PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGUSAHA RESTORAN YANG MENERAPKAN PEMBEBANAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA KONSUMEN DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan 21`oleh pengusaha restoran di Kecamatan Pontianak Kota dalam menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada konsumen. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Makanan dan Minuman yang terdapat di restoran sudah tidak lagi termasuk objek dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Akan tetapi, masih banyak pengusaha restoran yang membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada konsumen di Kota Pontianak Kecamatan Pontianak Kota.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau sosiologis yang memadukan pendekatan teoritis dan praktik lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum perpajakkan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang memberikan hak bagi konsumen untuk menuntut ganti rugi.
Penelitian ini juga menemukan faktor dari Pengusaha Restoran melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mencantumkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada konsumen di Kota Pontianak Kecamatan Pontianak Kota, adalah Kurangnya Kesadaran Hukum dari Pengusaha Restoran, Tekanan biaya operasional yang tinggi, Persaingan usaha yang ketat, Rendahnya pengawasan pemerintah, Kurangnya pengetahuan konsumen terkait informasi pajak yang dibebankan oleh restoran. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan pengawasan, penegakan hukum, dan edukasi kepada pengusaha mengenai kewajiban perpajakkan. Dengan demikian, diharapkan pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha, khususnya di sektor restoran, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak yang ada serta sebagai pengusaha restoran juga wajib membebankan pajak kepada konsumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah diatur di Indonesia, khususnya di Kecamatan Pontianak Kota.
Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Restoran, Konsumen
ABSTRACT
This study examines the unlawful acts committed by restaurant owners in the Pontianak Kota District in applying Value Added Tax (VAT) to consumers. VAT is an indirect tax imposed on the consumption of goods and services. According to Law Number 7 of 2021 on the Harmonization of Tax Regulations, food and beverages served in restaurants are no longer subject to VAT. However, many restaurant owners in Pontianak Kota District continue to charge VAT to their consumers.
This research employs an empirical or sociological legal research method that combines theoretical approaches and field practices. The findings indicate that such actions not only violate tax laws but can also be categorized as unlawful acts under Article 1365 of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), which grants consumers the right to claim compensation.
The study Identifies several factors contributing to the unlawful acts of restaurant owners who impose VAT on consumers in Pontianak Kota District. These include a lack of legal awareness among restaurant owners, high operational cost pressures, intense business competition, weak government supervision, and insufficient consumer knowledge regarding the taxes charged by restaurants. Therefore, efforts are needed to improve supervision, law enforcement, and education for business owners regarding tax obligations. It is expected that the government will strengthen oversight of business actors, particularly in the restaurant sector, to ensure compliance with existing tax regulations. Additionally, restaurant owners are obligated to impose taxes on consumers in accordance with the applicable laws and regulations in Indonesia, particularly in the Pontianak Kota District.
Keywords: Unlawful Acts, Value Added Tax, Restaurant Owners, Consumers
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ahmad Yani. 2017. Hukum Pajak. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Alexander Hery. 2021. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Yrama Widya.
Andriani. 2014. Teori Perpajakkan. Jakarta: PT. Salemba Empat.
Aris Prio Agus Santoso, Erna Chotidjah dan Indra Hastuti. 2022. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Yogyakarta: PUSTAKABARUPRESS.
Bambang Widjajanto. 2016. Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Burhan Ashshofa. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Dewi Kania Sugiharti, Zainal Muttaqin, Holyness N. Singadimedja dan Amelia Cahayadini. 2021. Hukum Pajak. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Goenawan Widjaja & Kartini Mulyadi. 1979. Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Press.
Handari Nawawi. 1990. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjahmada University Press.
Irman Putra Sidin. 2018. Perbuatan Melawan Hukum Di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada
M.A Moegni. 1979. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Mukti Ali dan Fauzan Al-Farisi. 2019. Manajemen Restoran dan Kafe: Panduan Praktis Mengelola Bisnis Kuliner. Yogyakarta: Deepublish.
Munir Fuady. 2005. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Nurul Elmiyah. 2020. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta Timur: Prenada Media.
Prof. Dr. Tjip Ismail & Drs. Enceng. 2019. Pajak daerah dan Retribusi Daerah.Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
R. Wirjono Projodikoro. 1976. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1998. Metode Penulisan Hukumdan Jurimetri. Semarang: Ghalia Indonesia
Siahaan, M.P. 2012. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Depok: Rajawali Pers.
Siti Resmi. 2015. Perpajakkan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Soekanto Soerjono. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Supramono & Theresia Woro Damayanti. 2005. Perpajakkan Indonesia. Yogyakarta: Andi Offset.
Supramono. 2009. Hukum Pajak Indonesia. Yogyakarta: Liberty
T.S Tamara dan I. Salim. 2017. Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Waluyo. 2011. Perpajakkan Indonesia (Edisi 10). Jakarta: Salemba Empat
B. Undang-Undang Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 11 Tahun 2020 Tentang Pajak Daerah Kota Pontianak Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah