TANGGUNG JAWAB DIREKSI ATAS KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH PEMEGANG SAHAM MINORITAS YANG TIDAK MENERAPKAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Abstract
Abstract
This study discusses the responsibility of directors for losses suffered by minority shareholders in the case of PT. Sumalindo Lestari Jaya, which is reviewed based on the Supreme Court Decision No. 3017/K/Pdt/2011. The main problem in this study is the actions of directors that harm minority shareholders through non-transparent transactions, conflicts of interest, and violations of the principles of Good Corporate Governance (GCG). These actions have raised debates regarding the legal responsibility of directors, both in the perspective of unlawful acts (PMH) according to Article 1365 of the Civil Code and within the framework of directors' responsibility in accordance with Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (UUPT).The research method used is the normative juridical method with a statutory approach and a case approach. The data sources used include related laws and regulations, court decision documents, and literature on the responsibility of directors and the protection of minority shareholders. The analysis was carried out by comparing the applicable legal regulations with the legal facts contained in the case of PT. Sumalindo Lestari Jaya.The results of the study indicate that the directors of PT. Sumalindo Lestari Jaya has committed acts that violate GCG principles, did not obtain the approval of the GMS in material transactions, and caused losses to minority shareholders. The Board of Directors was declared legally responsible for its actions, as stipulated in Article 97 paragraph (3) of the UUPT and Article 1365 of the Civil Code. Supreme Court Decision No. 3017/K/Pdt/2011 also clarifies the form of accountability of the board of directors, including independent financial audits and the obligation to provide full access to minority shareholders.
Keywords: Good Corporate Governance, Minority Shareholders, Unlawful Acts, Directors' Responsibilities
Abstrak
Penelitian ini membahas tanggung jawab direksi atas kerugian yang dialami oleh pemegang saham minoritas dalam kasus PT. Sumalindo Lestari Jaya, yang dikaji berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3017/K/Pdt/2011. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah adanya tindakan direksi yang merugikan pemegang saham minoritas melalui transaksi yang tidak transparan, konflik kepentingan, serta pelanggaran terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG). Tindakan tersebut menimbulkan perdebatan mengenai tanggung jawab hukum direksi, baik dalam perspektif perbuatan melawan hukum (PMH) menurut Pasal 1365 KUH Perdata maupun dalam kerangka tanggung jawab direksi sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan terkait, dokumen putusan pengadilan, serta literatur mengenai tanggung jawab direksi dan perlindungan pemegang saham minoritas. Analisis dilakukan dengan membandingkan aturan hukum yang berlaku dengan fakta hukum yang terdapat dalam kasus PT. Sumalindo Lestari Jaya. Penelitian menunjukkan bahwa direksi PT. Sumalindo Lestari Jaya telah melakukan tindakan yang melanggar prinsip GCG, tidak memperoleh persetujuan RUPS dalam transaksi material, serta menyebabkan kerugian bagi pemegang saham minoritas. Direksi dinyatakan bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3) UUPT dan Pasal 1365 KUH Perdata. Putusan Mahkamah Agung No. 3017/K/Pdt/2011 juga memperjelas bentuk pertanggungjawaban direksi, termasuk pemeriksaan keuangan independen dan kewajiban memberikan akses penuh kepada pemegang saham minoritas.
Kata Kunci: Good Corporate Governance, Pemegang Saham Minoritas, Perbuatan Melawan Hukum, Tanggung Jawab Direksi
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005
Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.
Dr. Sandu Sivoto, SKM., M.Kes & M. Ali Sodik, M.A. 2015. Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing
Gunawan Widjaja, 150 Tanya Jawab Tentang Hukum Perseroan Terbatas,
Forum Sahabat, Jakarta, 2008.
Handini, & Astawinetu, Jenis-jenis saham. Dalam Manajemen Keuangan Perusahaan, Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2020
Hans Kalsen, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, PT. Raja Grafindo Persada Bandung: 2006
Hendrik, Manossoh. Good Corporate Governance Untuk Meningkatkan Kualitas
Laporan Keuangan. Bandung: PT. Norlive Kharisma Indonesia, 2016
Jimly Asshiddiqie, Ali Safa'at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Cetakan Ketiga, Jakarta, 2012
Kurniawan, “Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positif, Mimbar Hukum, Volume 26 Nomor 1 Februari 2014
Mas Achmad, Daniri. Good Corporate Governance: Konsep dan Penerapannya
dalam Konteks Indonesia. Jakarta: Ray Indonesia, 2005.
