KONSEP GOOD GOVERNANCE DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN MINERAL DAN BATUBARA DI KALIMANTAN BARAT
Abstract
ABSTRAK
Pengelolaan sumber daya alam, khususnya mineral dan batubara, di Kalimantan Barat menghadapi tantangan signifikan dalam penerapan prinsip-prinsip good governance, terutama akuntabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep good governance dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara, serta mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan data sekunder dari studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 memberikan kerangka hukum yang jelas, implementasi prinsip akuntabilitas masih lemah. Transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam kurang memadai, dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan sering kali bersifat formalitas. Selain itu, pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di Kalimantan Barat masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.
Rekomendasi yang dihasilkan dari penelitian ini mencakup peningkatan transparansi, partisipasi publik yang lebih aktif, penguatan pengawasan, pendidikan masyarakat mengenai hak-hak mereka, serta evaluasi dan penegakan hukum yang lebih tegas. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Barat dapat dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat dan lingkungan.
Kata Kunci: Good Governance, Prinsip Akuntabilitas, Mineral dan Batubara
ABSTRACT
Management of natural resources, especially minerals and coal, in West Kalimantan faces significant challenges in implementing the principles of good governance, especially accountability. This research aims to analyze the implementation of the concept of good governance in Law Number 3 of 2020 concerning Mineral and Coal Management, as well as identifying challenges and obstacles in its implementation. The research method used is empirical juridical by collecting primary data through interviews and secondary data from literature studies.
The research results show that although Law Number 3 of 2020 provides a clear legal framework, implementation of the principle of accountability is still weak. Transparency in natural resource management is inadequate, and community participation in decision-making processes is often a formality. Apart from that, supervision of mining activities in West Kalimantan still faces obstacles, such as limited human resources and budget.
Recommendations resulting from this research include increasing transparency, more active public participation, strengthening supervision, educating the public regarding their rights, as well as stricter evaluation and law enforcement. Thus, it is hoped that the management of natural resources in West Kalimantan can be carried out sustainably and responsibly, providing fair benefits for the community and the environment.
Keynote: Good Governance, Principle of Acuntability, Minerals and Coal
References
Daftar Pustaka
Buku
Abdul Wahab, Solichin. 2005. Analisis Kebijakan: Dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Abrar Saleng, Hukum Pertambangan, UII Presss, Yogyakarta, 2004.
Dedeng Yusuf Maolani, Ajeng Siti Nuraeni, Angke Dellyani & Eka Fikry Al Huda. 2023. Penerapan Sistem Akuntabilitas Publik Dalam Mewujudkan Good Governance di Indonesia.
DR.HJ.Siti Marwiyah, M. Si. 2022. Kebijakan Publik. Jember.
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Andi Ofset: Yogyakarta.
Suharsimi Arikunto. 2014. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Sedarmayanti., 2004. Good Governance Kepemerintahan Yang Baik (CV. Mandar Maju), Bandung.
De Lange, J. M. L., 2018, Good Governance: Theory and Practice, Routledge.
Nussbaum, Martha, 2011, Creating Capabilities: The Human Development Approach, Harvard University Press.
Salim HS, 2005, Hukum Pertambangan Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Suharto, 2020, Good Governance: Teori dan Praktik, Pustaka Pelajar.
Dunn, William N., 2018, Public Policy Analysis, Routledge.
Bardach, Eugene, 2012, A Practical Guide for Policy Analysis: The Eightfold Path to More Effective Problem Solving, CQ Press.
Peter, 2014, Implementasi Kebijakan Publik, Sage Publications.
Peters, B.G., 2018, Tata Kelola sebagai Teori Politik, Palgrave Macmillan.
Artikel Jurnal
Kusumawati, N. (2020). Dampak Pertambangan terhadap Lingkungan Hidup di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Lingkungan, 15(2), 123-135.
Dati Nuryanti. (2016). Tinjauan Umum Tentang Sejarah Hukum Pertambangan, Kewenangan Pemerintahan Daerah Dan Izin Usaha Pertambangan. Institutional Repositories & Scientific Journals.
Dewi Anggraeni Sianipar. (2020). Implikasi UU No. 3 Tahun 2020 Mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Terhadap Pertanggungjawaban Perusahaan Pertambangan terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup.
Fitria Andalus Handayani, Mohamad Ichsana Nur. (2019). Implementasi Good Governance Di Indonesia.
Friskilia Junisa Bastiana, Darongke Dientje Rumimpunu, Sarah D. L. Roeroe. (2022). Efektivitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Di Indonesia.
Muhammad Adhe Agassi, Rikki Hendrawan, Arkan Aziz Mubarak. (2023). Analisis Politik Hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Intan Fitri Meutia. (2013). Analisis Kebijakan Publik. Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja.
Perundang-Undangan Indonesia
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Internet
Diko Eno. (2024). Aktivis Lingkungan Peringatkan Dampak Buruk Penambangan Bauksit di Kalbar. Tersedia dari: https://www.suarakalbar.co.id/2024/10/aktivis-lingkungan-peringatkan- dampak-buruk-penambangan-bauksit-di-kalbar/ (diakses Oktober 2024).
Trend Asia. (2024). Terkepung Tambang Bauksit, Hilirisasi Mineral Ancam Sungai Kapuas. Tersedia dari: https://trendasia.org/terkepung-tambang-bauksit- hilirisasi-mineral-ancam-sungai-kapuas/ (diakses September 2024).
Rendra Oxtora. (2024). Penambangan bauksit ancam kualitas Sungai Kapuas. Tersedia dari: https://kalbar.antaranews.com/berita/598879/penambangan- bauksit-ancam-kualitas-sungai-kapuas.
Raden Ariyo Wicaksono. (2024). Walhi Kalbar Sorot Kecelakaan di Smelter Bauksit Mempawah. Tersedia dari: https://betahita.id/news/detail/10505/walhi-kalbar- sorot-kecelakaan-di-smelter-bauksit-mempawah.html?v=172299058439.
Rido Pradana,S.H., (2022). Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Perizinan Pertambangan serta Permasalahannya. Available from: https://kejari- pulangpisau.kejaksaan.go.id/2022/03/14/wewenang-pemerintah-pusat-dan- daerah-dalam-perizinan-pertambangan-serta-permasalahannya/
Badan Pusat Statistik Sanggau. (2024). Indikator Kemiskinan di Kabupaten Sanggau, 2024. Tersedia dari: https://sanggaukab.bps.go.id/id/statistics- table/2/OTEjMg==/indikator-kemiskinan-di-kabupaten-sanggau.html
Imanuel Okto Ferandi. (2024). Keluarga Miskin di Sanggau Capai 64 Ribuan. Tersedia dari: https://www.rri.co.id/entikong/daerah/835881/keluarga-miskin- di-sanggau-capai-64-ribuan