PELANGGARAN ADAT BALALA"™ MASYARAKAT ADAT DAYAK KANAYATN DI DESA KERANJI MANCAL KECAMATAN SENGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK

Authors

  • SUCLARA KRECENZA YULA NIM. A1012211024 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

 

Adat merupakan seperangkat aturan atau norma-norma yang dipegang oleh suatu kelompok masyarakat dan menjadi panduan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Suku Dayak yang mendiami daerah Kalimantan adalah termasuk dari salah satu suku yang masih melestarikan tradisi atau adatnya, salah satunya adalah Adat Balala"™. Namun terdapat beberapa orang yang masih melanggar adat tersebut atau ngacabuh lala"™ dan dikenakan sanksi adat yaitu sanksi Siton kumkang.Pelaksanaan sanksi adat ngacabuh lala"™ atau melanggar Adat Balala"™ sudah dilaksanakan secara turun temurun ini mengalami pergeseran dalam alat paraga adat, yang digunakan sekarang sudah tidak lagi sama dengan alat paraga yang digunakan pada zaman dahulu. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu apa sanksi adat terhadap pelanggaran adat balala"™ masyarakat adat Dayak Kanayatn di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan penerapan sanksi adat balala"™, untuk menjelaskan akibat hukum, faktor penyebab, serta upaya yang dilakukan fungsionaris adat dalam pelaksanaan penerapan sanksi adat.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Empiris dengan Pendekatan deskriptif yang dimana untuk menggambarkan dan menjelaskan kejadian secara terperinci dan sistematis, data dan sumber data yang digunakan yaitu data kepustakaan (Liberary Research) dan data lapangan (Field Research) dengan cara mengadakan wawancara dan menyebarkan angket pada responden.

Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini ialah bahwa bagi masyarakat adat di Desa Keranji Mancal yang melanggar Adat Balala"™ (ngacabuh lala"™) akan dikenakan sanksi adat yaitu sanksi adat siton kumakng. Penerapan sanksi adat ini dapat dilakukan di pangkalatn adat lala"™ (pemangku adat) dengan membayar adat. namun dalam penerapan sanksi siton kumakng tersebut telah terjadi pergeseran alat paraga adat yang disebabkan oleh faktor perubahan zaman dan faktor sulitnya ditemukan alat paraga adat. upaya yang dilakukan fungsionaris adat dalam pelaksanaan penerapan sanksi adat balala"™ ini yaitu menghadiri upacara adat dan tetap melestarikan Adat Balala"™. Adapun saran dari penelitian ini kepada masyarakat adat di Desa Keranji Mancal bisa memahami lebih dalam terkait hukum Adat Balala"™ agar tidak terjadi lagi pelanggaran dan fungsionaris adat harus tetap menegakan sanksi adat kepada pelaku pelanggaran adat dan memberikan pemahaman tentang pelaksanaan sanksi adat dan penggunaan alat paraga adat.

Kata kunci: Adat, Balala"™, Sanksi, Siton Kumakng.


 

ABSTRACT

Custom is a collection of rules or norms adopted by a community group and becomes a guideline in various aspects of daily life. Yhe Dayak tribe that inhabits the Kalimantan region is one of the tribes that still preserves is traditions of customs, one of whisch is the Balala"™ custom. However, there are some people who still violate the custom or ngacabuh lala"™ and are subject to customary sanctions, namely siton kumakng. The implementation of the customary sanction of ngacabuh lala"™ or the Balala"™ custom has been carried out of generation and has experienced changes in the tradisional paraga tools, which are now used are no langer the same as the paraga tools used in ancient times. The formulation of the problem in this study is what are the customary sanctions for violations of the Balala"™ custom of Dayak Kanayatn indigenous community in Keranji Mancal Village, Sengah Temila District, Lanadak Regency. This study aims to describe the implementation of the Balala"™ customary sanction, to explain the legal consequences, casual factors, and efforts made by customary functionaries in implementing customary sanctions.

The method used in this study is an Empirical research method with a descriptive approach which is to describe and explain events in detail and systematically, the data and data sources used are library data (Liberary Research) and field data (Field Research) by conducting interviews and submitting questionnaires to respondents.

The results obtained in this study are that for indigenous people in Keranji Mancal Village who violate the Balala' Custom (ngacabuh lala') will be subject to customary sanctions, namely the siton kumakng customary sanctions. The application of this customary sanction can be carried out at the base of the lala' customary (customary leader) by paying customary fees. However, in the application of the siton kumakng sanction, there has been a shift in the customary paraga tools caused by factors of changing times and the difficulty of finding customary paraga tools. The efforts made by customary functionaries in the application of this balala' customary sanction are to attend customary ceremonies and continue to preserve the Balala' Custom. The suggestion from this research to the indigenous people in Keranji Mancal Village is to understand more deeply about the Balala' Customary Law so that violations do not occur again and customary functionaries must continue to enforce customary sanctions against perpetrators of customary violations and provide an understanding of sanctions for implementing customary law and the use of customary paraga tools.

