ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP NASABAH YANG TERKENA SKIMMING DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • DHEA HANDRIYANI NIM. A1012201118 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Research on "Legal Analysis of the Implementation of Building Materials Orders at Cahaya Lamboy Store in Pontianak City", aims to find out and explain the implementation of building materials orders at Cahaya Lamboy Store in Pontianak City. To find out and explain the factors causing the implementation of building materials orders at Cahaya Lamboy Store in Pontianak City not to be implemented according to the agreement. To reveal efforts that can be made by the parties in implementing building materials orders at Cahaya Lamboy Store in Pontianak City so that they are implemented as expected.

 This research was conducted using an empirical legal method with a descriptive analysis approach, namely legal research that functions to be able to see the law in a real sense by examining how the law works in a community environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research.

Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of building material orders at the Cahaya Lamboy Store in Pontianak City has not been fully implemented properly by the parties in accordance with the agreement because there are still problems where some consumers have not paid for the orders that have been given and the provider also often delays in implementing orders requested by consumers, this of course will result in poor relations between the two parties. That the factors causing the implementation of building material orders at the Cahaya Lamboy Store in Pontianak City not to be implemented according to the agreement are due to factors from within and from within each party Where each party has reasons for not implementing building material orders properly, the causal factors include unfavorable weather and the lack of availability of ordered building materials and financial problems so that consumers have not been able to fulfill their obligations for ordering building materials that have been given by business actors. That the efforts that can be made by the parties in implementing building material orders at the Cahaya Lamboy Store in Pontianak City so that they are implemented as expected are by conducting negotiations and deliberations between the parties through deliberation and consensus so that the best solution is found for the parties so that good relations can be maintained.

 

Keywords: Implementation, Ordering, Building Materials

   

Abstrak

 

Penelitian tentang "Analisis Yuridis Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah Yang Terkena Skimming Di Kota Pontianak", bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang tanggung jawab Bank terhadap nasabah yang  terkena Skimming Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab terhadap nasabah bank yang  terkena Skimming Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh nasabah atas tanggung jawab bank akibat  terkena Skimming Di Kota Pontianak

Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa tanggung jawab Bank terhadap nasabah yang  terkena Skimming Di Kota Pontianak dilaksanakan sebagaimana yang menjadi tanggung jawab pihak bank misalnya dengan segera menangani persoalan jika terjadi pelaporan oleh nasabah atas kejadiaan skimming yang dialaminya, namun tanggung jawab tersebut sebatas apa yang bisa dilakukan oleh pihak bank misalnya jika skimming dilakukan oleh orang dalam atau akibat kesalahan dari pihak bank sendiri sedangkan jika skimming terjadi akibat keteledoran nasabah misanya terjadi penipuan makan bank tidak akan bertanggung jawab. Bahwa faktor penyebab belum belum dilaksanakannya tanggung jawab terhadap nasabah bank yang  terkena Skimming Di Kota Pontianak dikarenakan tidak semua kesalahan skimming akibat dari pihak bank itu sendiri, kadangkala skimming juga terjadi karena kelalaian nasabah karena mengalami penipuan sehingga dananya tersedot dan mengalami kerugian jika hal ini terjadi maka bank tidak dapat melakukan tanggung jawab karena dalam kegiatan perbankan ada prosedure yang harus ditaati. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh nasabah atas tanggung jawab bank akibat  terkena Skimming Di Kota Pontianak adalah nasabah dapat segera melakukan upaya pengaduan kepada bank terdekat untuk dapat menindaklanjuti kerugian yang di derita oleh nasabah, dimana upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan upaya musyawarah dengan pihak bank sementara pihak bank segera meminta pihak kepolisian untuk segera menyelidiki kasus kejahatan skimming yang merugikan nasabah.

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Bank, Nasabah, Skiming

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Budiman Sinaga, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Djoni S. Gazali, & Rachmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan,Cet.ke-1, Sinar Grafika, Jakarta

Erman Rajagukguk. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.

Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Hardijan Rusli,1993. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. PT. Midas Surya Grafindo. Jakarta.

Hasanuddin Rahman. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti.

Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

G. Artikel, Makalah, Jurnal

Apriani, Rani. 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Perbankan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum DE‟JURE: Kajian Ilmiah Hukum, Vol. 2 No. 2.

Dewi, Ida Ayu Gede Kristin, I Nyoman Gede Sugiartha, dan Ida Ayu Putu Widiati. 2020. Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Tindak Pidana Pembobolan Bank Melalui ATM. Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 1 No. 1.

Muryatini. 2016. Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Dalam Sistem Perbankan Di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana Vol. 5 No. 1.

Mustari, Dewi. 2015. Cyber Crime: Penggunaan Skimmer Terhadap Pembobolan Atm. Faktor Exacta, Vol. 8 No. 3.

Paliati, Rati Maryani. 2017. Perlindungan Hukum Konsumen Perbankan Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal IUS Universitas Mataram, Vol. 5 No. 1.

Ricardo, Paul. 2010. Upaya Penanggulangan Kriminolog. Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 6 No. 3.

Talumewo, Franklin J. 2013. Pertanggungjawaban Bank Terhadap Nasabah Yang Menjadi Korban Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Lex Crimen Universitas Sam Ratulangi, Vol. 1 No. 1.

H. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472)

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No.42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Downloads

Published

2025-04-23