PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN INSES BERDASARKAN PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRAK Kejahatan inses merupakan suatu tindak kejahatan yang dapat terjadi kepada setiap orang khususnya kepada anak. Hal tersebut dikarenakan adanya karakteristik yang berbeda sehingga menyebabkan hal tersebut sebagai faktor kerentanan pada anak. Kejahatan inses juga menimbulkan dampak yang serius kepada korbannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor kerentanan dan dampak psikologis pada anak sebagai korban kejahatan inses di Kota Pontianak sebagai kendala dalam terlaksananya proses hukum perlindungan anak. Selain itu, untuk mengetahui alur penanganan dari Komisi Perlindungan Anak di Kota Pontianak dalam melakukan proses hukum dan perlindungan kepada anak sebagai korban kejahatan inses. Penelitian ini menggunakan pendekatan Ilmu Viktimologi dengan spesifikasi Teori Rutinitas Rutin yang digunakan untuk mendeskripsikan karakteristik korban sebagai faktor kerentanan. Pada teori tersebut, penulis membagi menjadi 3 komponen yaitu target yang tepat, pelaku yang termotivasi, dan ketidakadaan pengawasan. Berdasarkan metode penelitian empiris yang digunakan oleh penulis yaitu penelitian yang secara langsung di lapangan dan melakukan wawancara kepada populasi dan sampel yang telah ditentukan, serta menggunakan metode kuesioner dengan responden yaitu wali anak sebagai korban kejahatan inses di Kota Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses hukum perlindungan anak kepada anak sebagai korban kejahatan inses di Kota Pontianak masih menghadapi tantangan akibat adanya faktor kerentanan pada anak dan dampak yang dialami setelah kejadian. Diperlukan pendekatan yang lebih maksimal kepada korban oleh Aparat Penegak Hukum dan lembaga perlindungan anak dalam menangani permasalahan anak khususnya pada kasus kejahatan inses. Kata Kunci: Perlindungan Anak, Kejahatan Inses, Viktimologi, Kota Pontianak ABSTRACT Incest crime is a criminal act that can happen to anyone, especially children. This is due to differing characteristics that make children more vulnerable. Incest crimes also have serious impacts on their victims. This study aims to examine the vulnerability factors and psychological impacts on children as victims of incest crimes in Pontianak City, which pose challenges to the legal process of child protection. Additionally, it seeks to understand the handling procedures of the Child Protection Commission in Pontianak City in carrying out legal processes and protection efforts for child victims of incest crimes. This study employs a Victimology approach, specifically using the Routine Activities Theory to describe victim characteristics as factors of vulnerability. Within this theory, the author categorizes three components: a suitable target, a motivated offender, and the absence of guardianship. The study adopts an empirical research method, involving direct fieldwork, interviews with selected populations and samples, and questionnaire distribution to respondents, specifically the guardians of child victims of incest crimes in Pontianak City. The findings reveal that the legal process of child protection for child victims of incest crimes in Pontianak City still faces challenges due to children"™s vulnerability factors and the impacts they experience after the incident. A more comprehensive approach is required from Law Enforcement Officers and child protection institutions in addressing child-related issues, particularly in incest crime cases. Keywords: Child Protection, Incest Crime, Victimology, Pontianak CityReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Kriyantono, & Rachmat. 2014. Teknik Praktis Riset Komunikasi. Jakarta: Kencana. Mustofa, M. 2021. KRIMINOLOGI: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas,
Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum. . Jakarta: Kencana.
Prof. Dr.Achmad Ali, S., & Dr.Wiwie Heryani, S.H.,M.H. . 2012. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta : Kencana.
Sudaryono. 2017. Metode Penelitian: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Sunarso, S. 2022. Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika .
Suyanto. 2012. Pendidikan Karakter Dalam Pespektif Teori dan Praktik.
Yogyakarta: UNY Press.
JURNAL
Azizih, S. N., & Wibowo, H. D. 2023. Analisis Viktimologi Dalam Kejahatan Inses.
EKSEKUSI: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara Vol 1(3), 111.
