ANALISIS PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DI TINJAU DARI PERSPEKTIF POLITIK HUKUM

Authors

  • LUHER NIM. A1011211058 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This research examines the Analysis of Extension of Term of Office of Village Heads Reviewed from the Perspective of Legal Politics. The main focus of the problem in this study is How the Legal Politics Determine the Term of Office of Village Heads in the History of Legislation in Indonesia. The purpose of this study is to analyze the Legal Politics of Determining the Term of Office of Village Heads in the History of Legislation in Indonesia and to analyze the Ideal Term of Office of Village Heads to ensure the effectiveness and sustainability of leadership at the village level. This study uses a normative legal research methodology whose research nature uses a descriptive analysis approach. Data were obtained through literature studies, legislative approaches and analysis of related legal documents. The results of the study show that the regulation of the term of office of the village head has undergone various changes, starting from Law Number 5 of 1979 concerning Village Government by setting the term of office of the village head at 8 years and can be re-elected for 1 term, Law Number 22 of 1999 concerning Regional Government which changes the term of office of the village head to 10 years in 1 period and can be re-elected once, Law Number 32 of 2004 concerning Regional Government returns the term of office of the village head to 6 years and can serve a maximum of 2 terms, Law Number 6 of 2014 concerning Villages sets the term of office of the village head to 6 years with a maximum of 3 consecutive or non-consecutive terms, to Law Number 3 of 2024 concerning Villages sets the term of office of the village head to 8 years with a maximum of 2 terms. These changes reflect the dynamics of village government needs, political stability and regional goals, with the expected achievement being the creation of a democratic, stable village government that is able to improve community welfare. Keywords: Legal politics; Term of office; Village head."ƒ Abstrak Penelitian ini mengkaji tentang Analisis Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum. Fokus permasalahan utama dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Politik Hukum Penentuan Masa Jabatan Kepala Desa dalam Sejarah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis Politik Hukum Penentuan Masa Jabatan Kepala Desa dalam Sejarah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan menganalisis Masa Jabatan Ideal Kepala Desa untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan kepemimpinan di tingkat desa. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif yang sifat penelitiannya menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, pendekatan perundang-undangan dan analisis dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan masa jabatan kepala desa telah mengalami berbagai perubahan, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dengan menetapkan masa jabatan kepala desa 8 tahun dan dapat dipilih kembali 1 kali masa jabatan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengubah masa jabatan kepala desa menjadi 10 tahun dalam 1 periode dan dapat dipilih kembali 1 kali masa jabatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengembalikan masa jabatan kepala desa menjadi 6 tahun dan dapat menjabat maksimal 2 periode, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 6 tahun dengan maksimal 3 kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut, hingga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode. Perubahan tersebut mencerminkan dinamika kebutuhan pemerintahan desa, stabilitas politik dan tujuan daerah, dengan capaian yang diharapkan adalah terciptanya pemerintahan desa yang demokratis, stabil dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kata kunci: Politik hukum; Masa jabatan; Kepala desa.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Banggir Manan. 1990. Hubungan antara Pusat dan Daerah Berdasarkan Asas Desentralisasi Menurut UUD 1945, dalam Hukum Tata Negara. Bandung: Universitas Padjajaran.

Bramantyo, R. Y., & Windradi, F. 2022. Peran Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Lembaga Musyawarah Masyarakat Desa Dalam Kedudukannya Sebagai Pemerintah Desa Terhadap Perencanaan Pembangunan Desa. Transparansi Hukum, 5(1).

Budianto. 2024. Perubahan Kebijakan Masa Jabatan Kepala Desa. Jakarta: Penerbit Mandiri.

Dharmawan. 2024. Pengelolaan Keuangan Desa: Tantangan dan Peluang. Medan: Penerbit Nusantara.

Djulaeka, & Devi Rahayu. 2020. Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.

Fauzi. 2023. Uji Materi Undang-Undang tentang Kepala Desa di Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: Penerbit Universitas.

Hendrawan. 2022. Sejarah Pemerintahan Daerah di Indonesia. Penerbit Alfabeta: Bandung.

Hidayat, F. 2021. Otonomi Daerah: Teori dan Praktik. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. 2018. Metode penelitian hukum: normatif dan empiris. Prenada Media.

Mardani, A. 2022. Pemilihan Kepala Desa: Dinamika Politik Lokal. Surabaya: Airlangga University Press.

Moh. Mahfud MD, 2018, Politik Hukum di Indonesia, Ed. Revisi, Cet. 8, Depok: Rajawali Press.

Muhammad, K., Firdaus, & La Aci. 2023. Kebijakan Publik dan Politik Hukum: Membangun Demokrasi Berkelanjutan untuk Masyarakat. Souvereignty, 2(4).

