PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK KONVENSIONAL DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET BERDASARKAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN
Abstract
ABSTRAK
Perbankan memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara, terutama dalam penyaluran kredit untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Kredit yang diberikan kepada individu maupun badan usaha berfungsi sebagai modal untuk pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam praktiknya, tidak semua debitur mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, sehingga menyebabkan kredit macet. Kredit macet yang tidak tertangani dengan baik dapat berdampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan, menyebabkan kerugian bagi bank, serta mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Salah satu instrumen hukum yang digunakan dalam perjanjian kredit adalah Hak Tanggungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, yang memberikan kepastian hukum dalam hal penyelesaian utang debitur kepada kreditur.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi bank konvensional dalam penyelesaian kredit macet berdasarkan perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus di salah satu bank konvensional di Kota Pontianak. Data diperoleh melalui studi literatur serta wawancara dengan pihak bank dan debitur yang mengalami wanprestasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Hak Tanggungan memberikan kedudukan istimewa kepada kreditur, pelaksanaan eksekusinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti proses hukum yang panjang, perlawanan dari debitur, serta keterbatasan administratif yang memperlambat penyelesaian sengketa. Selain itu, faktor eksternal seperti kondisi ekonomi yang tidak stabil dan ketidaksiapan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran juga menjadi tantangan dalam penyelesaian kredit bermasalah. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme penyelesaian yang lebih efektif, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, seperti negosiasi, restrukturisasi kredit, dan parate eksekusi, guna memastikan kepastian hukum bagi bank sebagai kreditur serta menjaga stabilitas sektor perbankan secara keseluruhan.
Kata kunci: Perlindungan hukum, kredit macet, Hak Tanggungan, perbankan, wanprestasi.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Kredit Macet, Hak Tanggungan, Wanprestasi, Perbankan Konvensional.
ABSTRACT
Banking plays a crucial role in a country's economy, particularly in credit distribution to support economic growth. Credit provided to individuals and business entities serves as capital for business development and improving community welfare. However, in practice, not all debtors can fulfill their obligations as agreed upon, leading to non-performing loans. Unresolved non-performing loans can negatively impact financial system stability, cause losses for banks, and affect public confidence in the banking industry. One of the legal instruments used in credit agreements is Mortgage Rights (Hak Tanggungan), as regulated under Law Number 4 of 1996, which provides legal certainty in debt repayment to creditors.
This study aims to analyze legal protection for conventional banks in resolving non-performing loans based on credit agreements secured with Mortgage Rights, as well as identifying the challenges faced in its implementation. This research employs a normative juridical method with a statutory and case study approach in a conventional bank in Pontianak City. Data were obtained through literature studies and interviews with bank representatives and debtors experiencing default.
The study results indicate that although Mortgage Rights provide a preferential position for creditors, their execution still faces various obstacles, such as lengthy legal procedures, debtor resistance, and administrative limitations that slow down dispute resolution. Additionally, external factors such as economic instability and debtors' unpreparedness in meeting their payment obligations also pose challenges in resolving problematic loans. Therefore, a more effective settlement mechanism is needed, whether through litigation or non-litigation means such as negotiation, credit restructuring, and direct execution (parate execution), to ensure legal certainty for banks as creditors and maintain the overall stability of the banking sector.
Keywords: Legal protection, non-performing loans, Mortgage Rights, banking, default.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdurrahman. Beberapa Catatan tentang Hukum Jaminan dan Hak-Hak Jaminan atas Tanah,
Alumni, Bandung, 1985.
Burhan Asofa, 2001, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Herawati, Poesoko, Parate Executie Objek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma
dan Kesesatan Penalaran Dalam UUHT), Cet. I, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
Hans Kelsen, Dasar-Dasar Hukum Normatif, Nusamedia, Jakarta, 2009.
Ismail, Perbankan Syariah Jakarta: Kencana, 2011.
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal
dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta, 2006
Kamelo, Tan, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Bandung: Alumni, 2004.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2003.
M.Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Muchsin, Disertasi: “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesiaâ€,
Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Metode Penelitian Hukum.
Philipus.M. Hardjo, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 2017.
Priyo Handoko, Menakar Jaminan Atas Tanah sebagai Pengaman Kredit, Centre for Society
Studies, Jember, 2006.
Sajipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 200.
Satjipro Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003.
Setiono, Disertasi, “Rule of Lawâ€, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta,
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Soerjono Soekamto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat
(Jakarta : PT RajaGrofindo persada, 2006
Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita,
,.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Syahmin, Hukum Perjanjian Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
UNDANG-UNDANG / PERATURAN
KUH Perdata
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-
Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
JURNAL
Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, ninth edition, St. paul, West, 2009.
Bachtiar Sibarani, Jurnal Hukum Bisnis (Parate Eksekusi dan Paksa Badan), volume 15
September 2001.