ANALISIS PEMISAHAN BERKAS PERKARA PIDANA (SPLITSING) DALAM PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 26/PID.SUS-TPK/2023/PN PTK)

Authors

  • YOGI PRATAMA NIM. A1011211134 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This study aims to determine the substantive reasons for handling corruption cases in the Pontianak District Attorney's Office using the method of splitting criminal case files (Splitsing) and assess the procedural effectiveness of the method of splitting criminal case files (Splitsing) in the evidentiary process when used in corruption cases by the Pontianak District Attorney's Office. This research raises the issue of why corruption cases in the Pontianak State Attorney's Office use the method of splitting criminal case files (Splitsing) and how is the effectiveness of the method of splitting criminal case files (Splitsing) in handling evidence of corruption cases by the Pontianak State Attorney's Office. The research used is a type of empirical juridical research that is descriptive analytical in nature with a case study approach to decision Number 26/PID.SUS-TPK/2023/PN PTK, this research explores the challenges faced by the Public Prosecutor in managing evidence and testimony. The results show that file separation can assist in better evidence management, and provide recommendations to improve the effectiveness of law enforcement in Indonesia. Law is dynamic and requires a progressive approach to achieve justice. Through a study of the splitting of criminal case files (Splitsing) in corruption cases, it was found that clear technical guidelines, coordination between law enforcement officials, capacity building of prosecutors, public transparency, and periodic evaluation are needed so that the (Splitsing) strategy can be implemented fairly, effectively and accountably. Keywords: File Splitting, Evidentiary System. Prosecutorial Authority, Corruption Crime Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan substantif penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Pontianak menggunakan metode pemisahan berkas perkara pidana (Splitsing) dan menilai efektivitas prosedural metode pemisahan berkas perkara pidana (Splitsing) dalam proses pembuktian pada saat digunakan dalam kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Pontianak.Penelitian ini mengangkat masalah mengapa kasus tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Pontianak menggunakan metode pemisahan berkas perkara pidana (Splitsing) dan bagaimana efektivitas metode pemisahan berkas perkara pidana (Splitsing) dalam penanganan pembuktian kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan studi kasus pada putusan Nomor 26/PID.SUS-TPK/2023/PN PTK, penelitian ini mengeksplorasi tantangan yang dihadapi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mengelola bukti dan kesaksian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemisahan berkas dapat membantu dalam pengelolaan bukti yang lebih baik, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Hukum bersifat dinamis dan menuntut pendekatan progresif untuk mencapai keadilan. Melalui studi terhadap pemisahan berkas perkara pidana (Splitsing) dalam kasus korupsi, ditemukan perlunya pedoman teknis yang jelas, koordinasi antar aparat penegak hukum, peningkatan kapasitas jaksa, transparansi publik, serta evaluasi berkala agar strategi (Splitsing) dapat diterapkan secara adil, efektif, dan akuntabel. Kata Kunci: Splitsing, Sistem Pembuktian. Wewenang Kejaksaan, Tindak Pidana Korupsi

References

DAFTAR PUSTAKA

a. Buku

Adami Chazawi. 2014. Percobaan dan Penyertaan Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3. Jakarta: Rajawali Pers.

Andi Hamzah. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Sofyan dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar.

Jakarta: Kencana.

Bambang Sunggono. 2015. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Djoko Prakoso. 1987. Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dalam Proses Hukum

Acara Pidana. Jakarta: PT Bina Aksara.

Djoko Prakoso. 1988. Pemecahan perkara pidana : pemisahan. Yogyakarta: Liberty.

Hertini, M. F., & SH, M. (2021). Perkembangan Kriminologi Di Era Millenial. Penerbit Qiara Media.

Lilik Mulyadi. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Luhut M. P. Pangaribuan. 2014. Hukum Acara Pidana Surat Resmi Advokat di Pengadilan Praperadilan, Eksepsi, Pledoi, Duplik, Memori Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Papas Sinar Sinanti.

