IMPLIKASI HUKUM PENOLAKAN DOKTER SEBAGAI EKSEKUTOR KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK
Abstract
ABSTRAK Kekerasan seksual terhadap anak setiap tahunnya mengalami peningkatan, dan pelaku biasanya berasal dari lingkungan terdekat korban. Pemerintah Indonesia mengeluarkan hukuman kebiri kimia untuk menanggulangi hal ini. Namun, terdapat penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pelaksanaan kebiri kimia, dengan alasan tidak sesuai dengan kode etik kedokteran dan kurang bukti dari efektivitas hukuman kebiri kimia. Hal ini mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan hukuman kebiri kimia, bagi terpidana kekerasan seksual terhadap anak yang telah dijatuhi hukuman kebiri kimia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi hukum terhadap dokter yang menolak melaksanakan eksekusi kebiri kimia dan dampaknya terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus dan konseptual untuk menganalisis masalah hukum penolakan dokter melaksanakan eksekusi kebiri kimia terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak Data penelitian diperoleh melalui studi dokumen, mengkaji peraturan, putusan pengadilan, dan literatur hukum analisis dilakukan secara kualitatif untuk memberikan gambaran deskriptif dan pemahaman mendalam terkait isu tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan dokter terhadap eksekusi kebiri kimia terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual anak mengarah pada hambatan pelaksanaan putusan hukum. Dokter menganggap kebiri kimia bertentangan dengan kode etik kedokteran, meskipun bertujuan untuk mencegah kejahatan berulang. Penolakan tersebut bisa dikategorikan sebagai obstrution of justice, jika memenuhi unsur Pasal 216 KUHP, yang masih membutuhkan sanksi yang jelas untuk memastikan pelaksanaan hukuman. Kesimpulan penelitian menunjukkan kendala pelaksanaan eksekusi kebiri kimia, terutama penolakan dokter karena bertentangan dengan kode etik kedokteran penolakan ini dapat dianggap sebagai obstruction of justice. Saran penelitian mencakup langkah administratif oleh jaksa, pemahaman hukum bagi dokter, serta perlunya informed consent dari terpidana untuk memastikan eksekusi kebiri kimia sesuai dengan prosedur dan hak terpidana terlindungi. Kata Kunci: Kekerasan Seksual Terhadap Anak; Kebiri Kimia; Kode Etik Kedokteran. "ƒ ABSTRACT Sexual violence against children increases every year, and the perpetrators usually come from the victim's family or close environment. The Indonesian government issued a chemical castration punishment to tackle this issue. Unfortunately, there is a rejection from the Indonesian Medical Association (IDI) regarding the implementation of chemical castration, on the grounds that it is not in accordance with the medical code of ethics and lack of evidence of the effectiveness of chemical castration punishment. This results in the obstruction of the implementation of chemical castration punishment, for convicts of sexual violence against children who have been sentenced to chemical castration. The purpose of this study is to determine the legal implications of doctors who refuse to execute chemical castration and its impact on the implementation of decisions that have permanent legal force. This research uses a normative legal method with a case and conceptual approach to analyse the legal issues of doctors' refusal to execute chemical castration against perpetrators of sexual violence against children. The research data is obtained through document studies, reviewing regulations, court decisions, and legal literature. The analysis is carried out qualitatively to provide a descriptive picture and in-depth understanding of the issue. The results show that doctors' rejection of the execution of chemical castration against perpetrators of child sexual abuse leads to obstacles to the implementation of legal decisions. Doctors consider chemical castration to be against the medical code of ethics, even though it aims to prevent repeat crimes. The rejection can be categorised as obstruction of justice, if it fulfils the elements of Article 216 of the Criminal Code, which still requires clear sanctions to ensure the implementation of the sentence. The conclusion of the study shows the obstacles to the execution of chemical castration, especially the doctor's refusal because it is against the medical code of ethics, this refusal can be considered as obstruction of justice. Suggestions include administrative measures by prosecutors, legal understanding for doctors, and the need for informed consent from convicts to ensure the execution of chemical castration is in accordance with procedures and the rights of convicts are protected. Keywords: Sexual Violence Against Children; Chemical Castration; Code of Medical Ethics.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ade Adhari. 2020. Pembaharuan Sistem Hukum Pelaksanaan Pidana. Sleman: CV Budi Utama.
Andi Hamzah. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi). Jakarta: Rinneka Cipta.
Andi Hamzah. 2016. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Dr. Fitri Wahyuni, S.H., M.H. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: PT Nusantara Persada.
Drs. Budhi Rahardjo, S.H., M.Si. 2020. Etika dan Hukum Kesehatan. Sleman: CV Budi Utama.
M. Yunus Hanafiah dan Amri Amir. 2008. Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan. Jakarta: CV Penerbit Buku Kedokteran.
Marzuki dan Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moleong, L. J. 2017. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Muhamad Erwin. 2015. Filsafat Hukum, Refleksi Kritis Terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (dalam Dimensi Ide dan Aplikasi). Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum : Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Prof. Dr. Muntaha, S.H., M.H. 2017. Hukum Pidana Malapraktik Pertanggungjawaban dan Penghapus Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Prof. Moeljatno, S.H. 2018. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.
R. Soesilo. 2013.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Shinta Agustina dan Saldi Isra. 2015.Obstruction of Justice, Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Themis.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV Alfabeta
Suhrawardi K. Lubis, S.H. 2017. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Teguh Prasetyo. 2010. Kriminalisasi Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media.
Wirjono Prodjodikoro. 2011. Asas-asas Hukum Pidana. Bandung: Refika Aditama.
Artikel Jurnal
Arfiani, Syofirman Syofyan, & Sucy Delyarahmi. 2023. “Problematika Penegakan Hukum Delik Obstruction Of Justice Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiâ€. Swara Justisia, 6(4): 527.
Darmini. 2021. “Peran Pemerintah Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anakâ€. Qawwam: Journal For Gender Mainstreaming, 15(1): 65
Ivo Noviana. 2015. “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya (Child Sexual Abuse: Impact And Hendling)â€. Sosio Informa, 1(1): 15.
Mursyid, Hanry Setiawan Nasution, Nasrullah Arsyad. 2023. “Hukuman Kebiri: Perspektif Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusiaâ€. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 4(2): 104.
Nabain Idrus, Gatot Dwi Hendrowibowo, & Kaharudin. 2021. “Sanksi Hukuman Kebiri Kimia Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusiaâ€. Jurnal Kertha Semaya, 9 (12): 2488.
Rendi Renaldi Mumbunan. 2018. “Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa Terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Pidanaâ€. Lex Crimen, 7(10): 41.
Rieke Arya Putri, Rahmatina B. Herman, & Yulistini. 2015. “Gambaran Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia pada Dokter Umum di Puskesmas di Kota Padangâ€. Jurnal Kesehatan Andalas , 4(2): 463.
Sabda Tuliah. 2018. “Kajian Motif Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Melalui Modus Operandi Di Lingkungan Keluargaâ€. eJurnal Sosiatri-Sosiologi, 6(2): 2.
Samuel Simanjuntak. 2023. “Analisis Hukuman Kebiri Dalam Perspektif Hak Asasi Manusiaâ€. Jurnal of LegalStudie, 1 (2): 244.
Syarif Saddam Rivanie, Syamsuddin Muchtar, Audyna Mayasari Muin. 2022. “Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaanâ€. Halu Oleo Law Review, 6(21): 182.
Doukumen Hukum
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Putusan Pengadilan Nomor 858/Pid.Sus/2022/PN.Bjm.