Keywords: Custom, Balala', Sanction, Siton Kumakng.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Anto Soemaman. (2003). Hukum Adat Perspektif Sekarang dan Mendatang. Yogyakarta: Mitra Gama Widya

Bahaudin. Pokok-pokok Ketentuan Hukum Adat Dayak Kanayatn.

Pontianak 1985-2003.

Bushar Muhammad. (2002). Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Jakarta: PT Pradnya Paramita

Hani Subakti dkk, (2023). Metodologi Penelitian Kualitatif, Media Sains Indonesia

Hilman Hadikusuma. (1992). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung: Mandar Maju

Iman Sudiyat. (2000). Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar.

Yogyakarta: Liberty.

Mansur, T. M. (2018). Hukum Adat: Perkembangan dan Pembaruannya.

Syiah Kuala University Press.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi. (1989). Metode Penelitian Survei Jakarta: LP3ES

Masri Singarimbun. (2006). cara penelitian empiris cetakan ke-2.

Gramedia.

Nyoman Serikat Putra Jaya. (2005). Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Oksavina, M. B., & SH, M. K. (2024). Ciri-Ciri Hukum Adat Indonesia. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Gita Lentera

Pide, A. S. M (2017). Hukum Adat Dahulu, kini, dan akan datang.

Prenada Media.

Siombo, M. R., & Wiludjeng, H. (2020). Hukum Adat Dalam Perkembangannya. Penerbit Universitas katolik Indonesia Atma Jaya.

Sirajuddin Saleh. (2017). Analisis Data Kualitatif. Bandung: Pustaka Ramadhan.

Sulistiani, S. L., & Sy, M. E (2021). Hukum Adat Di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika

Wulansari, C. D., & Gunarsa, A. (2016). Hukum adat Indonesia: suatu pengantar. Refika Aditama.

Zainuddin Iba & Aditya Wardhana. (2023). Meteode Penelitian.

Purbalingga: Eureka Media Aksara.

Jurnal dan Artikel

Amin, N. F., Garancang, S., & Abunawas, K. (2023). Konsep umum populasi dan sampel dalam penelitian. Pilar, 14(1), 15-31.

Avrina, I. Y. T., Firmansyah, A., & Mirzachaerulsyah, E. (2021). Nilai- Nilai Dan Upaya Pelestarian Tradisi Adat Balala’ Pada Suku Dayak Kanayatn Di Dusun Pate Desa Saham Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Khatulistiwa (JPPK), 10(3), 1689-1696.

Fatahuddin Aziz Siregar. (2018). Ciri Hukum Adat dan Karakteristiknya.

Jurnal Al-Maqasid, Vol.4 No.2 (1)

Firmansyah, A., Mirzachaerulsyah, E., & TA, I. Y. (2021). Sejarah Dan Prosesi Tradisi Adat Balala’ Suku Dayak Kanayatn. Etnoreflika: Jurnal Sosial dan Budaya, 10(3), 386-399.

Hasan. U (2024) Implementasi Sanksi Adat Terhadap Pelanggaran Hukum Adat di Kabupaten Batang Hari. (Jurnal Pengembangan Budaya Hukum) vol.1 No.1

Kastama, I. M. (2018). Hukum adat dayak: Bentuk, penerapan dan sanksi singer di desa pendreh kecamatan teweh tengah kabupaten barito utara. Belom Bahadat, 8(2).

Sumanto, D. (2018). Hukum Adat Di Indonesia Perspektif Sosiologi Dan Antropologi Hukum Islam. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 17(2), 181.

Thontowi, J. (2013). Perlindungan dan pengakuan masyarakat adat dan tantangannya dalam hukum Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(1), 21-36.

Dokumen Hukum

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Internet

Amira K, “pengertian data: Fungsi, Manfaat, Jenis, Dan Contohnyaâ€. Gramedia blog, https://www.gramedia.com/literasi/pengertian- data/, (diakses pada kamis, 03 oktober 2024)

Aulia, 5 Contoh Hukum Adat Dayak Kalimantan Barat Penjelasan Terlengkap, diakses dari : https://guruppkn.com/contoh-hukum- adat-dayak?form=MG0AV3 , (diakses pada senin, 27 Januari 2025)

Berita Terkini. Mengenal Suku Dan Masyarakat Adat Kalimantan Barat. https://kumparan.com/berita-terkini/mengenal-suku-dan- masyarakat-adat-kalimantan-barat-21z5LtV01Pv/full. (diakses pada minggu, 02 Februari 2025)

Esron. M.S Mengenal Balala’: Warisan Leluhur Bagi Suku Dayak Kanayatn diakses dari : hhttps://www.kompasiana.com/esronsiregar39179/66516a75ed641 502230aad92/mengenal-balala-warisan-leluhur-bagi-suku-dayak- kanayatn?page=2&page_images=1, (diakses pada senin, 24 Februari 2025)

Geograf, Pengertian Akibat Hukum: Definisi dan Penjelasan Lengkap Menurut Ahli, diakses dari : https://geograf.id/jelaskan/pengertian- akibat-hukum/ , diakses pada senin, 27 Januari 2025)

Downloads

Published

2025-04-09