PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN TANPA IZIN DI PERAIRAN KALIMANTAN BARAT OLEH PPNS PERIKANAN
Abstract
Abstract Indonesia, as the largest archipelagic country in the world, has huge marine resource potential, including in the waters of West Kalimantan. However, the rise of unauthorized fishing threatens marine ecosystems and causes significant economic losses. Fisheries Civil Servant Investigators (PPNS) have a major role in enforcing fisheries laws in accordance with Law Number 45 of 2009. This research aims to evaluate the effectiveness of investigations carried out by Fisheries PPNS in handling cases of fishing without permits in West Kalimantan and identify the factors that influence them. This research uses empirical methods with a qualitative descriptive approach, data collection through interviews and analysis of investigative practices. The research results show that the effectiveness of investigations has increased thanks to good coordination between PPNS Fisheries with the Indonesian Navy and Polair. However, in the investigation process there are obstacles such as limited sanctions for foreign perpetrators, the limited number of investigators, and the widespread use of destructive fishing gear such as fishing bombs and trawls. Apart from that, low public legal awareness also poses a challenge in law enforcement. Even though there has been an increase in the effectiveness of investigations, this research concludes that improvements are needed in regulatory aspects, human resources, facilities, and public legal awareness to ensure sustainable fisheries management. Keywords: Fisheries PPNS, investigations, legal effectiveness, West Kalimantan Abstrak Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki potensi sumber daya kelautan yang besar, termasuk di perairan Kalimantan Barat. Namun, maraknya penangkapan ikan tanpa izin mengancam ekosistem laut dan menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan memiliki peran utama dalam menegakkan hukum perikanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Perikanan dalam menangani kasus penangkapan ikan tanpa izin di Kalimantan Barat serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, pengumpulan data melalui wawancara dan analisis terhadap praktik penyidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penyidikan telah meningkat berkat koordinasi yang baik antara PPNS Perikanan dengan TNI AL dan Polair. Namun, dalam proses penyidikan terdapat kendala seperti keterbatasan sanksi bagi pelaku asing, jumlah penyidik yang masih minim, serta maraknya penggunaan alat tangkap yang merusak seperti bom ikan dan trawl. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum masyarakat juga menjadi tantangan dalam penegakan hukum. Meskipun terjadi peningkatan efektivitas penyidikan, penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan perbaikan dalam aspek regulasi, sumber daya manusia, fasilitas, serta kesadaran hukum masyarakat guna memastikan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Kata kunci: PPNS Perikanan, penyidikan, efektivitas hukum, Kalimantan Barat.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Chazawi, Adami. 2008. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta : Raja Grafindo Kencana.
Gunadi, Ismu. & Jonaedi Efendi. 2014. Hukum Pidana. Jakarta : Kencana.
Hakim, Sulaiman. 2021. Manajemen Hukum Perikanan. Bandung: Pustaka Cendekia.
Hamzah, Andi. 2009. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hartanti, Evi. 2007. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Sinar Grafika.
Irwansyah. 2021. Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel). Yogyakarta.
Mahmudah, Nunung. 2015. Illegal Fishing Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Nasution, Bahder Johan. 2008, Metode Penelitian Hukum. CV Mandar Maju, Bandung.
Nurdin dkk. 2017. Hukum Perikanan. UB Press, Malang.
Santoso, Hadi. 2019. Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Laksbang Grafika.
Soekanto, Soerjono. 1988. Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: CV. Ramadja Karya.
Sofyan, Andi Muhammad. Abd Asis. Amir Ilyas. 2020. Hukum Acara Pidana. Prenadamedia Grup: Jakarta.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Supramono, Gatot. 2011. Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana di Bidang Perikanan. Jakarta: Rineka Cipta.
Supriadi. 2001. Hukum Perikanan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Tobing, A.T. & Bambang Setiawan. 2012, Pengadilan Perikanan Suatu Upaya Pemberantasan IUU Fishing di Indonesia. CV Budi Utama, Yogyakarta.
Tribawono, Djoko. 2013. Hukum Perikanan Indonesia Edisi Kedua (Revisi). PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Wisnubroto, Ali. 2000. Praktik Peradilan Pidanan (Proses Persidangan Perkara Pidana). P.T Galasi Pupa Mega, Jakarta.
JURNAL :
Asrori, F., Jati, I. K., & Fitriono, R. A. 2022. “Penanggulangan Tindak Pidana Perikanan Illegal Fishing Di Laut Natunaâ€. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 3(1), 45-54.
Fathurrahim, F. 2023. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Fishing Dengan Menggunakan Bahan Peledak Oleh Satuan Polair Polres Halmahera Utaraâ€. JISOS: JURNAL ILMU SOSIAL, 1(12), 1199-1212.
Firmansyah, A., Herman, H., & Hamka, H. 2022. “Primum Remedium Dalam Tindak Pidana Korporasi Di Bidang Perikananâ€. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 4(2), 108-125.
Hasan, F. 2020. “Eksistensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesiaâ€. Jurisprudentie, 7(2), 262-273.
Jaelani, Abdul. 2014. ‘’Upaya Penegakan dan Memberantas dan Pemberantasan Illegal Fishing Dalam Pembangunan Proses Maritim di Indonesia’’ jurnal supremasi hukum. 3 (1).
Laili, N. 2023. “Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan Di Indonesiaâ€. UQUDUNA: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 1(01), 37-46.
Marwanto, Budi. 2022. “Penggunaan Teknologi dalam penanganan Illegal Fishing di Indonesiaâ€. Jurnal Penegakan Hukum Perikanan, 8(1): 65.
Mato, M. G. C., & Delta, R. 2024. “Analisis Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Alat Tangkap Ikan Secara Illegalâ€. Jurnal Pro Justitia (JPJ), 5(1).
Mawaddah, F. H., & Haris, A. 2022. Implementasi layanan peradilan bagi penyandang disabilitas perspektif teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Sakina: Journal of Family Studies, 6(2).
Meilinda, F. P. 2024. Efektivitas Batas Usia Perkawinan Terhadap Budaya Perkawinan Anak Di Kabupaten Probolinggo Perspektif Teori Efektivitas Hukum. MAQASID, 13(2), 47-62.
Muhamad, Simela Vitor. 2012. “Illegal Fishing di perairan Indonesia Permasalahan dan Upaya Penanganannya Secara Bilateral di Kawasan’’ Political 3 (1).
Santoso, Arif. 2022. “Peran Sinergi Antar-Lembaga dalam Menangani Tindak Pidana Perikananâ€. Jurnal Keamanan Laut Indonesia, 15(1): 78.
Sihotang, Tommy. 2006. “Masalah Illegal, Unregulated, and Unreported Fishing dan Penanggulangan Melalui Pengadilan Perikananâ€, Jurnal Keadilan 4 (2): 487
Sofyan, M., Malik, F., & Rumkel, N. 2020. EFEKTIVITAS PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN DI MALUKU UTARA. The Juris, 4(2), 77-86.
Suparlan. 2019. “Pendekatan Metodologi dalam Penelitian Sosialâ€, Jurnal Penelitian Sosial Indonesia, 15(2): 45-56.
Supriyanto, A. 2020. “Kendala dan Tantangan dalam Penegakan Hukum Perikanan di Indonesiaâ€. Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 10(3): 287.
Suryadi, Eko. 2021. “Evaluasi Koordinasi Antar-Instansi dalam Penegakan Hukum Perikananâ€. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 11(4): 122.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
United Nations Convention on the Law Of the Sea (UNCLOS) 1982
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN- KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/PERMEN-KP/2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Illegal Fishing).
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.