ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN MAKANAN DAN MINUMAN IMPORT YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL HALAL

Authors

  • ASTRI KUSUMADELA NIM. A1012211056 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

Consumer protection is an important matter in the interests of society so that consumers receive legal protection based on Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, hereinafter referred to as (UUPK).

This type of research uses empirical research methods. The nature of the research uses descriptive research. The type of data is literature study and field study. The method of data collection in this study is using interviews and questionnaires. The population in this study is business actors in Kuburaya Regency while the sample in this study is OH! SOME, MINISO, TRANSMART, and KAISAR EXPRESS. Data analysis in this study uses qualitative data analysis.

The results of this study are that consumers are aware that there are still imported food and beverage products that do not include halal labels, business actors are not aware of the importance of including halal labels on imported food and beverage products. Consumer protection in this case has not been applied to business actors, consumer rights to choose to consume have been applied to consumers. The legal impact of the sale of imported food and beverages, especially for Muslims in Kuburaya Regency, is contained in Law No. 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantees, Articles 25 to 27. Supervision and law enforcement that are carried out are still less effective in examining imported food and beverages that do not include halal labels.

Keywords: Legal Protection, Consumer Rights, Halal Label, Supervision, Law Enforcement.

Abstrak

Perlindungan konsumen merupakan hal yang penting dalam kepentingan bermasyarakat agar konsumen mendapatkan perlindungan secara hukum berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen selanjutnya disebut (UUPK).

Jenis penelitian ini menggunaan metode penelitian empiris. Sifat penelitian menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif. Jenis data adalah studi pustaka dan studi lapangan. Cara pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan wawancara dan angket atau kuesioner. Populasi dalam penelitian ini adalah pelaku usaha di Kabupaten Kuburaya sedangkan sampel dalam penelitian ini adalah OH! SOME, MINISO, TRANSMART, dan KAISAR EXPRESS. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif.

Hasil dalam penelitian ini adalah konsumen menyadari bahwa masih terdapat produk makanan dan minuman import yang tidak mencantumkan label halal, pada pelaku usaha tidak menyadari bahwa pentingnya pencantuman label halal pada produk makanan dan minuman import. Perlindungan konsumen dalam hal ini belum diterapkan kepada pelaku usaha, hak konsumen untuk memilih mengkonsumsi sudah diterapkan pada konsumen. Dampak hukum dari penjualan makanan dan minuman import terkhususkan beragama Muslim di Kabupaten Kuburaya ini terdapat pada Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk halal Pasal 25 hingga Pasal 27. Pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan masih kurang efektif dalam pemeriksaan terkait makanan dan minuman import yang tidak mencantumkan label halal.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Konsumen, Label Halal, Pengawasan, Penegakan Hukum.

References

Daftar Pustaka

BUKU :

Abd. Haris Hamid. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Makassar: CV. SAH MEDIA.

Abdurrahman Konoras. 2017. Jaminan Produk Halal Di Indonesia Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: PT RAJAGRAFINDO PERSADA.

Achmad Tubagus Surur & Ahmad Anas (eds). 2023. Bisnis dan Industri Halal.

Jawa Tengah: PT Nasya Expanding Management.

Agus Dwi Wicaksono. 2022. Ruang Berketahanan Pangan: Menjawab Tantangan Produksi Pangan Berkelanjutan Dengan Optimasi Keruangan Menuju Indonesia Berdaulat. Malang: UB Press.

Ahmad Sainul. 2024. Buku Ajar Metodologi Penelitian Hukum Islam. Jawa Barat: PT Adab Indonesia.

Ahyar Ari Gayo (ed). 2021. Perlindungan Kepentingan Nasional Dalam Perdagangan Internasional. Jakarta Pusat: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Anak Agung Rai Sita Laksmi (ed). 2023. Pentingnya Kemasan Dalam Pemasaran Produk. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Arie Dwi Alristina. 2019. Perspektif Lingkungan Dalam Higiene Dan Sanitasi Makanan. Jawa Tengah: CV Sarnu Untung.

Arikunto Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Asturi Mairinda. 2021. Berkenalan Dengan Jaminan Produk Halal di Indonesia.

Indonesia: Guepedia The First On-Publisher in Indonesia.

Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, Fiska Silvia, Zahry Vandawati Chumaida, Trisadini Prasastinah Usanti dan Indira Retno Aryatie. 2020. Perlindungan Konsumen Muslim Atas Produk Halal. Surabaya.

Celina Tri Siwi Kristiyanti 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Eddy Roflin, Iche Andriyani Liberty & Pariyana. 2021. Populasi, Sampel, Variabel Dalam Penelitian Kedokteran. Jawa Tengah: PT Nasya Expanding Management.

Ermanto Fahamsyah (ed). 2024. Hukum Perlindungan Konsumen. Bali: CV Intelektual Manifes Media.

Ester Masri, Otih Handayani, Rama Dhianty dan Sri Wahyuni. 2023. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Surabaya: CV Jakad Media Publishing.

Farid Wajdi dan Diana Susanti. 2021. Kebijakan Hukum Produk Halal Di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Helaluddin & Hengki Wijaya. 2019. Analisis Data Kualitatif: Sebuah Tinjauan Teori & Praktik. Makassar: Sekolat Tinggi Theologia Jaffray.

Maisyarah Rahmi. 2021. Maqasid Syariah sertifikasi Halal. Palembang: Bening Media Publishing.

Marissa Grace Haque Fawzi. 2023. Perjalanan Manajemen Industri & Jaminan Produk Halal Indonesia. Jambi: PT. Sonpedia Publising Indonesia.