Monks, R. A. G., & Minow, N. Corporate Governance, 2004
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2019
Munir Fuady, Perlindungan Pemegang Saham Minoritas, Bandung: CV. Utomo, 2005
Ronny Hanitijo Soemitro, Metedeologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, ( Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001)
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Press, 2001)
Sutojo, Hukum Perusahaan: Teori dan Praktik, 2018
Tandelilin, Eduardus. "Pengertian Saham." Investasi dan Manajemen Portofolio, disunting oleh Muhammad Asri, CV. Andi Offset, 2017.
Wardhani, Ratna, Mekanisme Good Corporate Governance dalam perusahaan yang mengalami Permasalahan Keuangan (Financially Distressed Firms), Simposium Nasional Akuntansi IX. Padang tahun 2006.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002
Putusan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3017/K/Pdt/2011
Jurnal/Karya Ilmiah
Dwi Rahmawati, Bismar Nasution, Suhaidi. Mahmul Siregar, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam UndangUndang Perseroan Terbatas. Volume 2 Nomor 1, Februari 2021: Page 34-48
Galuh Kartiko, Analisis Yuridis Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Penerapan Prinsip Good Corporate Governance pada Perseroan Terbatas
(Jurnal: 7th Industrial Research, Workshop, and National Seminar. Politeknik Negeri Bandung, July 28-29, 2016)
Jane Angelica Dan Zelika Azzahra, Prinsip-Prinsip Yang Mempengaruhi Stakeholders Perseroan Terbatas: Keadilan Dan Transparansi (Kajian Pustaka Etika) (Jurnal: Ilmu Terapan, Volume 2, Issue 5, Mei 2021)
M. Syaban Husein, Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Pada Perusahaan Terbuka Sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas (Studi Kasus: PT. Sumalindo Lestari Jaya). Volume 5, Nomor 2, 2016
Putu Ratih Purwantari, Tanggung Jawab Direksi Berdasarkan Prinsip Fiduciary Duties Dalam Perseroan Terbatas. Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Udayana
Rahmat Setiawan, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dikaitkan Dengan Penerapan Good Corporate Governance. Volume 3 Nomor 2, Oktober 2019
Skripsi
Bayu Aji Saputro, “PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM SUATU TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN DI PASAR MODAL (STUDI KASUS: TRANSAKSI PENJUALAN ASET PT. KARWELL INDONESIA, ΤΒΚ.)†Skripsi
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Indra Dwi Krisna. “Implementasi Good Corporate Governance Pada Perusahaan Bumn (Studi Kasus Pada PT. PLN Persero)†Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Makassar,
Tri Wahyuni Limbong, “Peranan Direktur Independen dalam Menjamin Keberlangsungan Prinsip Good Corporate Governance dalam Perusahaan Publik†Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara,
Internet
Ady Thea DA (2021). Langkah Memahami Penerapan Prinsip GCG dalam Organ Perseroan. Di akses pada tanggal 10 September 2024 dari https://www.hukumonline.com/berita/a/langkah-memahami-penerapan-prinsip-gcg-dalam-organ-perseroan-lt617a3af95c727/
Dzulfikar Muhammad (2017). Implementasi Tata Kelola Perusahaan Perseroan Terbatas Terbuka dalam Penanggulangan Krisis Ekonomi. Di akses pada tanggal 10 September 2024 dari https://fh.unair.ac.id/en/implementasi-tata-kelola-perusahaan-perseroan-terbatas-terbuka-dalam-penanggulangan-krisis-ekonomi/
Pemegang Saham: Pengertian, Jenis, Hak, dan Tanggung Jawab (2023). Di akses pada tanggal 20 Agustus 2024 dari https://www.ocbc.id/id/article/2023/03/30/pemegang-saham-adalah
Prasetyo Utomo (2010). Karwell Kena Suspend Akibat Disclaimer. Di akses pada tanggal 10 September 2024 dari https://www.antaranews.com/berita/180487/karwell-kena-suspend-akibat-disclaimer
Nafiatul Munawaroh, S.H.,M.H (2024). 8 Teori Keadilan dalam Filsafat Hukum Menurut Para Ahli. Di akses pada tanggal 5 September 2024 dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/teori-keadilan-dalam-filsafat-hukum-lt62e268cc4bb9b/