KAJIAN HUKUM TERKAIT REVITALISASI TERMINAL BATU LAYANG DAN DAMPAKNYA TERHADAP KENYAMANAN SERTA PENINGKATAN PEREKONOMIAN PELAKU USAHA
Abstract
Abstract Batulayang Terminal is an important terminal in Pontianak which supports the mobility and economy of the community. However, the quality of service has decreased, causing people to be reluctant to use public transportation. Previously, this terminal was busy, but now many buses choose to pick up and drop off passengers at the roadside or illegal terminal. The condition of the terminal is getting worse with damaged facilities, such as dirty toilets, poorly maintained prayer rooms, non-functioning counters, and minimal information and parking areas. The presence of touts and thugs who increase ticket prices also adds to the inconvenience. Revitalization of the Batulayang Terminal is very necessary to increase comfort, attract more public transport users and reduce congestion. Improvements include security, parking facilities, waiting rooms, as well as prayer facilities and cleanliness. This revitalization is in line with Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, which emphasizes professional terminal management. With repairs, the terminal can function optimally again and support the regional economy. This research aims to examine the importance of revitalizing the Batulayang Terminal and its impact on comfort and the local economy. This research uses the Sociological Juridical method, which examines legal norms and their application in society. This approach aims to understand how law influences various aspects of social life. This research is descriptive, namely explaining certain objects systematically and factually. Data was collected through observation, document study, The primary legal materials from this research are: Law Number 25 of 2009 concerning public services, Decree of the Minister of Transportation Number 31 of 1995 concerning Road Transportation Terminals, Regulation of the Minister of Transportation of the Republic of Indonesia Number PM 24 of 2021 concerning the Implementation of Road Transport Passenger Terminals, Government Regulation Number 79 of 2013 concerning Road Traffic and Transport Networks, and interviews conducted with the West Kalimantan Provincial Transportation Service, Batu Layang Terminal Bus Passengers and business actors at Batu Layang Terminal. The revitalization of the Batu Layang Terminal aims to improve the terminal's function and develop the area. However, until now there has been no action from the government because it is still waiting for the Decree (SK) of the Governor of West Kalimantan as a legal basis. Apart from that, official information regarding the revitalization plan has not been submitted, even though Law Number 23 of 2014 gives authority to regional governments in development planning. Coordination between the central, regional governments and the Department of Transportation is already underway within the P3D framework, but the implementation of the revitalization is still pending until an official decision is made. The revitalization of the Batu Layang Terminal is expected to increase user comfort and support the local economy through improving infrastructure, employment opportunities and digital facilities for business actors. This revitalization provides benefits for passengers, business actors, public transport drivers and the surrounding community. People's views are mixed, some are optimistic about the positive impact, while others are doubtful because of the remote location of the terminal. The majority of MSME players support this effort to increase visitors and income. Overall, the revitalization is expected to bring improvements to the terminal and the local economy. Keywords: Legal Studies, Revitalization, Batulayang Terminal, Comfort, Public Transportation, Economy, Business Actors, Government Policy. Abstrak Terminal Batu Layang adalah terminal yang berada di kota Pontianak yang mendukung mobilitas dan perekonomian masyarakat. Namun, kualitas pelayanannya menurun, menyebabkan masyarakat tidak tertarik untuk menggunakan transportasi umum. Dahulu terminal ini ramai, tetapi kini banyak bus memilih menaikkan dan menurunkan penumpang di tepi jalan atau terminal liar. Kondisi terminal semakin buruk dengan fasilitas rusak, seperti toilet kotor, mushola tidak