Nurul Qamar. 2022. Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi: Human Rights In Democratiche Rechtsstaat. Sinar Grafika.

Pramono. 2023. Kebijakan Desa: Antara Teori dan Praktik. Surabaya: Penerbit Karya.

Ralf Dahrendorf. 1986. Konflik dalam Masyarakat Industri. Jakarta: Rajawali.

Ramdhan, M. 2021. Metode penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara.

Rizki 2020. Sejarah Hukum Desa di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Robert Rienow. 1966. Introductional to Government. New York: Alfred A. Knoof

Sakir, A. R., Juliardi, B., Abas, M., Dulame, I. M., Samara, M. R., Arman, Z., ... & Mardhatillah, M. 2023. Politik Hukum Indonesia. CV. Gita Lentera.

Sari. 2024. Politik Lokal dan Stabilitas Kepemimpinan. Penerbit Gemilang. Semarang.

Suarlin, S., & Fatmawati, F. 2022. Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia. Penerbit Widina.

Sudikno Mertokusumo. 1948. Bunga Rampai Ilmu Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Waluyo, B. 2022. Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika.

Wulandari, N. 2022. Kepala Desa: Dinamika Pemilihan Umum. Yogyakarta: LKiS Pelangi Aksara.

Artikel

Amancik, A., Saifulloh, P. P. A., & Barus, S. I. 2023. Reformulasi Pengaturan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(1).

Amandus, M. 2022. Analisis Peran Kepala Desa dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Nen Bura. Jurnal Ekonomika dan Bisnis (JEBS), 2(3), 727–730. https://doi.org/10.47233/jebs.v2i3.259

BARIMBING, S. M. L. 2022. Tinjauan Yuridis Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

Chandra SY, H. 2023. Desain Konstitucionalitas Pemberian Masa Jabatan Kepala Desa Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum Universitas Bung Hatta.

Danil, M. 2023. Urgensi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Putusan Mk No 42/Puu-Xix/2021 Tentang Masa Jabatan Kepala Desa (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Dewi, M. P., Arifah, K. N., & Aji, A. B. 2023. Dampak Pengaturan Pembatasan Jumlah Calon Kepala Desa Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Jurnal Hukum In Concreto.

Erwanto, P. Y. 2022. Teori Politik Hukum Dalam Pemerintahan Indonesia. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 2(06).

Hartono, H. 2024. Pengaturan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Perspektif Konstitusi Dan Demokrasi. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(6).

Hidayat, M. A., Mashuri, M., & Ariesta, W. 2024. Tinjauan Yuridis Tentang Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(1).

Ismiyanto, I., & Suniaprily, F. G. A. 2023. Politik Hukum Dalam Upaya Perancangan Kebijakan Publik Otonomi Daerah Pada Masa Reformasi. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(02).

Janpantar Simamora. 2014. Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum Vol.14, No.3.

Muhammad, K., Firdaus, S. U., & La Aci. 2023. Kebijakan Publik dan Politik Hukum: Membangun Demokrasi Berkelanjutan untuk Masyarakat. Souvereignty, 2(4).

Pariangu, U. 2023. Ancaman Terhadap Demokratisasi Desa di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Journal Publicuho.

Saldi, M., Fahmal, A. M., & Bima, M. R. 2024. Implikasi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2).

Soekanto, S. 2007. Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Srifridayanti, S., Samkamaria, S., & Widana, A. R. 2024. Analisis Urgensi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Kajian Dalam Perspektif Dan Prinsip Demokrasi. Praja: Jurnal Ilmiah Pemerintahan, 12(2).

Ulfiyyati, A., Muhamad, R., & Akbari, I. S. 2023. Demokrasi: tinjauan terhadap konsep, tantangan, dan prospek masa depan. Advances In Social Humanities Research, 1(4).

Zaini, A. 2020. Negara hukum, demokrasi, dan ham. Al Qisthas Jurnal Hukum Dan Politik, 11(1).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Internet

Adhyasta Dirgantara, Novianti Setuningsih, “Ini Alasan Ribuan Kades Demo Tuntut Masa Jabatan Jadi 9 Tahunâ€, diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2023/01/17/14025251/ini alasan-ribuan-kades-demo-tuntut-masa-jabatan-dari-6-tahun-jadi-9-tahun pada 15 juli 2024.

Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, “Baleg Kembali Gelar Rapat Panja RUU Desaâ€, diakses dari https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/45176/t/Baleg+Kembali+Gelar+Rapat+Panja+ RUU+Desa, pada 15 juli 2024.

Downloads

Published

2025-06-18