UPAYA HUKUM TERHADAP TIONGKOK ATAS TINDAKAN PELARANGAN PELAYARAN KAPAL DI PERAIRAN KEPULAUAN SPRATLY PASCA PUTUSAN PERMANENT COURT OF ARBITRATION KASUS FILIPINA-TIONGKOK

Authors

  • VICHELLE NIM. A1011191115 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

The South China Sea with all its advantages has caused disputes between surrounding countries, one of which is the dispute between the Philippines and China which is still ongoing today. The Philippines and China are fighting over the Spratly Islands, located in the South China Sea, which are located between the waters of the two countries. China claims the Spratly Islands on historical grounds, while the Philippines claims them due to their geographical proximity. After the Permanent Court of Arbitration (PCA) ruling that the Spratly Islands are the sovereignty of the Philippines, China committed various violations against the Philippines. This study aims to provide legal remedies against China for the act of banning ship shipping in the waters of the Spratly Islands after the PCA Decision in the Philippines and China case. This study uses a type of normative legal research with a literature study method supported by international legal theories that use international legal sources. By using qualitative analysis techniques that will produce descriptive data, the analysis will be used by the author in conveying the author's views on the steps that should be taken and the legal remedies that should be given for the actions that have occurred. The result of this study is that after the Permanent Court of Arbitration (PCA) ruling that the Spratly Islands are the sovereignty of the Philippines, China rejected the decision and continued to claim the Spratly Islands territory as its own. China committed various violations by threatening Philippine vessels passing through the waters of the Spratly Islands, such as firing laser weapons, and carrying out other prohibitions. Although China does not accept the PCA's ruling, the PCA's ruling remains valid and binding. The Philippines can sue China through the International Court of Justice (ICJ) and the International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS).

Keywords: Dispute; Philippines; China; Spratly Island; Permanent Court of Arbitration

Abstrak

Laut China Selatan dengan segala kelebihannya menyebabkan terjadinya sengketa antar negara-negara disekitarnya, salah satunya sengketa antara Filipina dan Tiongkok yang masih berlangsung hingga kini. Filipina dan Tiongkok saling memperebutkan Kepulauan Spratly yang terletak di Laut China Selatan yang letaknya berada di antara perairan kedua negara. Tiongkok mengklaim Kepulauan Spratly berdasarkan alasan sejarah, sementara Filipina mengajukan klaim karena kedekatannya secara geografis. Setelah adanya putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) yang memutuskan bahwa Kepulauan Spratly merupakan kedaulatan Filipina, Tiongkok melakukan berbagai pelanggaran terhadap Filipina. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan upaya hukum terhadap Tiongkok atas tindakan pelarangan pelayaran kapal di perairan Kepulauan Spratly Pasca Putusan PCA kasus Filipina dan Tiongkok. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode studi kepustakaan yang didukung dengan teori hukum internasional yang menggunakan sumber hukum internasional. Dengan menggunakan teknik analisis kualitatif yang akan menghasilkan data deskriptif analisis yang akan digunakan penulis dalam menyampaikan pandangan penulis mengenai langkah-langkah yang seharusnya dilakukan dan upaya hukum yang seharusnya diberikan atas tindakan yang telah terjadi. Hasil dari penelitian ini adalah setelah adanya putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) yang memutuskan bahwa Kepulauan Spratly merupakan kedaulatan Filipina, Tiongkok menolak keputusan tersebut dan tetap mengklaim wilayah Kepulauan Spratly sebagai miliknya. Tiongkok melakukan berbagai pelanggaran dengan mengancam kapal-kapal Filipina yang melintas di perairan Kepulauan Spratly, seperti menembakkan senjata laser, dan melakukan pelarangan lainnya. Meskipun Tiongkok tidak menerimakeputusan PCA, putusan PCA tetap sah dan mengikat. Filipina dapat menuntut Tiongkok melalui Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Internasional Hukum Laut (ITLOS).

Kata Kunci : Sengketa; Filipina; Tiongkok; Kepulauan Spratly; Permanent Court of Arbitration

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Chairul Anwar. 1989. Hukum Internasional Horizon Baru Hukum Laut Internasional Konvensi Hukum Laut 1982. Jakarta

Evelyn Goh. 2005. Meeting the China Challenge: The U.S. in Southeast Asian Regional Security Strategies, Washington, D.C.: East-West Center

F.Sugeng Istanto. 1994. Hukum Internasional. Universitas Atmadjaya Yogyakarta

Huala Adolf. 2003. Arbitrase Komersial Internasional. Jakarta: Raja Grafindo, Cetakan 3.

Huala Adolf. 2008. Penyelesaian Sengketa Internasional, Cet.III. Jakarta:Penerbit Sinar Grafika

International Bureau of The Permanent Court of Arbitration, Permanent Court of Arbtration: Annual Report 1996, Peace Palace: The Hague, 1996

Jawahir Tantowi dan Pranoto Iskandar. 2006. Hukum Internasional Kontemporer.