Marwan Effendy. 2005. Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

M. A. Kuffal. 2004. Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. Malang: UMM Press.

M. Yahya Harahap. 2016. Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta: Sinar Grafika.

Paingot Rambe Manalu, dkk. 2010. Hukum Acara Pidana dari Segi Pembelaan.

Jakarta: CV Novindo Pustaka Mandiri.

Prof. Dr. Satjipto Rahardjo 2006. Ilmu Hukum. Bandung: PT. CITRA ADITYA BAKTI.

Prof. Dr. Satjipto Rahardjo 2008. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.

Prof. Dr. Satjipto Rahardjo 2010. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.

Prof. Dr. Satjipto Rahardjo 2013. Satjipto Rahardjo Sebuah Biografi Intelektual & Pertarungan Tafsir Terhadap Filsafat Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media.

Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah. 2018. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia & Perkembangannya. Jakarta: PT. SOFMEDIA.

Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Simamora, S. D., & Hertini, M. F. (2015). Hukum Pidana Dalam Bagan.

Zainuddin, F., & Ismawati, S. (2013). Ketentuan Umum Hukum Pidana Indonesia. Cet. I, Fakultas Hukum UNTAN, Pontianak.

b. Artikel jurnal

Abdul Rahman, R. M. (2025). Kesesatan Berpikir (Fallacy) Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Perspektif Teori Paradigma Thomas S. Kuhn. Jurnal Hukum dan Peradilan: Similia Similibus, 59.

Amin Suhaemin, M. M. (2025). Tindak Pidana Asal Dan Tindak Pidana Turunan Sebagai Suatu Pemecahan Perkara Pada Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Korporasi. Edulaw : Jurnal Hukum dan Fikih Islam, 4-5.

Azizurrahman, S. H. (2012). Pembaharuan Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Di Era “Cyberâ€. Masalah-Masalah Hukum, 41(2), 298-305.

Diocto, P. D., Ismawati, S., Hertini, M. F., Siagian, P., & Aswandi, A. (2023). Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi Yang Tidak Berdasarkan Dengan Perma Nomor 1 Tahun 2020 Pada Pengadilan Negeri Pontianak. Tanjungpura Legal Review, 2(1).

Dr. H.S Tisnanta, S. M. (2022). Impelementasi Hukum Dalam Perspektif Dan Teori. Bandar Lampung: PT. Pusaka Media.

Elvianus J.R. Wakary, M. D. (2021). Kajian Yuridis Terhadap Pemecahan Perkara (Splitsing) Untuk Menemukan Kebenaran Materil Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. LEX CRIMEN, 16-21.

Firyal Kamila, I. Y. (2022). Pelaksanaan Pemecahan Perkara Pidana (Splitsing) pada Proses Pembuktian dalam Peradilan Pidana. Jurnal Ruang Hukum, 24-25.

Freddy Simanjuntak, D. E. (2020). Penerapan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Doktrina: Journal of Law, 122-124.

Gisman. (2021). Pelaksanaan Pemecahan Perkara Pidana (Splitsing) Sebagai Upaya Mempercepat Proses Pembuktian Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Majene. repository.umi.ac.id, 41-43.

Herlina Manullang, J. E. (2021). Pelaksanaan Pembagian Narkoba Oleh Jaksa Penuntutan Umum Dalam Proses Penuntutan Sebagai Upaya Kemudahan Pembuktian. Awang Long Law Review, 15-17.

I Made Wahyu Chandra Satriana, N. M. (2025). Disparitas Penerapan Sanksi Pidana Dalam Putusan Pengadilan Terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi. VYAVAHARA DUTA, 64-65.

Khatherine Sesilia Manik, S. E. (2023). Pemisahan Berkas Perkara (Splitsing) Dalam Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Islam. Al-Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 143 - 164.

Muhamad Romdoni, A. P. (2023). Splitsing: Sebagai Metode Penyelesaian Kasus Narkotika Teddy Minahasa dalam Penyidikan Hukum Pidana. International Journal of Law Society Services, 70-71.