Internet
Ahmad Muhamad Mustain Nasoha. 2025. “Kasus Obstruction of Justice (OOJ) Mencuat, Begini Penjelasan Mustain Nasoha Dosen Ilmu Hukum UIN Surakartaâ€. https://syariah.uinsaid.ac.id/kasus-obstruction-of-justice-ooj-mencuat-begini-penjelasan-mustain-nasoha-dosen-ilmu-hukum-uin-surakarta/ (diakses pada 1 Maret 2025)
Apoteker Ika Puspitasari. 2021. “Apa Itu Kebiri Kimia?â€. https://farmasi.ugm.ac.id/apa-itu-kebiri-kimia/ (diakses pada 15 Januari 2025)
CNN Indonesia. 2024. “Ortu Wajib Catat, Ini Cara Mencegah Kekeran Seksual pada Anakâ€. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20240621063028-284-1112210/ortu-wajib-catat-ini-cara-mencegah-kekerasan-seksual-pada-anak (diakses pada 11 Desember 2024)
Dr. Dyandra Parikesit, BmedSc, SpU. 2022. “Mengenal Vasektomiâ€. https://rs.ui.ac.id/umum/berita-artikel/artikel-populer/mengenal-vasektomi#:~:text=Vasektomi%20adalah%20prosedur%20pembedahan%20yang,ke%20penis%2C%20dipotong%20atau%20disumbat. (diakses pada 9 Desember 2024)
Dr. Sienny Agustin 2022. “Inilah Pengertian Informed Consent yang Penting Untuk Diketahuiâ€. https://www.alodokter.com/inilah-pengertian-informed-consent-yang-penting-untuk-diketahui (diakses pada 17 Januari 2025)
Ifina Trimuliana. 2024. “Dampak Pelecehan Seksual pada Anak Usia Diniâ€. https://paudpedia.kemdikbud.go.id/galeri-ceria/ruang-artikel/dampak-pelecehan-seksual-pada-anak-usia-dini?ref=MjAzMC05MTZkNzM1Mg==&ix=NDctNGJkMWM0YjQ (diakses pada 11 Desember 2024)
Jesica Deviana. 2023. “Pencegahan Kekerasan Seksualâ€. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16039/Pencegahan-Kekerasan-Seksual.html (diakses pada 1 Desember 2024)
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2012. “KBBI versi online/daringâ€. https://kbbi.web.id/kebiri (diakses pada 15 Januari 2025)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesiai. 2023. “Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anakâ€. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan (diakses pada 24 September 2024)
Musthofa Sy. 2022. “Ketentuan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021â€. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/ketentuan-putusan-berkekuatan-hukum-tetap-dalam-surat-edaran-mahkamah-agung-nomor-5-tahun-2021-oleh-musthofa-sy-20-7 (diakses p
ada 28 November 2024)
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H. 2023. “Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?â€. https://www.hukumonline.com/klinik/a/kapan-putusan-pengadilan-berkekuatan-hukum-tetap-lt50b2e5da8aa7c/ (diakses pada 28 November 2024)
Prof. dr. chaidir Arif Mochtar, SpU (K), PhD. 2024. “Mengenal Orkiektomi, Prosedur Pengangkatan Testisâ€. https://www.siloamhospitals.com/informasi-siloam/artikel/mengenal-orkiektomi (diakses pada 9 Desember 2024)
Renata Christha Auli, S.H. 2024. “Jenis-jenis Kekerasan Seksual Menurut Pasal 4 UU TKPSâ€. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-kekerasan-seksual-menurut-pasal-4-uu-tpks-lt66ebf05b2a715/ (diakses pada 1 Desember 2024)
Tyson Tirta. 2021. “Sejarah Kebiri: dari Bentuk Hukuman hingga Bisnis Kontroversialâ€. https://tirto.id/sejarah-kebiri-dari-bentuk-hukuman-hingga-bisnis-kontroversial-f9gg (diakses pada 9 Desember 2024)
Yusuf Abdhul Azis. 2023. “Kerangka Pemikiran: Pengertian, Contoh, dan Cara Membuatâ€. https://deepublishstore.com/blog/kerangka-pemikiran/ (diakses pada 11 Desember 2024)
Wahyu Firman Syahputra, S.Kom. 2024. “Kode Etik Prinsip Kedokteran: Memandu Dokter dalam Melayani Pasienâ€. https://vmedis.com/kode-etik-prinsip-kedokteran-memandu-dokter-dalam-melayani-pasien/#Prinsip-prinsip_Etika_Medis (diakses pada 11 Desember 2024)
Widiya Wiyanti. 2019. “Siapa yang Menentukan Dosis Obat untuk Hukuman Kebiri Kimia?â€. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4686568/siapa-yang-menentukan-dosis-obat-untuk-hukuman-kebiri-kimia (diakses pada 18 April 2025)
Widiya Wiyanti. 2019. “Ternyata Ini Alasan IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Kimiaâ€. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4686349/ternyata-ini-alasan-idi-tolak-jadi-eksekutor-kebiri-kimia (diakses pada 17 Januari 2025)