IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KECAMATAN PONTIANAK UTARA
Abstract
Abstract This research is titled "Implementation of Pontianak City Regional Regulation Number 2 of 2023 concerning the Control and Supervision of Alcoholic Beverages in North Pontianak District." The problem in this research is what factors have caused the implementation of Pontianak City Regional Regulation Number 2 of 2023 concerning the Control and Supervision of Alcoholic Beverages in North Pontianak District has not been optimal. This study aims to analyze the causes of the suboptimal implementation of Pontianak City Regional Regulation Number 2 of 2023 concerning the Control and Supervision of Alcoholic Beverages in North Pontianak District. The research method used is empirical legal research with a qualitative descriptive approach. Data were obtained through interviews with related institutions and the distribution of questionnaires to the public. The analysis was conducted descriptively using Soerjono Soekanto's theory of legal effectiveness.The results of the study indicate that the implementation of Regional Regulation Number 2 of 2023 has not been maximized. Several factors hindering its implementation include loopholes in the regulation that allow the public to purchase alcoholic beverages in large quantities without strict restrictions, low sanctions for illegal alcoholic beverage businesses that fail to deter violators, and the absence of a Mayor's Decree regarding the formation of a coordination team, leading to weak supervision due to a lack of coordination among related agencies. Additionally, limitations in facilities and infrastructure, such as insufficient operational vehicles and budget constraints, low public legal compliance, and cultural factors, where some local community groups still consider alcoholic beverages as part of their traditions and culture, also pose challenges to the effective implementation of this regulation. Keywords: Alcoholic Beverages; Control; Supervision Abstrak Penelitian ini berjudul "Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kecamatan Pontianak Utara". Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor apa yang menyebabkan implementasi Peraturan Daerah kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kecamatan Pontianak Utara belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab belum optimalnya implementasi Peraturan Daerah kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kecamatan Pontianak Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan instansi terkait serta penyebaran angket kepada masyarakat. Analisis dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 ini belum maksimal. Beberapa faktor yang menghambat implementasi meliputi adanya celah dalam regulasi yang memungkinkan masyarakat membeli minuman beralkohol dalam jumlah besar tanpa pembatasan yang ketat, sanksi yang rendah bagi pelaku usaha minuman beralkohol ilegal sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelanggar, belum adanya Keputusan Wali Kota terkait pembentukan tim koordinasi menyebabkan lemahnya pengawasan akibat kurangnya koordinasi antar dinas terkait. Selain itu keterbatasan sarana dan prasarana seperti kurangnya kendaraan operasional dan keterbatasan anggaran, rendahnya kepatuhan hukum masyarakat, Serta faktor budaya, di mana beberapa kelompok masyarakat setempat masih menganggap minuman beralkohol sebagai bagian dari tradisi dan kebudayaan mereka, turut menjadi kendala dalam efektivitas implementasi peraturan ini. Kata Kunci: Minuman Beralkohol; Pengendalian; PengawasanReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Angger dan Meylani. 2018. Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara. Yogyakarta: Media Pressindo.
Atamimi, A, Hamid S. 1990. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I–Pelita IV. Jakarta: Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia.
Badan Pusat Statistik Kota Pontianak. 2024. Kecamatan Pontianak Utara Dalam Angka. Pontianak: BPS Kota Pontianak/BPS-Statistics Pontianak Municipality.
Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. 2018. Sinkronisasi dan Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan. Sulawesi Tenggara: BPK.
Budi H Bangun,dkk. 2023. Buku panduan penulisan skripsi FH UNTAN. Pontianak: FH Untan Press.
Inche Sayuna. 2016. “Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Ditinjau Dari Otentisitas Akta Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notarisâ€, Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Indroharto. 1993. Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Harapan.
Jimly Asshiddiqie, dan Safa‟at, M. Ali. 2006. Theory Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jendreral & Kepaniteraan Makamah Konstitusi RI.
Maria Farida. 1998. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: Kanisius.
Muri Yusuf. 2017. Metode Peneltian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana.
Ni’matul Huda & R. Nazriyah. 2011. Teori & Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Bandung: Nusa Media.
Nico Ngani. 2012. Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum. Yogyakarta: Pustaka Yustitia.
Novianto M. Hantoro. 2012. Sinkronisasi dan Harmonisasi Pengaturan Mengenai Peraturan Daerah, Serta Uji Materi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Jakarta: P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika.
Philipus M. Hadjon. 1998. Penataan Hukum Administrasi. Surabaya: Fakultas Hukum Unair.
Prajudi Atmosudirdjo. 1981. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
RA Rini Anggraini dan Jayus. 2021. Politik Hukum & Pengujian Peraturan Daerah. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.
Rahimullah. 2007. Hukum Tata Negara: Ilmu Perundang-Undangan. Jakarta: PT. Gramedia.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Ronny Hanitijo Sumitro. 1998. Metode Penulisan Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia
Salim H.S dan Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Pers.
SF. Marbun. 1997. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Soerjono Soekanto. 1983. Penegakan Hukum. Bandung: Bina Cipta.
Soerjono Soekanto. 1983. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pres.
Soerjono Soekanto. 2007. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suharsimi Arikunto. 2012. Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Tim Penyusun Kamus-Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Uriansyah Murhani. 2008. Pengawasan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.
ARTIKEL JURNAL
Akmal. 2006. “Koordinasi Antar Instansi Terkait Dalam Pelaksanaan Pembangunan di Daerahâ€, DEMOKRASI, 5(1): 3.
Ateng Syafrudin. 2000. â€Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawabâ€, Jurnal Pro Justisia, 18(4): 22.
Linda Ayu Pralampita. 2018.“Upaya Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol Di Kabupaten Kudusâ€, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Doni Wollanda. 2018.“Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penjualan Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Empat Lawang (Studi Kasus: Peredaran Minuman Keras Di Kecamatan Tebing Tinggi)â€, Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
Reka Aprilia. 2019.“Implementasi Kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung)â€, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
DOKUMEN HUKUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190).
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol