PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN (KIET FUN) PADA MASYARAKAT TIONGHOA HAKKA DI KECAMATAN MEMPAWAH HILIR KABUPATEN MEMPAWAH

Authors

  • VIVI CINTIA NIM. A1011211127 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Kiet Fun is a traditional marriage ceremony in the Hakka Chinese community that is rich in symbolism and cultural values that are passed down from generation to generation reflecting the hope for life after marriage and respect for ancestors, but at this time in the implementation of the traditional marriage ceremony (kiet fun) there has been a shift that causes changes in its implementation. The formulation of the problem in this study is "What factors influence the shift of the Traditional Marriage Ceremony (Kiet Fun) in Hakka Chinese Community in Mempawah Hilir District, Mempawah Regency?". The purpose of this study is to determine the causal factors and consequences of the shift and to reveal the efforts of the Chairman of the Tri Dharma Foundation and Elders to the Hakka Chinese community towards cultural preservation. The research methodology used is empirical legal research method with descriptive analytical research nature. The shift that occurred in the implementation of the traditional marriage ceremony (kiet fun) is the replacement of wine in the offering items with soda drinks, no longer carrying out the hair combing ceremony, and violating the rules in the implementation of post-marriage (con sam caw). This shift can occur due to religious factors, educational factors and modernization factors. The consequences of violating customs can result in marriages that are not lasting, disharmonious to the difficulty of obtaining offspring. Efforts that can be made are to inform the younger generation that when carrying out a marriage using traditional ceremonies in accordance with the original provisions and explain the procedures and meaning of the ceremony. Keywords: Ceremony, Custom, KietFun, Chinese, Hakka Abstrak Kiet Fun merupakan upacara adat perkawinan dalam masyarakat Tionghoa Hakka yang kaya akan simbolisme dan nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun mencerminkan harapan akan kehidupan setelah perkawinan dan penghormatan terhadap leluhur, namun pada saat ini dalam pengimplementasian upacara adat perkawinan (kiet fun) telah terjadi pergeseran yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam pelaksanaannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Faktor apa yang mempengaruhi terjadinya pergeseran Upacara Adat Perkawinan (Kiet Fun) pada masyarakat Tionghoa Hakka Di Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah?". Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab dan akibat dari pergeseran serta untuk mengungkapkan upaya Ketua Yayasan Tri Dharma dan Sesepuh kepada masyarakat Tionghoa Hakka terhadap pelestarian budaya. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Pergeseran yang terjadi pada pelaksanaan upacara adat perkawinan (kiet fun) yaitu penggantian arak dalam barang seserahan dengan minuman soda, tidak lagi melaksanakan upacara penyisiran rambut, dan melakukan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan pasca pernikahan (con sam caw). Pergeseran ini dapat terjadi disebabkan oleh faktor agama, faktor pendidikan dan faktor modernisasi. Akibat apabila terjadi pelanggaran adat dapat mengakibatkan perkawinan yang dijalani tidak langgeng, tidak harmonis hingga pada sulit memperoleh keturunan. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberitahukan kepada generasi muda agar saat melaksanakan perkawinan menggunakan upacara adat sesuai dengan ketentuan asli dan menjelaskan tentang tatacara dan makna pelaksanaan upacara adat ini terhadap kehidupan rumah tangga setelah perkawinan. Kata Kunci: Upacara, Adat, KietFun, Tionghoa, Hakka

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Adilla Zikra, Safira Nurrosyid, Najia Helmiah. 2023. Kabupaten Mempawah Dalam Rangka 2023. Mempawah: BPS Kabupaten Mempawah.

Anshoriy.N & Sudarsono. 2008. Kearifan lingkungan dalam perspektif budaya. Yayasan Obor Indonesia.

Endrik Safudin. 2021. Harmonisasi Hukum dalam Antinomi Hukum: Telaah Kritis atas Penerapannya oleh Mahkamah Agung. Q Media.

Erni Djun’astuti. 2022. Bahan Ajar Hukum Adat. Pontianak.

Freud, S. (2012). Totem and taboo. Routledge.

Huda, M. C. 2021. Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute.

Koentjaningrat. 1980. Beberapa Pokok Antropologi Sosial. Jakarta, Dian Rakyat.

M. Siddiq Armia. 2022. Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia.

Parera, J.D. 2004. Teori Semantik. Jakarta: Erlangga.

Ronny Hanitijo Soemitro. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Salim HS, Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Siombo, M. R., & Wiludjeng, H. 2020. Hukum Adat Dalam Perkembangannya, Penerbit Universitas katolik Indonesia Atma Jaya.

