TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN KENDARAAN PRIBADI MENJADI ANGKUTAN UMUM TIDAK RESMI DARI SINGKAWANG-SAMBAS
Abstract
Abstract Land transportation is an important aspect of community mobility, both for private and public purposes. However, in reality, many private vehicles are used as public transportation without official permission. This study aims to analyze whether the use of private vehicles as public transport is allowed under Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, and assess the extent to which the West Kalimantan Provincial Transportation Agency has supervised and controlled unofficial public transport. This research uses empirical juridical methods, namely by examining applicable regulations and field research through interviews and observations, as well as combining literature studies on legislation related to Road Traffic and Transportation. This research uses primary data, namely interviews and observations, and secondary data, namely literature studies. The legal materials used are primary, secondary, and tertiary legal materials. The results showed that the use of private vehicles used as public transportation without official permission is a violation of Article 173 number (1) letter b of Law Number 22 Year 2009 concerning Road Traffic and Transportation, the Article requires every public transportation company that organizes transportation of people not on a route to have a permit. Violation of this provision may be subject to criminal sanctions in the form of confinement for a maximum of 2 (two) months or a maximum fine of Rp500,000.00 (five hundred thousand rupiah) as stipulated in Article 308 letter b of the same Law. In addition, the West Kalimantan Provincial Transportation Agency has conducted supervision and control of unofficial public transport, but still faces various obstacles, such as lack of personnel, budget, socialization and education, and raids, but still faces obstacles, such as the difficulty of identifying illegal vehicles. Keywords : Private Vehicles, Unauthorized Public Transportation, Monitoring and Controlling Abstrak Transportasi darat merupakan salah satu aspek penting dalam mobilitas masyarakat, baik untuk kepentingan adi maupun umum. Namun, pada kenyataannya, banyak kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum tanpa izin resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah penggunaan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta menilai sejauh mana Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan pengawasan dan penertiban terhadap angkutan umum tidak resmi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu dengan mengkaji peraturan yang berlaku dan serta penelitian di lapangan melalui wawancara dan observasi, serta menggabungkan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini menggunakan data primer yaitu wawancara dan observasi, dan serta data sekunder yaitu studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap Pasal 173 angka (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal tersebut mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek wajib memiliki izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 308 huruf b Undang-Undang yang sama. Selain itu, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan pengawasan dan penertiban angkutan umum tidak resmi, namun masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya personil, anggaran biaya, sosialisasi dan edukasi, serta razia, tetapi masih menghadapi kendala, seperti sulitnya mengidentifikasi kendaraan ilegal. Kata Kunci : Kendaraan Pribadi, Angkutan Umum Tidak Resmi, Pengawasan dan PenertibanReferences
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku
Abdulkadir Muhammad. 2013. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Adrian Sutedi. 2017. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.
Asyhadi Zaeni, 2012. Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Departemen dan Pendidikan Kebudayaan. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Fatimah, S. 2019. Pengantar Transportasi. Myria Publisher.
Fidel Miro. 2012. Pengantar Sistem Transportasi. Jakarta: Erlangga.
Hasnil Basri. 2002. Hukum Pengangkutan. Medan: Kelompok Studi Hukum Fakultas Hukum USU.
Miro, Ferryanto, 2005. Perencanaan Transportasi. Jakarta: Erlangga.
Muammar. 2021. Definisi Transportasi umum. Semarang: USM Press.
Nur Nasution. 2004. Manajemen Transportasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Philipus M. Hadjon. 1993. Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Yuridika.
Purba Hasim. 2005. Hukum Pengangkutan di Laut: Perspektif Teori dan Praktek. Medan: Pustaka Bangsa Press.
Rachmani Puspita Dewi. 2005. Hukum Perizinan. Universitas Indonesia: Fakultas Hukum.
Rianto, A. 2004. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit.
Ridwan Khairandy. 2013. Pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Ronny Hanitidjo Soemitro. 1985. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia
R. Subekti. 2010. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermassa.
Rustian Kamaluddin. 2003. Ekonomi Transportasi: Karakteristik, Teori, dan Kebijakan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Simanjuntak, B., & Pasaribu, I. L. 1980. Membina dan Mengembangkan Generasi Muda. Bandung: Tarsito.
Soegijatna Tjakranegara. 1995. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang. Jakarta: Rineka Cipta.
Soehino. 1984. Asas-Asas Hukum Tata Pemerintahan. Yogyakarta: Liberty.
Sri Rejeki Hartono. 2010. Pengangkutan dan Hukum Pengangkutan Darat. Semarang: Universitas Diponegoro.
Sunaryo. 2012. Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta: Sinar Grafika.
Suwarjoko P. Warpani. 1990. Angkutan Umum. Yogyakarta: UAJY Press.
......................................2002. Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bandung: ITB.
