STUDI KOMPARATIF HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA

Authors

  • EKA FATMAWATI NIM. A1011211074 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT One of the consequences of the dissolution of marriage is child custody, which is referred to in Islamic law as hadhanah and in civil law as guardianship or custodial rights. This study discusses the concept of child custody after divorce according to Islamic law and civil law, examined from the perspective of the principle of justice. The aim of this research is to analyze the similarities and differences in the concept of child custody after divorce in Islamic and civil law, based on the principle of justice. The method used in this research is qualitative research with a normative approach. Data collection was carried out using a descriptive-comparative method through statutory, conceptual, and comparative approaches. The data collection technique employed was library research, which involved studying primary sources and relevant secondary literature. The research findings show that the principle of justice in the concept of child custody according to Islamic law and civil law has both similarities and differences. Both legal systems are guided by the principle of the best interest of the child in determining custody, considering the opinion of a discerning (mumayyiz) child as a factor in the judge's decision. Custody rulings are not absolute and must still prioritize the child"™s welfare, including the rights and obligations of parents in care, education, and financial support. Additionally, under certain circumstances, the concept of shared parenting can be applied to ensure fairness. The main differences lie in the legal basis and the approach used by judges, gender justice, and the criteria for determining custodianship. Keywords: Divorce, Child Custody, Islamic Law, Civil Law, Principle of Justice. ABSTRAK Salah satu akibat putusnya perkawinan adalah pemeliharaan anak yang dalam istilah hukum Islam disebut hadhanah dan dalam hukum Perdata disebut kuasa asuh. Penelitian ini membahas bagaimana konsep hak asuh anak pasca perceraian menurut hukum Islam dan hukum Perdata ditinjau dari prinsip keadilan. Adapun penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persamaan dan perbedaan konsep hak asuh anak pasca perceraian menurut hukum Islam dan hukum Perdata ditinjau dari prinsip keadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan pendekatan normatif. Pengambilan data dilakukan secara deskriptif-komparatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, yaitu mengkaji sumber-sumber primer serta literatur sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan dalam konsep hak asuh anak menurut hukum Islam dan hukum Perdata memiliki persamaan dan perbedaan. Kedua sistem hukum berpedoman pada prinsip the best interest of the child dalam menetapkan hak asuh, dengan mempertimbangkan pendapat anak yang sudah mumayyiz sebagai bahan pertimbangan Hakim. Putusan hak asuh tidak bersifat mutlak dan tetap memperhatikan kesejahteraan anak, termasuk hak dan kewajiban orang tua dalam pemeliharaan, pendidikan dan nafkah. Selain itu dalam kondisi tertentu, konsep shared parenting dapat diterapkan untuk memastikan keadilan. Adapun perbedaan utama terletak pada dasar hukum dan pendekatan yang digunakan Hakim, keadilan gender, serta kriteria bagi pemegang hak asuh. Kata kunci: Perceraian, Hak Asuh Anak, Hukum Islam, Hukum Perdata, Prinsip Keadilan.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Rahman Ghazaly. 2019. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media

Ali, Ahmad Syukri. 2020. Hukum Islam dalam Perspektif Keluarga. Yogyakarta: Kaukaba.

Bintania Aris. 2012. Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kerangka Fiqh al-Qadha, (Cet ke-1). Jakarta: RajaGrafindo Persada

Faisal Riza, Fauzi Anshari Sibarani. 2021. Prinsip The Best Interest Of The Child Dalam Proses Peradilan Anak. Medan: Umsu Press.

Fokky Fuad Wasitaatmadja. 2017. Filsafat Hukum Akar Religiositas Hukum, (Cet. Kedua). Jakarta: Kencana

Karim, S. 2020. Fikih Munakahat: Hukum Perkawinan Islam. Parepare: IAIN Parepare.

L.J. Van Apeldoorn. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

M. Agus Santoso. 2014. Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, (Cet. Kedua). Jakarta: Kencana

M. Natsir Asnawi, 2020 Hukum Hak Asuh Anak: Penerapan Hukum Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak. Jakarta: Kencana

Muhammad Syukri Albani Nasution. 2017. Hukum dalam Pendekatan Filsafat, (Cet. Kedua) Jakarta: Kencana

Muhammad Taufik Makarao. 2014. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta : PT Rineka Cipta.

Muljano Darmapoli. 2013. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press.

Prof. Dr. Irwansyah. 2021. Penelitian Hukum. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Soemitro, I.S. 2011. Aspek Hukum Perlindungan Anak, (Cet ke-1). Jakarta: Bumi Aksara

Soimin Soedharyo. 2007. Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak, (cet ke-3). Jakarta: Sinar Grafika.

V. Wiratna Sujarweni. 2015. Metodologi Penelitian Bisnis dan Ekonomi. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

B. Jurnal

Alifiya, T., & Lubis, F. (2024). â€Analisis Putusan Hakim Dalam Perkara Hak Asuh Anak Akibat Perceraianâ€. Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik. 6(3), 122-132.

Dewi, R., Siahaan, A., Angel, G. Q., & Mardin, E. T. 2024. â€Tinjauan Yuridis Penetapan Hak Asuh Anak Akibat Perceraianâ€. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(3), 4359-4366.

Haiba, S. N. M., & Nugraheni, A. S. C. 2024. â€Penetapan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Berdasarkan Asas Kepentingan Terbaik Anakâ€. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(2): 152-160.

Hasanah, C. A. (2025). â€Perlindungan Hukum dan Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Hak Asuh Anak Pasca Perceraianâ€. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 2(1b), 1099-1113.

Jamal, R., Bukido, R., & Yasin, Y. 2021. “Pertimbangan Perkara Pemeliharaan Anak Di Pengadilan Agama Manadoâ€. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam. 6(2 November): 204-222.

Kamaruddin, K., & Idris, M. (2022). “Hak Asuh Anak Prespektif Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Perkara Nomor: 0097/Pdt. G/2018/PA. Rh)â€. KALOSARA: Family Law Review, 1(2), 236-254.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. 2022. “The Best Interest Of The Childâ€. Jurnal Yudisial. 15: (3). hlm. 283-422.

Kurnia, I., Sutomo, A., & Geraldio, C. 2022. “Perwalian Dan Permasalahannyaâ€. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia. 5(3): 463-469.

Mahmudah, H., Juhriati, J., & Zuhrah, Z. 2018. “Hadhanah Anak Pasca Putusan Perceraian (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia)â€. Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 2(1), 57-88.

Mansari. 2016. “Pertimbangan Hakim Memberikan Hak Asuh Anak Kepada Ayah: Suatu Kajian Empiris Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.†Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Syariah 1(1): 55–58.

Maswandi, M. 2017. â€Hak Asuh Anak Yang Belum Dewasa Setelah Perceraianâ€. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik Universitas Medan Area, 5(1): 21-30.

Masyhadi, A., & Mahmudi, M. A. 2024. â€Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesiaâ€. Al-Faruq: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Islam, 3(1), 35-51.

Nurfitriani, N. (2022). “Konsep Al-Qur’an Dan Hadis Tentang Radha’Ah Dan Hadhanah Perspektif Genderâ€. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 6(1), 51-70.

Oelangan, M. D. 2016. “Hak Asuh Anak Akibat Perceraian (Studi Perkara Nomor 0679/Pdt. G/2014/PA TnK). Jurnal Pranata Hukum. 11(1): 62-68.

Sari, G. R., & Ismail, E. 2021. â€Polemik Pengarusutamaan Kesetaraan Gender di Indonesiaâ€. Jurnal Penelitian Ilmu Ushuluddin. 1(2): 51-58.

Suryantoro, D. D. 2024. “Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam: Analisis Yuridis dan Konseptualâ€. Legal Studies Journal, 4(1): 1-11.

Syahrain, F. 2017. “Penetapan Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Akibat Perceraian Perspektif Hukum Islamâ€. Jurnal Lex Et Societatis. 5(7): 102-110.

Tarmizi, T., Pradiba, Y., & Usman, K. (2023). “Hak Asuh Anak (Hadhanah) Pasca Perceraian Serta Akibat Hukumnyaâ€. Journal Ilmu Hukum Pengayoman, 1(1): 14-27.

Zatadini, N., Iqbal, M. G., & Viqria, A. A. 2023. “Perempuan dan Kesetaraan Gender: Analisis Teoritis dalam Perspektif Filsafat Hukumâ€. Jurnal Hukum Legalita, 5(2): 232-239.

C. Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

D. Internet

Muntasir, D. 2023. “Sensitivitas gender hakim dalam putusan hak asuh anak (hadhanah).†Available from: https://badilag.mahkamahagung.go.id. (Accessed November 10, 2024).

Qotrun. A. (n.d). “Metodologi penelitian: Definisi, jenis, dan contohnyaâ€. Available from: https://www.gramedia.com/literasi/metodologi-penelitian/. (Accessed November 23, 2024)

Muhamad Syahrial. 2024. “Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasusâ€. Kompas, 24 November.

Downloads

Published

2025-06-12