Azzahra, E. I. 2024. Tindak Pidana Kekerasan Seksual Inses Pada Anak Dalam Hukum Positif Indonesia. Journal Of Contemporary Law Studies Vol 2 (1), 67-68.
Fernando, Y. 2024. Doktrin Pempidanaan Dan Viktimologi Dalam Delik Asusila Korban Anak Versus Pelaku Anak Dan Dewasa. JURNAL ILMIAH CAHAYA HUKUM: Jurnal Ilmu Hukum Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Mathla ‘Ul Anwar. Vol 3 (2), 1.
Hanafi. 2022. Konsep Pengertian Anak Dalam Hukum Positif Dan Hukum Adat.
VOICE JUSTISIA: Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol 6 (2), 27.
Hertini, M. F., Karlina, D., Herlina, Ismawati, S., Maryana, L., & Addhauly, D. A. 2022. Implikasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Aspek Perlindungan Korban . Jurnal Litigasi Vol 23 (2), 147.
Ramadhani, Rizky, S., & Nurwati, N. 2022. Dampak Traumatis Remaja Korban Tindakan Kekerasan Seksual serta Peran Dukungan Sosial Keluarga. Jurnal Share Vol 12 (2).
Reynaldi, A. 2024. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pada Tingkat Penyidikan Di Polres Palu. JIHAK: Jurnal Ilmu Hukum Aktualita Fakutas Hukum Universitas Tadulako, Vol 1(2), 40-41.
Rini. 2020. Dampak Psikologis Jangka Panjang Kekerasan Seksual Anak (Komparasi Faktor: Pelaku, Tipe, Cara, Keterbukaan dan Dukungan Sosial). Jurnal IKRA-ITH Humaniora Vol 4 (3).
Waskito, H. B., & Nurhadiyanto, L. 2020. Analisis Cyberbullying pada Remaja Berbasis Routine Acitivity Theory (Teori Aktivitas Rutin) di Media Sosial Instagram. Jurnal Anomie Vol 2 (1), 1-19.
DOKUMEN HUKUM
Lembar Fakta catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
LAPORAN AKHIR
Ratnasari, Kiky Dwi. 2024. "Perilaku Incest di Kalangan Masyarakat Miskin di Desa Banteran Sumbang Banyumasâ€. UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto Repository. SKRIPSI.
Ria Agustini. 2025. “Konseling Islam Terhadap Peningkatan Self-Esteem Korban Inses Di Unita Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pringsewuâ€. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Repository. THESIS.
INTERNET
dr. Sienny Agustin. 2024. Incest dan Bahayanya bagi Kesehatan. Available from: Alodokter https://www.alodokter.com/incest-dan-bahayanya-bagi-kesehatan (Accesed February 23, 2025).
Nuriel Shiami Indiraphasa. 2023. Melihat Lebih Dalam Fenomena Inses di
Indonesia. Avaible from: NU Online https://www.nu.or.id/nasional/melihat- lebih-dalam-fenomena-inses-di-indonesia-HLW5m (Accesed 2024, October 12).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia 2024. Incest Terhadap Anak: Banyak Terjadi, Sedikit Terungkap. Retrieved from Komisi Perlindungan Anak Indonesia: https://www.kpai.go.id/publikasi/artikel/incest-terhadap-anak- banyak-terjadi-sedikit-terungkap (Accesed 2025, March 10).
KPPAD Provinsi Kalimantan Barat. 2021. Retrieved from: Sepanjang 2021 KPPAD Kalbar Terima 294 Pengaduan Kasus Anak https://www.kppadkalbar.com/enterprise-performance-management-epm- for-santa-claus-inc-3/ (Accesed 2024, October 12)
dr Pittara. 2024. PTSD. Retrieved from: Alodokter https://www.alodokter.com/ptsd (Accesed 2025, February 23)
UNICEF. 2023. Setiap Anak Berhak. Retrieved from: UNICEF INDONESIA https://www.unicef.org/indonesia/id/setiap-anak-berhak (Accesed 2025,
Januari 2025)
World Health Organization. 2024. Retrieved from: Violence against women https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/violence-against-women (Accesed 2025, March 5).