terawat, loket tidak berfungsi, serta minimnya informasi dan area parkir. Keberadaan calo dan preman yang menaikkan harga tiket juga menambah ketidaknyamanan. Revitalisasi Terminal Batu Layang sangat diperlukan untuk meningkatkan kenyamanan, menarik kembali pengguna angkutan umum, dan mengurangi kemacetan. Perbaikan meliputi keamanan, fasilitas parkir, ruang tunggu, serta sarana ibadah dan kebersihan. Revitalisasi ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menekankan pengelolaan terminal secara profesional. Dengan perbaikan, terminal dapat kembali berfungsi optimal dan mendukung perekonomian daerah. Penelitian ini bertujuan mengkaji pentingnya revitalisasi Terminal Batu Layang serta dampaknya terhadap kenyamanan dan ekonomi lokal. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Sosiologis, yang mengkaji norma hukum serta penerapannya dalam masyarakat. Pendekatan ini bertujuan memahami bagaimana hukum mempengaruhi berbagai aspek kehidupan sosial. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menjelaskan objek tertentu secara sistematis dan faktual. Data dikumpulkan melalui observasi, studi dokumen, bahan hukum primer dari penelitian ini yaitu: Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 Tentang Terminal Transportasi Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 24 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan wawancara yang di lakukan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Penumpang Bis Terminal Batu Layang serta pelaku usaha yang ada di Terminal Batu Layang. Revitalisasi Terminal Batu Layang bertujuan meningkatkan fungsi terminal dan mengembangkan kawasannya. Namun, hingga kini belum ada tindakan dari pemerintah karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat sebagai dasar hukum. Selain itu, informasi resmi terkait rencana revitalisasi belum tersampaikan kepada masyarakat, meskipun Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 memberi kewenangan kepada pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan. Koordinasi antara pemerintah daerah, dan Dinas Perhubungan sudah berjalan dalam kerangka P3D (pengalihan personil, pendanaan sarana dan prasarana), tetapi pelaksanaan revitalisasi masih tertunda hingga ada keputusan resmi. Revitalisasi Terminal Batu Layang diharapkan meningkatkan kenyamanan pengguna dan mendukung ekonomi lokal melalui perbaikan infrastruktur, lapangan kerja, dan fasilitas digital bagi pelaku usaha. Revitalisasi ini memberi manfaat bagi penumpang, pelaku usaha, pengemudi angkutan umum, dan masyarakat sekitar. Pandangan masyarakat beragam, sebagian optimis terhadap dampak positifnya, sementara yang lain belum tentu merasakannya karena lokasi terminal yang jauh. Mayoritas pelaku UMKM mendukung upaya ini demi meningkatnya pengunjung terminal atau pembeli serta pendapatan. Secara keseluruhan, revitalisasi diharapkan membawa perbaikan bagi terminal dan ekonomi lokal. Kata kunci: Kajian Hukum, Revitalisasi, Terminal Batu Layang, Kenyamanan, Transportasi Umum, Perekonomian, Pelaku Usaha, Kebijakan Pemerintah.References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdussamad Zuchri, 2021. Modul Metode Penelitian Kualitatif. Teknik Analisis Data. Makassar: CV. Syakir Media Press.
Andi Purnawati, Moh Yusuf Hasmin, Irmawaty, Muliadi, 2022. Hukum Dan Pembangunan. Jawa Tengah: Eureka Media Aksara.
Dadang Mulyana, 2016. Terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara. Jakarta: Kementerian pendidikan dan kebudayaan.
F.X. Soedijana, Triyana Yohanes, H. Untung Setyardi, 2008. Ekonomi Pembangunan Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
H. Tumiran, 2024. Revitalisasi Kearifan Lokal Dalam Peningkatan Kinerja Aparatur. Kota Mulia: CV Budi Utama
Johny Ibrahim, 2008. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia.
Lexy J. Moleong, 2017. Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mochtar kusumaatmadja, 2012. Mochtar Kusumaatmadja Dan Teori Hukum Pembangunan. Jakarta: epistema institute.
Mochtar kusumaatmadja, 2006. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.
Mudrajad Kuncoro, 2018. Perencanaan Pembangunan Daerah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Peter Mahmud Marzuki, 2006. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Sunaryati Hartono, 1982. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia. Bandung: BPHN Departemen Kehakiman.
