IMPLEMENTASI PASAL 47 AYAT (1) HURUF D PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH (Studi di Desa Cepala, Desa Merubung dan Desa Sungai Nyirih)

Authors

  • KHOLIS NIM. A1011211304 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This research is entitled "Implementation of Article 47 Paragraph (1) Letter d of Sambas Regency Regional Regulation Number 2 of 2015 Concerning Waste Management (Study in Cepala Village, Merubung Village and Sungai Nyirih Village)". The problem of this research is how to Implement Article 47 Paragraph (1) Letter d of Sambas Regency Regional Regulation Number 2 of 2015 Concerning Waste Management and what factors hinder the implementation of Article 47 Paragraph (1) Letter d of Sambas Regency Regional Regulation Number 2 of 2015 Concerning Waste Management. This research aims to analyze the causes of the ineffectiveness of the Implementation of Article 47 Paragraph (1) Letter d of Sambas Regency Regional Regulation Number 2 of 2015 Concerning Waste Management. The method used in this research is empirical legal research with a qualitative descriptive approach. Data collection techniques use observation, interviews, and documentation. The results of the study indicate that the implementation of Article 47 Paragraph (1) Letter d of Regional Regulation Number 2 of 2015 concerning Waste Management has not been maximized. Several factors that hinder the implementation of Article 47 Paragraph (1) Letter d of Regional Regulation Number 2 of 2015 concerning Waste Management include the sanctions given only in the form of warnings and administrative sanctions, so that they have not been able to create a deterrent effect. The lack of socialization has resulted in many people not knowing about the existence of the regulation. In addition, weak supervision due to limited personnel, low public awareness and compliance with the law, and limited waste disposal facilities also become obstacles to the effectiveness of the implementation of this regulation. Keywords: Implementation, Regional Regulations, Waste Management Abstrak Penelitian ini berjudul "Implementasi Pasal 47 Ayat (1) Huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah (Studi Di Desa Cepala, Desa Merubung dan Desa Sungai Nyirih)". Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana Implementasi Pasal 47 Ayat (1) Huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah dan faktor-faktor apa yang menghambat implementasi Pasal 47 Ayat (1) Huruf d Peraturan Daerah Kabupataen Sambas Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab belum efektifnya Implementasi Pasal 47 Ayat (1) Huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasikan Pasal 47 Ayat (1) Huruf d Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah belum maksimal. Beberapa faktor yang menghambat implementasi pasal 47 Ayat (1) Huruf d Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah diantaranya sanksi yang diberikan hanya berupa teguran dan sanksi administratif, sehingga belum mampu menimbulkan efek jera. Kurangnya sosialisasi menyebabkan banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan peraturan tersebut. Di samping itu, lemahnya pengawasan akibat keterbatasan personel, rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, serta terbatasnya fasilitas tempat pembuangan sampah turut menjadi kendala dalam efektivitas implementasi peraturan ini. Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, Pengelolaan Sampah

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdullah Syukur. 1987. Kumpulan Makalah “Study Implementasi Latar Belakang Konsep Pendekatan dan Relevansinya Dalam Pembangunanâ€, Persadi, Ujung Pandang.

Agostiono. 2010. Implementasi Kebijakan Publik Model Van Meter dan Van Horn, (Jakarta: Rajawali.

Amiruddin. 2006. “Pengantar Metode Penelitian Hukumâ€, (PT. Raja Grafindo Persada).

Artiningsih, Ni Komang Ayu. Tesis. 2008. Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (Studi Kasus di Sampangan dan Jomblang, Kota Semarang). Semarang: Universitas Diponegoro

Bambang Waluyo. 2002. “Penelitian Hukum Dalam Praktekâ€, (Jakarta, Sinar Grafika).

Inu Kencana Syafiie 2009. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI). Jakarta : Bumi Aksara.

Indra Yones, Tesis 2007, Kajian Pengelolaan Sampah Di Ibu Kota Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau. Semarang: Universitas Diponegoro Semarang.

M. Jukrul Amien. 2012. Modul Materi Bidang Sampah 1 (Diseminasi dan Sosialisasi Keteknikan Bidang PLT), Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum, Jakarta.

Mochtar M. 1987. Kesehatan Masyarakat, Yayasan Karya Dharma IIP, Jakarata. Nurdin Usman. 2002. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.

Siswanto Sunarno. 2008. “Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesiaâ€, Jakarta:Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto, 2008. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafika Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto. 1989. Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, Citra Aditya,Bandung.

Teti Suryati. 2014. Bebas Sampah dari Rumah : Cara Bijak Mengolah Sampah Menjadi Kompos & Pupuk Cair. Jakarta Agro Media Pustaka. W.J.S. Poerwardarminta.1984. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Yakub Adi Kristanto, 2012. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

B. Artikel Jurnal

Ateng Syafrudin. 2000. â€Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawabâ€, Jurnal Pro Justisia, 18(4): 22.

Liky Y. Ledoh. 2021. "Pelaksanaan Peraturan Daerah Terkait Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Kota Kupang", Jurnal Inovasi Kebijakan, Vol. 6 : 2.

Myaskur & Asmaul Husna. Agustus 2024. Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah. Ngaliman: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol 3 No 2.

Rd. Muhammad Rizki Mukti Febiana. 2019. “Implementasi peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, â€Jurnal Ilmu Sosialdan Ilmu Politik,Vol. 3: 116.https://www.ejournal.unibba.ac.id.

C. Internet

https://www.bps.go.id/id/statisticstable/2/MTk3NSMy/jumlahpendudukpertengahan-tahun--ribu-jiwa-.html

https://dukcapil.kalbarprov.go.id/. Diakses pada tanggal 25 September 2024 pukul 19.30 WIB.

https://kalbar.bpk.go.id/pemerintah-daerah-kabupaten-sambas/. Diakses pada tanggal 25 September 2024 pukul 19.40 WIB.

https://malikazisahmad.wordpress.com, (di akses pada tanggal 5 November 2024).

Universitas Terbuka Pontianak. 2025. Kabupaten Sambas Seputih Kapas. https://pontianak.ut.ac.id/artikel/kabupaten-sambas-seputih-kapas. Diakses 17 Februari 2025.

D. Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Daerah Kabupataen Sambas Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah

Perturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Peraturan Bupati Kabupaten Sambas Nomor 41 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas.

Peraturan Bupati Sambas Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas.

Downloads

Published

2025-06-05