Maman Rachman. 2015. 5 Pendekatan Penelitian. Yogyakarta: Magnum Pustaka. Mira Muarifah (ed). 2022. Desa Mengepung Kota: Strategi Kebijakan Ekonomi

Daerah Dalam Penguatan Ekonomi Nasional. Yogyakarta: Penerbit Deepublish Digital (Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA).

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press. Muhammad Rizal Kurnia (ed). 2023. Industri Halal DI Indonesia. Banten: PT Sada

Kurnia Pustaka.

Muhammad Syarof. 2024. Pendorong Percepatan Program Sertifikasi Halal.

Indramayu Jawa Barat: CV Adanu Abimata.

Mulyaningrum, Erry S. Pangestu, ellen Rusliati, Yudhi Koesworodjati dan Dewi Yuliati Indah. 2023. Strategi Bisnis Untuk Usaha Kecil Menengah. Yogyakarta: DEEPUBLISH DIGITAL (Grup Penerbitan CV Budi Utama).

Mona Novita, M. Syukri Ismail, Muhammad Sholihin & Muhammad Asman. 2023. UMKM Bertumbuh Melalui Pentahelix Collaboration. Ponorogo: WADE Group.

Indra Pradana Kusuma (ed). 2024. Kontribusi Ekonomi Syariah Terhadap Pembangunan Ekonomi. Batam: Yayasan Cendikia Mulia Mandiri.

Ismail Sulaiman. 2021. Pengemasan dan Penyimpanan Produk Bahan Pangan.

Banda Aceh, Aceh: Syiah Kuala University Press.

Rio Christiawan. 2021. Hukum Bisnis Kontemporer. Depok: PT RAJAGRAFINDO PERSADA.

Reza Nurul Ichsan & Venny Fraya Hartin. 2024. Manajemen Industri Halal.

Medan: PT Tri Selaras Cendekia.

Sri Lestari Poernomo. 2023. Hukum Perlindungan Konsumen Produki Pangan Di Kota Makassar (Pendekatan Normatif-Kuantitatif). Banguntapan Bantul Yogyakarta: Jejak Pustaka.

Sirajuddin 2017. Analisis Data Kualitatif. Bandung: Pustaka Ramadhan.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sukoso, Leoki Enggar, Sri Winarsih, Armanu & Qomariyatus Sholihah. 2023. Pemikiran Profesor UB: Mewujudkan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Malang: Universitas Brawijaya Press (UB Press).

Titis Sari Kusuma, Adelya Desi Kurniawti & Aulia Riska Iastika. 2023. Sistematika Penyusunan Dokumen Manual Sistem Jaminan Produk Halal. Malang: UB Press.

Yusuf Shofie. 2011. Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung. PT Citra Aditya Bakti.

Zulham. 2016. Hukum Perlindungan Kosumen. Jakarta: Kencana (Divisi dari PRENADAMEDIA Group).

JURNAL :

Afdhila Nursukma. 2022. “Produk Makanan Tanpa Label Halal Pada Industri Rumah Tangga Krupuk Rambak Di Desa Pecangakan Kabupaten Pemalangâ€. http://etheses.uingusdur.ac.id

Aprinelita. 2021. “Perlindungan Hukum Konsumen Dari Produk Pangan Kadaluarsa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenâ€. Jurnal Kodifikasi.

Hayyun Durrotul Faridah. 2019. “Sertifikasi halal di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasiâ€. Jurnal Of Halal Product and Research.

Nur Fadilah Amin, Sabaruddin Garancang, Kamaluddin Abunawas, 2023. “Konsep Umum Populasi Dan Sampel Dalam Penelitianâ€. Jurnal Pilar: Jurnal Kajian Islam Kontemporer.

Puteri Ariesta Nadi. 2021. “Produk Bahan Pangan Kadaluarsa Diperjualbelikan Di Supermarket : Suatu Kajian Hukum Perlindungan Konsumenâ€. Maleo Law Jurnal.

Stefanus Klinsi Hermanto, 2019. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Makanan Tanpa Tanggal Kadaluarsaâ€. Jurnal Surya Kencana Satu. Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan.

Sulistia Rahayu. 2024. “Pengaruh Pendapatan, Brand Image, Dan Label Halal Terhadap Keputusan Pembelian Produk Wizzmie Pada Generasi Z di Kota Surabayaâ€. https://etheses.iainponorogo.ac.id

Titi Ernawati. 2015. “Pengaruh Label Halal Dan Tingkat Harga TerhadapKeputusan Menggunakan Produk Kosmetik (Studi Kasus: Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta)â€. https://repository.uinjkt.ac.id

Wijaya, Latif Purnama. 2016. “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Yang Tidak Mencantumkan Label Tanggal Kadaluarsa Dikaitkan Dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenâ€,Jurnal Digital Library.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Produk Jaminan Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604).

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6651).

WEBSITE

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI. 2023. Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN). Available from : https://cmsbl.halal.go.id/uploads/Registrasi_SHLN_1_5f25283f07.pdf (Diakses, pada tanggal 10 November, 2024).

https://bpjph.halal.go.id/ (Diakses pada tanggal 15 Oktober, 2024).

Kementerian Agama Republik Indonesia. 2022. Label Halal Indonesia Berlaku Mulai 1 Maret 2022, Bagaimana Label Halal Sebelumnya?. Available from

: https://kemenag.go.id/pers-rilis/label-halal-indonesia-berlaku-mulai-1- maret-2022-bagaimana-label-sebelumnya-amw1aa. (Diakses, pada tanggal 15 Oktober, 2024

Downloads

Published

2025-04-15