TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DI KOTA PONTIANAK (STUDI KASUS PUTUSAN 411/Pid.B/ 2023/PN PTK)
Abstract
Abstract This study explores a criminological review of assault resulting in death in the city of Pontianak, focusing on Case Decision No. 411/Pid.B/2023/PN Ptk. The high incidence of fatal assault cases in Pontianak presents a significant challenge for the government in its efforts to prevent violent crimes. A key concern is the emergence of a new phenomenon involving the misuse of sharp weapons in public settings, which has become a major contributing factor to these crimes. The research aims to identify the underlying factors behind such acts of violence. Using an empirical method with a socio-legal approach, data were collected through literature studies and field research, including direct communication with relevant stakeholders. The findings reveal that social influences, such as peer environments and the role of social media in promoting criminal behavior, are major drivers of such offenses. Additionally, dysfunctional family backgrounds, particularly broken homes, contribute to a lack of supervision and emotional support, leading individuals to adopt deviant behavior. Despite existing regulations"”such as Emergency Law No. 12 of 1951, which prohibits the possession of sharp weapons"”and ongoing police efforts to conduct weapon raids, these measures have proven largely ineffective. Thus, the study concludes that while several criminological factors have been identified, preventive actions remain insufficient. There is a pressing need for more tangible measures from both government agencies and community policing initiatives, including broader public awareness and education efforts, to curb the occurrence of assault-related crimes in Pontianak. Keywords: Criminology, Perpetrator of Abuse, Causing Death. "ƒ Abstrak Penelitian ini mengeksplorasi tinjauan kriminologis terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Kota Pontianak, dengan fokus pada Putusan Perkara Nomor 411/Pid.B/2023/PN Ptk. Tingginya angka kasus penganiayaan fatal di Pontianak menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam upaya pencegahan tindak kekerasan. Salah satu perhatian utama adalah munculnya fenomena baru berupa penyalahgunaan senjata tajam di ruang publik, yang menjadi faktor utama penyumbang kejahatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor mendasar di balik tindakan kekerasan tersebut. Dengan menggunakan metode empiris dan pendekatan socio-legal (sosio-yuridis), data dikumpulkan melalui studi literatur dan penelitian lapangan, termasuk komunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pengaruh sosial, seperti lingkungan pergaulan dan peran media sosial dalam mempromosikan perilaku kriminal, merupakan pendorong utama dari kejahatan tersebut. Selain itu, latar belakang keluarga yang tidak harmonis, khususnya keluarga yang broken home, turut berkontribusi terhadap kurangnya pengawasan dan dukungan emosional, sehingga mendorong individu untuk berperilaku menyimpang. Meskipun sudah terdapat peraturan yang berlaku"”seperti Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang melarang kepemilikan senjata tajam"”dan upaya kepolisian dalam melakukan razia senjata, langkah-langkah tersebut terbukti belum efektif secara maksimal. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun berbagai faktor kriminologis telah diidentifikasi, tindakan pencegahan masih belum memadai. Terdapat kebutuhan mendesak akan langkah-langkah nyata dari instansi pemerintah dan inisiatif kepolisian masyarakat, termasuk peningkatan kesadaran publik dan upaya edukasi yang lebih luas, guna menekan angka kejahatan penganiayaan di Pontianak. Kata Kunci : Kriminologi, Pelaku Penganiayaan, Menyebabkan Kematian.References
DAFTAR PUSTAKA
WEBSITE
Cindy Mutia Annur. 2023. “Publik Kecam Penganiayaan, Ini Tren Kasusnya dalam Lima Tahun Terakhir di Indonesiaâ€.
Available from:
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/02/24/publik-kecam-penganiayaan-ini-tren-kasusnya-dalam-lima-tahun-terakhir-di-indonesia (accessed Februari 21, 2024)
Ferryanto. (2023). “BREAKING NEWS - Dua Pria Pelaku Pembunuhan di Jl Suwignyo Pontianak Ditangkap, Satu Tewasâ€.
Available from:
https://pontianak.tribunnews.com/2023/03/25/breaking-news-dua-pria-pelaku-pembunuhan-di-jl-suwignyo-pontianak-ditangkap-satu-tewas (accessed Februari 21, 2024)
Febriana Sulistya Pratiwi. (2023). “Data Jumlah Kejahatan di Indonesia pada 2023â€.
Available from:
Ferryanto. 2023. “Pelaku Pembunuhan Pria di Jalan Suwignyo Januari 2023 Hanya Divonis 8 tahun, Jaksa Ajukan Bandingâ€.
Available from:
https://pontianak.tribunnews.com/2023/12/08/pelaku-pembunuhanpria-di-jalan-suwignyo-januari-2023-hanya-divonis-8-tahun-jaksa-ajukan-banding (accessed Juli 1, 2024)
Sofia Zakiah. 2024. “Viral Aksi Remaja di Pontianak Konvoi Motor Bawa Senjata Tajamâ€
Available from:
https://www.metrotvnews.com/play/KRXC5gDj-viral-aksi-remaja-di-pontianak-konvoi-motor-bawa-senjata-tajam (accessed Juli 3, 2024)
Tim Redaksi Pusiknas Bareskrim Polri. (2021). “Indonesia bukan Negara Paling Aman di Asia Tenggaraâ€.
Available from:
https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/indonesia_bukan_negara_paling_aman_di_asia_tenggara (accessed Februari 21, 2024)
Willa Wahyuni. 2023. “Akibat Hukum Penganiayaan Berat yang Sebabkan Kematianâ€.
