TANGGUNG JAWAB TERHADAP KERUGIAN DALAM PEMBELIAN TIKET KONSER OLEH PROMOTOR BERGEMBIRAFEST DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • TIARMA CRISTHANY SINAGA NIM. A1011211191 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini berfokus pada akun instagram @bergembirafest yang menawarkan tiket konser kepada masyarakat. Melalui platform ini, pengguna dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai acara konser dan melakukan pembelian tiket secara langsung. Namun, pembatalan konser yang tidak terduga, seperti yang terjadi pada konser Bergembirafest di Pontianak pada Februari 2023, menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi 1.415 pembeli tiket dengan total kerugian mencapai 480 juta rupiah. Penelitian ini bertujuan untuk mengumpulkan data terkait pembelian tiket konser online, mengidentifikasi faktor penyebab ketidakbertanggungjawaban promotor, serta mengungkap akibat hukum dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pembeli tiket terhadap promotor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan teknik wawancara dan pengambilan sampel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa promotor media sosial @bergembirafest tidak bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pembeli tiket konser. Faktor ketidakbertanggungjawaban promotor BergembiraFest meliputi tidak adanya badan hukum yang jelas, yang menyebabkan pembeli tiket sulit menuntut haknya. Ketiadaan sistem refund yang transparan serta layanan pelanggan yang tidak responsif memperparah ketidakpastian bagi pembeli. Faktor-faktor ini saling berkaitan dan menyebabkan hilangnya hak pembeli tanpa mekanisme penyelesaian yang jelas. Upaya hukum yang dilakukan oleh pembeli tiket setelah menyadari tindakan promotor yang tiba-tiba menghilang adalah melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib serta melaporkan melalui media massa. Upaya hukum yang dilakukan oleh pembeli tiket ini menunjukkan bahwa banyak dari para pembeli masih belum mendapatkan haknya, menandakan perlunya regulasi yang lebih ketat dalam industri penyelenggaraan acara dan penjualan tiket konser melalui media sosial. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Wanprestasi, Ganti Rugi ABSTARCT This research focuses on the @bergembirafest Instagram account that offers concert tickets to the public. Through this platform, users can easily access information about concert events and purchase tickets directly. However, unexpected concert cancellations, such as what happened at the Bergembirafest concert in Pontianak in February 2023, caused material and immaterial losses for 1,415 ticket buyers with a total loss of 480 million rupiah. This research aims to collect data related to online concert ticket purchases, identify factors causing promoter irresponsibility, and reveal the legal consequences and legal remedies that ticket buyers can take against promoters. The method used in this research is empirical research with interview and sampling techniques. The results showed that the social media promoter @bergembirafest was not fully responsible for concert ticket buyers. Factors of BergembiraFest promoter irresponsibility include the absence of a clear legal entity, which makes it difficult for ticket buyers to claim their rights. The lack of a transparent refund system and unresponsive customer service compounded the uncertainty for buyers. These factors are interrelated and lead to the loss of buyers' rights without a clear resolution mechanism. The legal action taken by ticket buyers after realizing the promoter's sudden disappearance was to report the case to the authorities as well as through the mass media. These legal actions taken by ticket buyers show that many buyers are still not getting their rights, signaling the need for stricter regulations in the event organizing and ticket sales industry. the industry of organizing events and selling concert tickets through social media. through social media. Keywords: Liability, Default, Compensation

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

A Qirom Meilala. 1985 Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya. (Ctk. Pertama). Yogyakarta : Liberty.

Abdulkadir Muhammad. 1982. Hukum Perikatan, Bandung : PT. Cintra Aditya Bakti.

Andi Hamzah. 2005. Kamus Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Dameria Sinaga. 2014. Statistik Dasar. Jakarta:UKI Press

Djaja S. Meliala, . 2012. Penuntun Praktis Hukum Perjanjian Khusus Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam. (Ctk.Pertama). Bandung : Nuansa Aulia

Djumadi, 2004, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Jakarta, PT. Raja Grafindo.