Siti Fatimah, Erwin Syahruddin. 2021. Hukum Adat. Makassar: Penerbit Yayasan Barcode

Soerjo Wignjodipoero. 1967. Pengantar dan Asas Asas Hukum Adat. Jakarta: CV Haji Masagung,

Sri, H., & Soelistyowati, C. W. 2018. Buku Ajar Hukum Adat. Jakarta: Prenadamedia Group.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: CV. Alfabeta.

Sumiaty Adelia Hutabarat, Loso Judijanto. 2024. Hukum Adat Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Ter Haar. 1960. Asas-asas dan susunan hukum adat (terjemahan Soebakti Poesponoto), Jakarta, Pradnya Paramita.

Virdy Angga P & Bani Eka Dartiningsih. 2023. Komunikasi Ritual: Makna dan Simbol Dalam Ritual Rokat Pandhebeh, Indramayu, Penerbit Adab.

Wiranta, I.G.A.B. 2005. Hukum Adat Indonesia Perkembangan dari Masa ke Masa. Citra Aditya Bakti.

Yulia, D. 2016. Buku Ajar Hukum Adat. Bukit Indah Lhokseumawe.

Jurnal dan Skripsi:

Agustianto, A. 2011. Makna Simbol Dalam Kebudayaan Manusia. Jurnal Ilmu Budaya.

Asyari, M. 2024. Penerapan dan Pengaruh Budaya Pamali atau Pantangan Adat dalam Lingkup Masyarakat Islam Universitas Lambung Mangkurat. Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya.

Damanik, Erond L. 2016. Ritus Peralihan. Yogyakarta: Simetri Institute.

Hardiansyah, Tamarli & Hasanah. 2019. Pergeseran Nilai-Nilai Budaya Lokal Pada Masyarakat. Kandidat:Jurnal Riset dan Inovasi Pendidikan.

Hatu, R. 2011. Perubahan sosial kultural masyarakat pedesaan (Suatu tinjauan teoritik-empirik). Jurnal Inovasi.

Muhammad Citra Ramadhan. 2021. Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta. CV Kaizen Sarana Edukasi.

Muhammad S, Hasim R, & Abdullah J. 2022. Tradisi Lokal: Ritual Sopik Di Tahane Makean Pulau Halmahera Selatan. Jurnal Geocivic

Munir Chair, B. 2019. Spirit Harmoni Kosmos Dalam Ritual “Nyakak Bumi.†Living Islam.

Nahak, H. M. 2019. Upaya melestarikan budaya indonesia di era globalisasi. Jurnal Sosiologi Nusantara.

Nita, M.W. 2021. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Lampung: Laduny

Prayogi, R., & Danial, E. 2016. Pergeseran nilai-nilai budaya pada suku bonai sebagai civic culture di Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Humanika,

Reni Triwardani & Christina Rochayanti. 2014. Implementasi Kebijakan Desa Budaya Dalam Pelestarian Budaya Lokal.

Ryan Prayogi & Endang Danial.2016. Pergeseran Nilai-Nilai Budaya Pada Suku Bonai Sebagai Civic Culture di Kecamatan Bonai. Humanika.

Siombo, M. R., & Wiludjeng, H. 2020. Hukum Adat Dalam Perkembangannya. Penerbit Universitas katolik Indonesia Atma Jaya.

Sriyana, S. 2021. PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA. CV Literasi Nusantara Abadi.

Tri Astuti Haryati. 2017. Kosmologi Sebagai Landasan Filosofis Etika Lingkungan. Religia.

Utama, B., Hendrik, H., Sudrajat, U., & Pratiwi, I. 2018. Pemberdayaan masyarakat adat untuk pelestarian dan pewarisan nilai-nilai budaya (asesmen program revitalisasi desa adat).

Vionita, Maria. 2023. Pergeseran Pelaksanaan Adat Perkawinan Suku TioCiu Pada Masyarakat Tionghoa Di Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak.

Wahyu, S.B., Putranto.A., Sulaksono.D. 2023. Upacara Adat Sebagai Ikon Pengembangan Cultural Tourism di Kabupaten Pacitan. Jurnal Altasia.

Yoana Siregar, F. 2017. Struktur Upacara Adat Perkawinan Peranakan Tionghoa Di Teluknaga Tanggerang. Jurnal Rupa.

Website:

Chinese Wedding Traditions. 2024. Retrieved from https://manhattanbride.com/vendor-insights/chinese/.

Kompasiana.com. 2023. “Pergeseran Budaya: Pengaruh Budaya Luar Terhadap Budaya Lokal.†KOMPASIANA. December 7. https://www.kompasiana.com/azana9293/65719ef0de948f097a593202/pergeseran-budaya-pengaruh-budaya-luar-terhadap-budaya-lokal.

R. Primack, J. 2013. Cosmolgy dan Culture. Available from: https://physics.ucsc.edu/cosmo/primack_abrams/COSMO.HTM.

Downloads

Published

2025-06-12