PELAKSANAAN PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISEE) MAKKAN CORNDOG DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract So it can be seen that the Makkan Corndog Franchise Giver is an individual or business entity who gives the right to utilize and/or use the Franchise he owns to the Franchisee. Franchises owned by the Franchisor. To avoid undesirable things, before being bound by a franchise agreement, each party involved must pay attention to each point in the franchise agreement carefully and thoroughly. Therefore, the franchise agreement is a very important part of the franchise business The approach method used in this research is empirical juridical. The specifications of this research are analytical descriptive. The data used in this research is primary data, namely data obtained by interviews and secondary data, namely from library materials collected through library studies, which are then analyzed qualitatively. This corndog eating franchise in the city of Pontianak has 4 outlets that have been implemented, but as we know there are still franchisees who have not yet fully implemented the terms of the agreement.However, the research also found the main obstacles in implementing re-calibration, namely lack of awareness of traders and weak law enforcement. The only sanction given to traders who do not comply with the rules is in the form of a warning, which is considered to have little deterrent effect. This lack of firmness in law enforcement influences the low awareness of traders to carry out repeat checks regularly and in accordance with applicable regulations. Keywords: Agreement, Franchise, Implementation, Abstrak Maka dapat diketahui bahwa Pemberi Waralaba Makkan Corndog adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba, Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sebelum terikat oleh perjanjian waralaba, setiap pihak yang terlibat harus memperhatikan setiap poin dalam perjanjian waralaba dengan hati-hati dan saksama. Oleh karena itu, perjanjian waralaba merupakan bagian yang sangat penting dalam bisnis waralaba Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, yaitu data yang diperoleh dengan wawancara dan data sekunder, yakni dari bahan-bahan pustaka yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif Waralaba makkan corndog di kota pontianak ini memiliki 4 oulet yang sudah dilaksanakan namun sebagaimana kita tahu masih ada penerima waralaba yang masih belum melaksanakan sepenuhnya persyaratan perjanjian tersebut Kata Kunci:Perjanjian, Waralaba, Pelaksanaan,References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti).
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti)
Ahmadi Miru, 2011, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta.
Djaja S. Meliala, 2007 Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, (CV. Nuansa Aulia, Bandung,)
Djaja S. Meliala, 2007 Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, CV. (Nuansa Aulia, Bandung)
Ismail Solihin, 2006, Pengantar Bisnis Pengenalan Praktis Dan Studi Kasus, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group)
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2014, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian, (Raja Grafindo Persada, Jakarta)
Lexy. J. Moleong, 2000, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya)
R. Setiawan, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, (Bina Cipta, Bandung),
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (PT. Balai Pustaka, Jakarta),
Rena Puspita Putri, 2010, Klausula Kerehasiaan (Confidentiality Clause) Dalam Perjanjian Waralaba , Surabaya:Universitas Airlangga
Salim HS, 2011, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika).
Salim HS, 2011, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Sinar Grafika, Jakarta)
Salim HS., 2010, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan 2012, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta,
Subekti, 2010 Hukum Perjanjian, (cet XIX, Jakarta)
Suharsimi Arikunto, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta : PT. Rineka Cipta, Cet.XII)
Wijayanti, N. L. P. E., & Sudiartha, I. K. 2019, Keabsahan Sebuah Perjanjian Berdasarkan Dari Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Zaeni Asyadie, 2012, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya Di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers)
Artikel Jurnal
Gumanti, R. Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu (2012) hlm. 5
Tami Rusli, 2015, “Analisis Terhdap Perjajian Waralaba (Franchise) Usaha Toko Alfa Mart (Studi Pada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk)â€, Keadilan Progresif,. Vol. 6. No 1, Maret, hal 65
Wahyu Wibowo, 2011, Cara Cerdas Menulis Artikel Ilmiah, (Jakarta: Kompas Media Nusantara), hlm 43
Website
Bofa Carla Yunita, artikel diakses pada 10 Juni 2015 dari http://bcarlajune12.blogspot.com/2013/11/pengertian-dan-dasar-hukum-francise.html.
Undang - Undang
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Undang-Undang No. 71 Tahun 2019
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.12 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1997 Tentang Waralaba
Undang-Undang No.42 Tahun 2007 Tentang Waralaba