Hartono Supratikno. 1982. Aneka Perjanjian Jual Beli. (Ctk. Pertama). Yogyakarta : Seksi Notariat Fakultas Hukum universitas Gajah Mada.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi. 1999. Metode Penelitian Surfey. Jakarta : LP3ES

Marwan Mas. 2011.Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

----------------. 2003. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor : Ghalia Indonesia

R. Setiawan. 1996. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung : Bina Cipta.

R. Subekti. 1996. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : Intermasa.

--------------2001. Hukum Perjanjian (Ctk. 17). Jakarta: Intermasa

Ridwan Khairandy. 2014. Pokok-Pokok Hukum Dagang. Yogyakarta: FH UI Press

------------------------2016. Perjanjian Jual Beli. Yogyakarta : FH UI Press

Salim H.S, 2009, Hukum Kontrak Teori dan Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.

Satya Arinanto. Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi Sosial Budaya.

Setiawan R. 1979. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung : Bina Cipta

Sudikno Mertokusumo. 1986. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty

Sugiyono. 2016. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta.

-------------. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta.

Teungku Muhammmad Hasbi Ash-Shiddieqy.1999.Pengantar Fiqh Muamalah.Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Tirtodiningrat, K.R.T.M. 1966. Ihtisar Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Jakarta : Pembangunan

Wiryono Prajodikoro, 1981, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-PersetujuanTertentu. Bandung: Sumur Bandung.

Yahman. 2014. Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir Dari Hubungan Kontraktua. (Ctk. Pertama). Jakarta : Kharisma Putra Utama

Zainal Asikin. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pt RajaGrafindo Persada. Cet.1.

JURNAL :

Haryani Elisabeth, Neltje Jeane. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Tidak Menerima Pembelian Produk Jasa Berupa Tiket Konser Dari Pelaku Usaha Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, 4 (2)

Longdong, Virgin Velyna Mutiara, Deasy Seoikromo, Revy S.M. 2024. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Pembatalan Konser Menurut Hukum Positif. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Administratum, 12 (4)

Saprida, Zuul Fitriani Umari. 2022. Jual Beli Online Dalam Tinjauan Hukum Islam Pada Masjid Al-Muchtar Gotong Royong IV Kelurahan Suka Maju, 3 (1) :56-57

Zurohman, Achmad & Eka Rahayu. 2019. Jual Beli Online dalam Perspektif Islam. Iqtishodiyah : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 5(1), 21–32.

SKRIPSI :

Irene Azizah. 2024. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pembelian Tiket Konser K-Pop Melalui Jasa Titip Di Media Sosial, Universitas Islam Yogyakarta.

Saragih Sarah Rodani. 2024. “Analisis Yuridis Penerapan Hukum Oleh Hakim Dalam Kasus Penjualan Tiket Online Konser Musik Di Kota Pontianak (Studi Kasus Putusan Nomor : 307/Pid.Sus/2023/Pn Ptk ), Universitas Tanjungpura.

Yosafa Harianja. 2020. Perjanjian Jual Beli Dari Aspek Hukum Perdata Studi Pada (eraMusika Yamaha Adam Malik Medan) Universitas HKBP Nommendsen Medan.

DOKUMEN HUKUM :

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Burgerlijk Wetboek voor Indonesia).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

INTERNET :

Tribun Pontianak, ‘Penjual Tiket Palsu Konser Sheila On 7 Ditangkap Polda Kalbar, Rugikan Ribuan Orang Rp 480 Juta’ https://pontianak.tribunnews.com/2023/03/08/penjual-tiket-palsu-konser sheila- on-7-ditangkap-polda-kalbar-rugikan-ribuan-orang-rp-480-juta (diakses pada tanggal 30 agustus 2024, pukul 20.00)

Downloads

Published

2025-06-04