UndangNo. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan†Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(1): 28.

Harjiyatni, F.R., dan Suswoto. 2017. “Implikasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Fungsi Peradilan, Ius Quia Iustumâ€, Jurnal Konstituen, 4(24): 96.

Kristianus Pramudito Isyunanda, 2020. “Analisis Pandangan Penggunaan Uang Elektronik (E-Money) T-Cash Sebagai Alat Transaksi Dalam Smart Contract di Indonesiaâ€, Jurnal Konstituen, Universitas Mataram.

Nastiti Ninda Lintangsari, 2018. “Analisis Pengaruh Instrumen Pembayaran Non-Tunai Terhadap Stabilitas Sistem Keuangan Di Indonesia†Jurnal Ekonomi Pembangunan, Universitas Diponegoro.

Ridwan HR, Despan Heryansyah, dan Dian Kus Pratiwi et al, 2015. "Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan dalam Undang-Undang Administrasi",Jurnal Tirtajaya. 25(2);12.

Wantu, Fence M, 2007. "Antinomi dalam Penegakan Hukum oleh Hakim", Mimbar Hukum, 19(3):62.

Wicaksono, Dian Agung, Dedy Kurniawan, dan Bimo Fajar Hantoro, 2020. "Diskursus Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Mengadili Perbuatan Pemerintah dalam Pengadaan Barang/Jasa" Rechtsvinding, Vol. 9(10):37.

Dokumen Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 Mengenai Uang Elektronik.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 61 P/HUM/2017 Tentang Uji Materiil Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 Mengenai Uang Elektronik

Internet

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Available from: https://kbbi.web.id/uangelektronikt. (Accessed July 27, 2024)

Azhari, Z. Hukum Ekonomi: Teori dan Praktik. Available from: https://www.hukumonline.com/ebook/hukum-ekonomi (Accessed July 27, 2024)

Hasan, M. "Peran Hukum dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia". Available from: https://www.jurnalhukumekonomi.com/artikel/peran-hukum (Accessed July 27, 2024)

Nugroho, R.. Available from: https://www.tempo.co/dampak-kebijakan-ekonomi (Accessed July 27, 2024

Downloads

Published

2025-03-24