Naomi Artadinata, S. L. (2023). Pengaturan Jaksa Penuntut Umum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Asas Dominus Litis. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 312-315.

Novi Mardihana Sari, I. N. (2020). Limitatif Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Kertha Semaya, 1326-1328.

Orin Gusta Andini, N. N. (2021). Menakar Relevansi Pedoman Pemidanaan Koruptor Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi. Tanjungpura Law Journal, 142.

Pramono, A. (2025). Penerapan Hukum Pidana Materiil terhadap Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Putusan PN Tipikor Banda Aceh. Indonesia Berdaya, 785-787.

Ricky Saputra, S. M. (2022). Tinjauan Yuridis Efektivitas Pelaksanaan Pemisahan Berkas Perkara Pidana (Splitsing) Oleh Jaksa Penuntut Umum. “Lex Veritatisâ€, 99-101.

Satria, H. (2020). Kebijakan Kriminal Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik. INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 169-186.

S Soa, A. H. (2023). Pergeseran Paradigma Asas Legalitas Dalam Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Journal Justiciabelen (JJ), 3(02), 58-69.

Waskita, W. (2022). Pemisahan Berkas Perkara (Splitsing) Oleh Penuntut Umum Dalam Proses Pembuktian Suatu Tindak Pidana Pada Delik Penyertaan. Journal Of Law (JOL) Jurnal Ilmu Hukum, 7-10.

WULANDARI, N. K. (2021). Eksistensi Saksi Mahkota Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 9/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn Dps. Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor (9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Dps.). eprints.unmas.ac.id, 1.

Yaqin, A. (2025). Urgensi Kebijakan Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. DINAMIKA: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 10842-10844.

Yati Nurhayati, I. M. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), 13-14.

c. Dokumen Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Baru)

Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana (KUHP) (Lama)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2025

Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-132/Ja/11/1994 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-120/Ja/12/1992 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia No. B-69/E/02/1997 perihal Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana.

d. Internet

Romi Hardhika, S.H., 2025. Permasalahan Yuridis Barang Bukti dalam Perkara Splitsing. Available from: https://web.pn-tanahgrogot.go.id/2025/01/22/permasalahan-yuridis-barang-bukti-dalam-perkara-splitsing/ (Accessed June 12, 2025).

Annisa, 2023. Jenis-Jenis Surat Dakwaan dalam Proses Hukum Pidana. Available from: https://fahum.umsu.ac.id/jenis-jenis-surat-dakwaan-dalam-proses-hukum-pidana/#:~:text=Surat%20dakwaan%20adalah%20dokumen%20tertulis,sebagai%20dasar%20dalam%20sidang%20pengadilan. (Accessed June 12, 2025).

Tim Hukumonline. 2023. Surat Dakwaan: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya. . Available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-surat-dakwaan-dan-jenisnya-lt621a08dfef9da?page=1 (Accessed June 12, 2025).

Aji Prasetyo. 2022. Splitsing Perkara Ferdy Sambo dan Penggabungan Dakwaan yang Pernah Dibatalkan. Available from: https://www.hukumonline.com/stories/article/lt635b4f09221b0/splitsing-perkara-ferdy-sambo-dan-penggabungan-dakwaan-yang-pernah-dibatalkan/ (Accessed June 12, 2025).

Willa Wahyuni. 2022. Pembuktian Alat Bukti dalam Perkara Pidana dan Perdata. Available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/pembuktian-alat-bukti-dalam-perkara-pidana-dan-perdata-lt62d51f4edb81b/?page=1 (Accessed June 12, 2025).

Mon/Ali. 2007. Splitsing Memungkinkan Pelanggaran Azas Hukum. Available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/isplitsingi-memungkinkan-pelanggaran-azas-hukum-hol18013/ (Accessed June 12, 2025).

Downloads

Published

2025-06-13