Sagian, Sondang P. 2011. “Filsafat Administrasiâ€. Jakarta: Bumi Aksara.
Tamin, Ofyar Z. 1997. Perencanaan dan Pemodelan Transportasi. Bandung: ITB.
W.F. Prins & R. Kosim Adisapoetra. 1983. Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara. Jakrta: Pradnya Paramita.
b. Artikel, Jurnal, dan Skripsi
Alfin, A., Widodo, S., & Said, S. Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Pemilihan Moda Transportasi Umum Taksi Dan Bus Akdp (Studi Kasus Trayek Sambas-Pontianak). JeLAST: Jurnal Teknik Kelautan, PWK, Sipil, dan Tambang. Volume 9(4).
Budi Mulyadi. 2018. “Pelayanan Perizinan Terpadu Dalam Meningkatkan Investasi Dan Pertumbuhan UMKMâ€. Jurnal Hukum Mimbar Justitia. Volume 4(1).
Fista, L., & Parjiyana, P. (2024). Pelaksanaan Fungsi Kepala Desa Dalam Pembinaan Kemasyarakatan Di Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu. Journal of Public Administration Review. Volume 1(1).
Frans, J. H., Pah, J. J., & Ikun, M. G. (2017). “Perpindahan Moda Angkutan Umum Ke Angkutan Pribadi Di Kota Kupang.†Jurnal Teknik Sipil. Volume 6(2).
Iroth, P. I. D., Waworundeng, W., & Monintja, D. K. (2021). Pembinaan Camat Kepada Aparatur Pemerintah Desa di Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan. Governance. Volume 1(2).
Mattanang, A. A. 2013. Aspek Hukum Perjanjian Terhadap Jasa Angkutan Umum Darat (Doctoral dissertation, Tadulako University). Volume 3 (1).
Maulana, R., & Jamhir, J. 2019. Konsep Hukum Perizinan Dan Pembangunan. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Volume 3(1).
Nurwigati, N. 2010. “Peranan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan Pelayanan Perizinan dan Mewujudkan Fungsi Izin sebagai Alat Pengendali Bagi Kegiatan Masyarakat yang Membahayakan Lingkunganâ€. Jurnal Media Hukum. Volume 17(1).
Salangka, E. 2013. Penerapan akuntansi persediaan untuk perencanaan dan pengendalian LPG Pada PT. Emigas Sejahtera Minahasa. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi. Volume 1(3).
Supit, R. M., Rompis, S. Y., & Lefrandt, L. I. (2018). “Model Pemilihan Moda Transportasi Online di Kota Manado.†Jurnal Sipil Statik. Volume 7(1).
Wandira, T. A. 2017. “Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori dan Praktik Konseling Emotional Freedom Techniqueâ€. State University of Surabaya: Doctoral dissertation. Volume 7(3).
Dian Ayuningtyas, 2017. “Tinjauan Yuridis Perizinan Mobil Plat Hitam Sebagai Angkutan Umum Di Kota Yogyakartaâ€, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Molisa, 2019. “Penggunaan Mobil Pribadi Sebagai Sarana Angkutan Umum Di Banda Aceh Dalam Perspektif TasharrÅ«f Fi Isti’mÄl Al-MÄl Dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanâ€. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam-Banda Aceh.
c. Dokumen Hukum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.
d. Internet
“Asas-Asas Dalam Hukum Pengangkutanâ€. https://vanyugo.wordpress.com./. Diakses pada tanggal 9 Februari 2025.
“Astra Daihatsu. Perbedaan Mobil SUV dan MVP, Kenali Sebelum Membeliâ€. https: //www.astra-daihatsu.id/berita-dan-tips/perbedaan-mobil-suv-dan-mpv. Diakses pada tanggal 01 Februari 2025.
“Empat Faktor Ini Mempengaruhi Masyarakat Urban Dalam Memilih Transportasiâ€. https://ekonomi.bisnis.com/read/20190730/98/1130468/4-faktor-ini-pengaruhi-masyarakat-urban-dalam-memilih-transportasi-darat. Diakses pada tanggal 07 Januari 2025.
“Fungsi Pengawasan dalam Manajemen Controlling dan Jenisnya†https://inspektorat.sulbarprov.go.id/v2/portfolio/fungsi-pengawasan dalam-manajemen-controlling-dan-jenisnya/. Diakses pada tanggal 12 Desember 2024.
“Pembinaan:MacammacamdanFungsinyaâ€.https:/www.kompas.com/skola/read/2023/09/29/110000569/pembinaan-macam-macam-dan fungsinya.mDiakases pada tanggal 8 Februari 2025.
“Yuk Bersama Belajar Mengenal Jenis-Jenis Transportasiâ€. https ://dishub.tulungagung. go. id/2024/07/11/ yuk-bersama-belajar-mengenal-jenis-jenia-transportasi/. Diakses pada tanggal 8 Februari 2025.