PENERAPAN VICTIM OFFENDER MEDIATION PADA PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Kasus Penerapan Adat Pati Nyawa Masyarakat Dayak Di Kecamataan Sungai Ambawang)
Abstract
ABSTRACT
Traffic accidents resulting in death are a serious issue in Indonesia's criminal justice system. Case resolution through formal judicial channels often fails to satisfy all parties, as it tends to focus on punishing the perpetrator rather than restoring social relations. The Dayak Kanayant indigenous community employs a customary law-based settlement mechanism known as Adat Pati Nyawa, which prioritizes deliberation and social balance.
This study aims to analyze the application of penal mediation in traffic accident cases resulting in death in Sungai Ambawang Sub-district, with an emphasis on its effectiveness and relevance within the Indonesian legal system. Using a qualitative approach with a case study method, this research demonstrates that Dayak Kanayant customary law contributes to restorative justice through compensation to victims' families and a settlement process based on community involvement. The findings indicate that penal mediation under Dayak Kanayant customary law offers several advantages, including a faster resolution process, lower costs, and its capacity to maintain social harmony.
Keywords : Penal Mediation, Dayak Kanayant Customary Law, Victim-Offender Mediation (VOM).
ABSTRAK
Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian merupakan permasalahan serius dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Penyelesaian perkara melalui jalur peradilan formal sering kali tidak memuaskan semua pihak karena cenderung berfokus pada penghukuman pelaku tanpa mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial. Masyarakat adat Dayak Kanayant memiliki mekanisme penyelesaian berbasis hukum adat yang dikenal sebagai Adat Pati Nyawa, yang mengutamakan musyawarah dan keseimbangan sosial.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan mediasi penal dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian di Kecamatan Sungai Ambawang, dengan menekankan efektivitas dan relevansinya dalam sistem hukum Indonesia. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini menunjukkan bahwa hukum adat Dayak Kanayant berperan dalam menciptakan keadilan restoratif melalui pemberian kompensasi kepada keluarga korban penyelesaian yang berdasarkan peran serta masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi penal dalam hukum adat Dayak Kanayant memiliki beberapa keunggulan, seperti proses penyelesaian yang lebih cepat, biaya yang lebih rendah, serta kemampuannya dalam menjaga harmoni sosial.
Kata Kunci: Mediasi Penal, Hukum Adat Dayak Kanayant, Victim Offender Mediation.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Arief, B. N. (2012). Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan. Semarang: Pustaka Magister.
Armia, Muhammad Siddiq. (2022). Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh : Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).
Emirzon, J. (2001) Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan : Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Dan Arbitrase. Gramedia Pustaka Utama.
Rosdalina Bukido, (2017), Hukum Adat, Deepublish, Yogyakarta.
Soekanto, S. (2020) ; Hukum Adat Indonesia. Publisher, Rajagrafindo Persada.
Soepomo. R. (1989) Bab-Bab Tentang Hukum Adat , Pradnya Paramita.
Sugiyono, 2013, Metodelogi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. (Bandung: ALFABETA)
Suyono, Yoyok Ucuk dan Dadang Firdiyanto, 2020, Mediasi Penal: Alternatif Penyelesaian Perkara dalam Hukum Pidana, Yogyakarta: LaksBang Justitia.
Yulia, 2016, Buku Ajar Hukum Adat, (Unimal Press).
Widnjodipoero, Soerojo, S.H., 1987, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta, Haji Masagung.
ARTIKEL JURNAL
Dzikroh, N. A. L. (2023). Pertanggungjawaban pidana pada kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian di pengadilan negeri rembang (doctoral dissertation, universitas islam sultan agung semarang).
Hariyono, T. (2021). Mediasi Penal sebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 2(1), 1-18.
Hazmi, R. M., & SH, M. (2024). Teori dan Konsep. Pengantar Hukum Progresif, 29.
Hidayat, A. (2022). Studi Analisis Pencegahan Kecelakaan Kerja Menggunakan Metode Construction Safety Analysis Pada Pekerjaan Pondasi Bored Pile Jalan Layang Tol Solo-Jogja (Studi Kasus: Proyek Pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo Sesi 1).
Iskandar, E. (2019). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Polres Pasuruan. Airlangga Development Journal, 1(2), 107-124.
Lago, Y., Ginting, Y. P., & Sugianto, F. (2023). Dilema Keadilan Hukum Antara Hukum Tidak Tertulis Yang Hidup (Ongeschreven Recht) Dan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia Ditinjau Dari Aspek Filo-Sofis. Jurnal Ilmu Hukum, 19, 71-84.
Lesmana, C. T. (2020). Implementasi Mediasi Penal Dalam Penanganan Perkara Pidana (Studi Kasus Pada Satreskrim Polres Sukabumi Kota). Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 28-38.
Parlindungan, D. B., Rompas, D. D., Parlindungan, H. Y. B. D. B., Rompas, D. D., & Bawole, H. Y. (2022). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kelalaian Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. LEX ET SOCIETATIS, 10(4), 5-19.
Rahmat, R., Hendriyani, I., & Utomo, G. (2020). Sosialisasi Safety Road Berkendaraan Roda Dua pada Pelajar SMU/SMK di Balikpapan. Abdimas Universal, 2(1), 23–28.
Santoso, M. B. (2023). Keamanan manusia: pergeseran paradigma keamanan nasional (studi literatur pada kecelakaan lalu lintas dalam perspektif kesejahteraan sosial). Share: social work journal, 13(2), 175-185.
Sari, N., & Saleh, K. (2022). Tinjauan yuridis penerapan sanksi pidana pada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa menurut pasal 310 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah, 4(2), 282-292.
Satria, D. (2013). Penerapan Hukum Adat Daya Kanayatn dalam Penyelesaian Kasus Hukum Pidana di Kabupaten Landak dan Dasar Pemikiran Upaya Pengaturannya ke dalam Peraturan Daerah. Jurnal Nestor Magister Hukum, 3(5), 10565.
Soa, A. H., & Ismawati, S. (2023). Implementasi Mediasi Penal Menggunakan Pendekatan Hukum Adat Pada Masyarakat Adat Dayak Hibun. Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 9(1), 69-82.
Sholeh, A. (2023). Penyelesaian Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Restorativ Justice (Studi Kasus di Polres Demak) (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Wayan Resmini, S. H., & Sakban, M. A. Kebijakan Hukum Adat Dalam Menyelesaikan Konflik Intoleransi.
WEBSITE
Syahriani siregar, Mengenai Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi diawal Tahun 2024, Jalan Trans Kalimantan Paling Rawan Lakalantas. https://pontianakpost.jawapos.com/kubu-raya/1464412087/jalan-trans-kalimantan-paling-rawan-lakalantas/. (diakses pada tanggal 06 Juni 2024).
Badan Pusat Statistik, Jumlah Kecelakaan Korban Mati, Luka Berat, Luka Ringan Dan Kerugian Materi. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/NTEzIzI=/jumlah-kecelakaan-korban-mati-luka-berat-luka-ringan-dan-kerugian-materi.html. (diakses pada tanggal 02 November 2024).
UNDANG-UNDANG
Undang - Undang Nomor 22, 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan