PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP ANAK ANGKAT (KOPAK) PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK KANAYATN DESA SIDAS KECAMATAN SENGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK
Abstract
Abstract
The Dayak Kanayatn indigenous community in Sidas Village, Sengah Temila District, Landak Regency is an indigenous community that adheres to an individual inheritance system, which means that the inheritance given by the heir to his heirs can be owned individually and the heirs have the right to manage and use it. In the Dayak Kanayatn indigenous community, every child has the same position to become an heir, as well as adopted children. Adopted children in the Dayak Kanayatn indigenous community are called "Kopak" children who are adopted through a traditional ceremony called the "Upacara Adat Ngangkat Anak". This study aims to explain the inheritance distribution system of the Dayak Kanayatn indigenous community towards adopted children in Sidas Village, Sengah Temila District, Landak Regency. The formulation of the problem in this study is "Is the Inheritance Distribution System for Adopted Children (Kopak) Based on Percentage in the Dayak Kanayatn Indigenous Community in Sidas Village, Sengah Temila District Implemented?". This research method uses an empirical research type, namely observing a phenomenon that occurs in real life in the form of speech, writing and behavior and facts that occur as they are. The nature of this research is Descriptive, namely a research method that aims to explain and provide a picture according to the facts that occur. The data sources in this study are Library Research and Field Research. Data collection in this study was carried out using direct communication techniques, namely interviews with Traditional Figures and families who convey messages to children. The data analysis used in this study is qualitative data analysis. The results of the study show that the inheritance distribution system in the Dayak Kanayatn indigenous community does not use a percentage system. The distribution of inheritance in the Dayak Kanayatn indigenous community is carried out when the testator is still alive and the testator distributes his inheritance directly in the form of heirlooms, houses, gardens and fields. The Dayak Kanayatn indigenous community considers adopted children as their own children so that adopted children have the position to become heirs and receive inheritance. There are several suggestions given by the author in this study, namely for the Dayak Kanayatn indigenous community in Sidas Village, Sengah Temila District, Landak Regency to carry out child adoption by following traditional ceremonies. For adar functionaries to be able to provide an understanding of the inheritancedistribution system for adopted children and to be a good mediator if there is an inheritance dispute.
Keynotes: Adopted, Children, Customar, Inheritance, Law
Abstrak
Masyarakat adat Dayak Kanayatn di Desa Sidas Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak merupakan masyarakat adat yang menganut sistem kewarisan individual yang artinya harta warisan yang diberikan oleh pewaris kepada ahli warisnya dapat dimiliki perseorangan serta ahli waris memiliki hak untuk mengelola dan menggunakanya. Pada masyarakat adat Dayak Kanayatn setiap anak memiliki kedudukan yang sama untuk dapat menjadi ahli waris begitu pula anak angkat. Anak Angkat pada masyarakat Adat Dayak Kanayatn ini dsebut dengan anak "Kopak" yang diangkat melalui upacara adat yang disebut dengan "Upacara Adat Ngangkat Anak". Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai sistem pembagian harta warisan masyarakat adat Dayak Kanayatn terhadap anak angkat di Desa Sidas Kecamatan sengah Temila Kabupaten Landak. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu "Apakah Sistem Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Angkat (Kopak) Berdasarkan Persen Pada Masyarakat Adat Dayak Kanayatn di Desa Sidas Kecamatan Sengah Temila Dilaksanakan?". Dalam metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang mengamati suatu gejala yang terjadi didalam kehidupan nyata berupa ucapan, tulisan dan perilaku serta fakta yang terjadi sebagaimana adanya. Sifat penelitian ini adalah Deskriptif yang merupakan metode penelitian yang memiliki tujuan untuk menjelaskan dan memberi gambaran sesuai dengan fakta yang terjadi. Sumber data dalam penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Research). Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik komunikasi langsung yaitu wawancara kepada Ketua Adat dan keluarga yang melakukan pengangkatan anak. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem pembagian harta warisan pada masyarakat adat Dayak Kanayatn tidak menggunakan sistem persen. Pembagian harta warisan pada masyarakat adat Dayak Kanayatn dilaksanakan pada saat pewaris masih hidup dan pewaris membagikan harta warisannya secara langsung berupa harta pusaka, rumah, kebun dan ladang. Masyarakat adat Dayak kanayatn menganggap anak angkat sebagai anak mereka sendiri sehingga anak angkat memiliki kedudukan untuk menjadi ahli waris dan mendapatkan harta warisan. Terdapat beberapa saran yang diberikan penulis dalam penelitian ini yaitu bagi masyarakat adat Dayak Kanayatn di Desa Sidas Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak agar melakukan pengangkatan anak dengan mengikuti upacara adat. Bagi fungsionaris adar untuk mampu memberikan pemahaman mengenai sistem pembagian harta warisan pada anak angkat dan menjadi mediator yang baik apabila terjadi sengketa harta warisan.
Kata Kunci: Anak, Angkat. Hukum, Waris, Adat
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Dwi Putra Jaya 2020. “Hukum Kewarisan di Indonesiaâ€. Bengkulu: Zara Abadi
Djaman Samosir. 2013. Hukum Adat Indonesia Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum Adat Di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia
Ellyne Dwi Poespa Sari, 2018. “Pemahaman Seputar Hukum Waris Adatâ€. Jakarta: Penada Media Group
Erni Djun Astuti. 2022. Hukum Keluarga dan Waris Adat. Pontianak: Universitas Tanjungpura
F. Satriyo Wicaksono. 2011. Hukum Waris Cara Mudah, dan Tepat Membagi Harta Warisan. Jakarta: Visimedia
Hilman Hadikusuma, 1993. “Hukum Waris Adatâ€. Bandung: Citra Aditya Bakti
Hazairin, 1975. “Tinjauan Mengenai Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974â€. Jakarta: Tirta Mas Indonesia
Masri Singarimbun, 2006, Cara Penelitian Empiris Cetakan Ke-2, Gramedia Jakarta
Neon Muhajir, Metode Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta: Rake Sarasin, 2002)
Otje Salman. 2007. Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum waris Bandung: PT Alumni
Rosnidar Sembiring, “Hukum Keluarga: Harta-harta Benda dalam Perkawinanâ€, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2016, Cet. 1
Sugiono, 2016, Metode Penelitian Kualitatif, R&D, Bandung: IKAP Soerjono Soekanto. 2020. Hukum Adat Indonesia. Depok: Rajawali Pers
Sigit Sapto Nugroho, 2016. “Hukum Waris Adat Di Indonesia†Solo: Pustaka Iltizam
Soerojo Wignodipoero, 1990. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: PT. Tempirin
Sri Rochani Mulyani, 2011, Metodologi Penelitian, Widina Bhakti Persada, Bandung
Sonny Dewi Judiasih Hazar Kusmayanti Dan Deviasan Yunitasari. 2020. Pergeseran Norma Hukum Waris Adat Di Indonesia. Jatinangor: UNPAD Press
Tolib Setiady. 2008. Intisari Hukum Indonesia Dalam Kajian Kepustakaan.
Bandung: Alfabeta
Wirjono Projodikoro, 1976. “Hukum Waris di Indonesiaâ€. Bandung: Sumur
Jurnal
Bravo Nangka. 2020. Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Waris Adat Berdasarkan Sistem Kekerabatan. Lex Privatum, 19(3):150
Fattahuddin Aziz Siregar. 2018. Ciri Hukum Adat Dan Karakteristiknya. Jurnal Al- Maqasaid Vol 4 Nomor 2
H. M. Syaikhul Arif, “Mengenal Sistem Hukum Waris Adatâ€, Vol 5 Edisi 5/ Juli 2022
Mirna Sulistianingsih Dien2 “Hak Waris Anak Yang Lahir Dari Hasil Inseminasiâ€, Lex Privatum, Vol.II/No. 3/Ags-Okt/2014
Muhammad Rais. Kedudukan anak angkat dalam perspektif Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata. Jurnal Hukum Diktum
Patricia Sarah Pongoh. 2019. Analisa Pengaturan Hak Anak Tiri Dalam Mewarisi Menurut Hukum Waris Adat, E-Journal UNSRAT 19(2)130
Subekti Dan Suyono Yoyok Ucuk. 2020. Pewarisan Berdasarkan Hukum Waris Adat Terkait Sistem Kekerabatan Di Indonesia. Jurnal Hukum Pascasarjana Universitas Ngurah Rai 20(5):61
Undang-Undang
Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991
Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007
Internet
Hukum Online. 2024. 3 Sistem Kewarisan Adat: Individual, Kolektif, dan Mayorat, https://www.hukumonline.com/berita/a/sistem-kewarisan-adat, (Diakses Pada Tanggal 2 Maret 2024 Pukul 23.40)
Gramedia Blog. 2021. Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli, Macam Hingga Contohnya. https://www.gramedia.com/literasi/dampak-kemiskinan, (Diakses Pada Tanggal 5 Maret 2025 Pukul 14.00)