PT. Refika Aditama, Bandung.

Johnny Ibrahim. 2013. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang.

Peter Malanczuk. 1997. Akehurst’s Modern Introduction to International Law, London:Routledge 7th rev.ed

Rebecca M.M.Wallace. Hukum Internasional,terjemahan Bambang Arumnadi (International Law).Semarang:IKIP Semarang.

Sefriani, 2016. Hukum Internasional Suatu Pengantar Edisi Kedua, Rajawali Pers, Jakarta.

Soejipto, A. 2013. Sengketa Laut China Selatan Dalam Perspektif Pertahanan Indonesia dalam Jalasena. Jakarta: Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut.

Soerjono Soekanto. 2010. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Strake, J.G.. 2010. Pengantar Hukum Internasional, Jakarta : Sinar Grafika.

B. ARTIKEL JURNAL

Faudzan Farhana. 2014. Memahami Perspektif Tiongkok Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Laut Cina Selatan, Ejournal Politik vol. 11:1

Firdaus Amir, dkk. 2017. Penolakan China terhadap Arbitrase Filipina atas Penyelesaian Klaim Laut China Selatan, E-SOSPOL Vol IV:2

I Nyoman Sudira. 2008. Konflik Laut China Selatan dan Politik Luar Negeri Indonesia Ke Amerika Dan Eropa, merujuk pada Energi Information Administration. Universitas Katolik Parahyangan, Program Studi Hubungan Internasional, Jurnal 2008

JG Merills. International Dispute Settlement, Cambridge University Press

Leonard Marpaung, 2017. Yuridiksi Negara Menurut Hukum Internasional

Muhaimin,. 2020 Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram University Press)

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum,cetakan ke I, Mataram University Press.

Ocie April Ningsih,2016,Sengketa Kepemilikan Kepulauan Spratly di Laut China Selatan Berdasarkan UNCLOS III (United Nations Conventions On The Law Of The Sea) tahun 1982. JOM Fakultas Hukum Vol. III

C. SKRIPSI

Annisa Rahim. 2017. Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Peradilan Arbitrase Internasional (Arbitral Tribunal) Tentang Sengketa Laut Cina Sleatan Antara Filipina dan Cina.

Muhammad Aldi Wahyudiono. 2017. Putusan Permanent Court of Arbitration Tentang Sengketa Antara Filipina dan China di Laut China Selatan dan Dampaknya Terhadap Indonesia.

D. WEBSITE

BBC, 2011, Sengketa Kepemilikan Laut Cina Selatan, http://www.bbc.com/indonesia/laporan_khusus/2011/07/110719_spratlyco

nflict (diakses pada 21 februari 2023)

CNBC Indonesia, 2021, Laut China Selatan Panas, China Serang Kapal Filipina, https://www.cnbcindonesia.com/news/20211118085235-4-292414/laut-

china-selatan-panas-china-serang-kapal-filipina (diakses pada 10 Mei

Detiknews, 2023, Filipina Tuduh China Sorotkan Laser ke Kapalnya di Laut China Selatan, https://news.detik.com/internasional/d-6566501/filipina-tuduh-

china-sorotkan-laser-ke-kapalnya-di-laut-china-selatan/2 (diakses diakses

pada 10 Mei 2023)

McDowell, Robin, 2011, South China Sea,Associated Press, https://id.wikipedia.org/wiki/Laut Tiongkok _Selatan#cite (diakses pada 21

februari 2023)

Wilda Arifati, Filipina Siap Gugat Tiongkok atas Kesrusakan Lingkungan Laut. 24 Januari 2025. https://www.rri.co.id/internasional/1277474/filipina-siap-

gugat-tiongkok-atas-kerusakan-lingkungan-laut (diakses pada 8 Maret

Yoki Andika,2019,Letak Geografis Kepulauan Spratly dan Fakta-Faktanya, https://ilmugeografi.com/ilmu-bumi/kepulauan/kepulauan-spratly (diakses

pada 02 April 2023).

E. HUKUM dan PUTUSAN INTERNASIONAL

AWARD ON JURISDICTION AND ADMISSIBILITY of Permanent Court of Arbitration Case no 2013-19 In The Matter Of An Arbitration - before - An Arbitral Tribunal Constituted Under Annex Vii To The 1982 United Nations Convention On The Law Of The Sea - between - The Republic Of The Philippines - and - The People’s Republic Of China.

AWARD of Permanent Court of Arbitration Case no 2013-19 In The Matter Of An Arbitration - before - An Arbitral Tribunal Constituted Under Annex Vii To The 1982 United Nations Convention On The Law Of The Sea - Between - The Republic Of The Philippines - And - The People’s Republic Of China

Charter of the United Nations atau Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah Internasional

United Nations Convention the Law of the Sea UNCLOS) 1982 atau Konvensi Laut Internasional 1982

Downloads

Published

2025-03-24