Sarifudin Anwar, 1998. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono, 2015. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D). Bandung: Alfabeta.
Sugiyono, 2017. Metode Penelitian Kualitatif Dan R&B. Bandung: Alfabeta.
Saleh Sirajuddin, 2017. Modul Analisis Data Kualitatif. Bab V Teknik Analisis Data. Bandung: Pustakaa Ramadhan.
Sulaiman Tripa, Taqwaddin Husin, 2019. Revitalisasi Pemerintahan Mukim. Banda Aceh: Bandar Publishing.
Suharsimi Arikunto, 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Sugiyono, 2013. Metode Penelitian Kombinasi. Bandung: Alfabeta.
B. Karya Tulis
Arisanty Trikurniawaty, 2018. Revitalisasi Terminal Cappa Bungaya Dengan Pendekatan Arsitektur Vernakuler Di Gowa. Skripsi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Audrey Theresia, 2020. Revitalisasi Terminal Bus Tipe B Sungai Kunjang Di samarinda Dengan Pendekatan Arsitektur Perilaku. Skripsi Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Dadi M 2005. Pemanfaatan Terminal Regional Terkait Dengan Kebijakan Kota Pangkalpinang. Skripsi Program Pascasarjana Universitas Diponegoro
Dwi Purnomo M, 2021. Perancangan Terminal Tipe B Kabupaten Puwakarta. Skripsi Universitas Komputer Indonesia
Fikri Yansyah, 2019. Dampak revitalisasi pasar tradisional terminal terhadap pendapatan pedagang dan respon konsumen di Kabupaten Bangka Selatan. skripsi, Universitas Bangka Belitung.
Gumabo MS, 2015. Evaluasi Kelayakan Terminal Angkutan Umum di Kecamatan Tobelo Tengah. Jurnal Teknik PWK Universitas Sam Ratulanggu Manado
Irma Martaningtyas, 2023. Analisis Komponen Biaya Konstruksi Proyek Revitalisasi Terminal Tipe A Arjosari Malang Dengan Menerapkan Konsep Green Building. Skripsi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Risnayanti, 2004. Implementasi Pendidikan Agama Islam Di Taman Kanak-Kanak Islam Ralia Jaya Villa Dago Pamulang, Skripsi Universitas Veteran Bangun Nusantara.
Sandy Kurnawan 2017. Rencana Pengembalian Fungsi (Revitalisasi) Terminal Batu Layang. Skripsi Universitas Tanjungpura Pontianak.
Siti Fatimah Nurhayati 2019. Analisis Dampak Revitalisasi Terminal Tirtonadi Terhadap Pendapatan Pedagang Kios Terminal Tirtonadi. Ekonomi Pembangunan. Skripsi Universitas Muhammadiyah Surakarta
Salsabila Dhia K, Djoko Indrosaptono, 2020. Aksesibilitas Pengguna Pada Ruang Kantin. Jurnal Departemen Arsitektur Universitas Diponegoro.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009. Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025)
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 24 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 647);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
D. Sumber Lainnya
Andilala 2015. H-1 Lebaran terminal batu layang sepi. https://kalbar.antaranews.com/berita/315122/h-1-lebaran-terminal-batu-layang-sepi. (Diakses 04 Maret 2025 Pukul 18.38 WIB).
Catur Yuliana Sukma Nugraha 2022. Optimalisasi Area Komersial Pada Terminal Angkutan Darat. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-cirebon/baca-artikel/15465/OPTIMALISASI-AREA-KOMERSIAL-PADA-TERMINAL-ANGKUTAN-DARAT.html. (Diakses 12 Agustus 2024 Pukul 18.02 WIB)
Silvia Estefina Subitmele, 2023. Pengertian hukum ekonomi. https://www.liputan6.com/hot/read/5471789/hukum-ekonomi-adalah-hubungan-sebab-akibat. (Diakses 25 September 2024 Pukul 20.28 WIB).