Available from:
https://www.hukumonline.com/berita/a/akibat-hukum-penganiayaan-berat-yang-sebabkan-kematian-lt6523a44cc1f51/ (accessed Mei 24, 2024)
Claire M. Renzetti. 2008. “Ensiklopedia kekerasan, Perdamaian, & Konflik (edisi ketiga)â€
Available from:
https://www.sciencedirect.com/topics/social-sciences/differential-association
(accessed November 18, 2024)
Tim Redaksi Pinter Hukum. 2023. “Kriminologi: Penyebab dan Perilaku Kriminalâ€.
Available from:
https://pinterhukum.or.id/kriminologi-penyebab-dan-perilaku-kriminal/
Erisamdy Prayatna. 2021. “Teori Differential Associationâ€.
Available from:
https://www.erisamdyprayatna.com/2021/01/teori-differential-association.html
Aletheia Rabbani. (2024). “Pengertian kejahatan menurut para ahli, unsur, tipologi dan teori penyebabnyaâ€.
Available from:
https://www.sosiologi79.com/2020/03/pengertian-kejahatan-menurut-para-ahli.html (accessed Maret 12, 2025)
BUKU
Alam, Amir Ilyas. 2018. Kriminologi Suatu Pengantar. Jakarta: KENCANA, hlm.1
Leden Marpaung. 2002. Tindak Pidana terhadap nyawa dan tubuh (pemberantas dan prevensinya), Sinar Grafika, Jakarta.
Mega Fitri Hertini, S.H., M.H. 2020. Perkembangan Kriminologi di Era Millenial. Pasuruan, Jawa Timur: CV. Penerbit Qiara Media.
Suharsimi Arikunto. 2014. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, hlm 126.
Topo Santoso, S.H, MH. & Eva Achjani Zulfa, S.H. 2017. Kriminologi. Depok: Rajawali Pers.
Yesmil Anwar dan Adang. 2010. Kriminologi. Refika Aditama, Bandung.
Hajirin. 2017. Kriminologi dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Suluh
Irwansyah. 2021. Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel.
Yogyakarta: Mitra Buana Media.Media.
Ciek Julyati Hisyam. 2018. Perilaku Menyimpang: Tinjauan Sosiologis.
Jakarta: Bumi Aksara
Indah Sri Utari. 2012. Aliran dan Teori dalam Kriminologi.
Yogyakarta: Thafa Media
Sutherland, E. H. (1947). Principles of Criminology (4th ed.).
J.B. Lippincott Company.
Sutherland, E. H. (1947). Principles of criminology.
J. B. Lippincott.
Sutherland, E. H., & Cressey, D. R. (1978). Criminology.
J. B. Lippincott.
Buku Ajar Kriminologi, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 2021
Thahir, Andi. (2018). Psikologi Kriminal.
Repository Raden Intan Lampung, 2020.
ARTIKEL JURNAL
Husnul khotimah, dkk. 2023. “Analisis Akar Penyebab Pembunuhan dalam Masyarakat Indonesia: Perspektif Teori Anomie Durkheimâ€. Vol 2. Hlm 4.
David Halomoan Pasaribu. 2011. “Tingginya Tindak Pidana Penganiayaan Di Kota Medan dan Upaya Penanggulangannyaâ€. Vol 3. Hlm 35.
Milya Sari, Asmendri. 2020. “Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPAâ€, Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, 6(1): 41-53.
Altheide, D. L., & Johnson, J. M. (1980). Television and crime: A sociological perspective. Social Problems, 27(3), 297-312.
Hidayah, I. (2018). Media Sosial sebagai Wadah Pembelajaran Perilaku Kriminal pada Remaja. Jurnal Komunikasi, 12(3), 45-59.
Putra, Y. (2023). Kasus penganiayaan yang menggunakan senjata tajam di Kota Pontianak: Sebuah analisis kriminologi. Jurnal Hukum dan Kriminologi, 19(1), 75-89.
Syamsuddin, A. (2019). Peran Media Sosial dalam Pembelajaran Perilaku Kriminal pada Generasi Z. Jurnal Sosial dan Kriminal, 11(4), 101-112.
Ariffin, A. (2017). Media Sosial dan Pengaruhnya terhadap Pembentukan Perilaku Kekerasan pada Remaja. Jurnal Psikologi Sosial, 18(1), 56-67.
Winarno, D. (2020). Identitas Diri di Media Sosial: Studi Kasus pada Remaja yang Terlibat dalam Kejahatan. Jurnal Sosiologi Pendidikan, 9(2), 134-147.
Hidayati, N. (2021). Dampak Emosional Anak dari Keluarga Broken Home. Jurnal Psikologi Keluarga, 8(3), 78-89.
Sari, R. (2019). Peran Pengawasan Orang Tua dalam Mencegah Perilaku Menyimpang Anak. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 4(2), 123-135.
Hidayat, R. (2023). "Analisis Kasus Penganiayaan di Pontianak". Jurnal Kriminologi Indonesia, 12(1), 45-60.
Setiawan, B. (2021). "Dinamika Pergaulan Remaja dan Risiko Perilaku Kriminal". Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 10(3), 112-125.
Lestari, D. (2022). "Peran Teman Sebaya dalam Pembentukan Perilaku Kriminal". Jurnal Psikologi dan Kriminologi, 9(2), 67-80.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana