ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAN ISLAM : SANKSI PELAKU SERTA KEADILAN BAGI KORBAN PENGANIAYAAN

Authors

  • UMMI ROHIMAH NIM. A1011211271 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract The phenomenon of abuse as a form of physical violence remains prevalent in society and is a significant concern in criminal law. In Indonesia"™s pluralistic context, the legal approach to criminal acts of abuse is relevant not only from the standpoint of positive law but also from Islamic criminal law. This research aims to analyze the comparison between the sanctions imposed on perpetrators and the justice afforded to victims in both legal systems. The research adopts a normative legal method using a comparative law ap-proach. Primary data are obtained from legal literature, including the Indonesian Penal Code (KUHP), the Qur"™an, Hadith, and legal scholars"™ opinions. The analy-sis is conducted qualitatively, focusing on legal norms, principles, and philo-sophical foundations regarding the treatment of perpetrators and victims of abuse. The study finds that Indonesian criminal law emphasizes formal structure, legal certainty, and equality before the law, while Islamic criminal law is more con-textual and spiritually oriented, emphasizing restorative justice and offender re-habilitation. Both systems contribute significantly to the realization of holistic justice. This study is expected to enrich the discourse on national criminal law reform by exploring the integration of Islamic legal values that are humane and responsive to societal needs. Justice enforcement involves not only punishing the offender but also restoring the victim and ensuring social harmony. Key Word : Abuse, Punishment, Justice Abstrak Fenomena penganiayaan sebagai bentuk kekerasan fisik masih marak terjadi da-lam masyarakat dan menjadi perhatian penting dalam hukum pidana. Dalam konteks Indonesia yang memiliki keberagaman budaya dan agama, pendekatan terhadap tindak pidana penganiayaan tidak hanya relevan ditinjau dari hukum positif Indonesia, tetapi juga dari perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan antara sanksi terhadap pelaku dan perlindungan keadilan bagi korban dalam kedua sistem hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pen-dekatan perbandingan hukum. Sumber data utama berasal dari literatur hukum, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Al-Qur"™an, Hadis, serta pandangan para ahli hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan fokus pada norma hukum, asas, dan filosofi yang mendasari perlakuan terhadap pelaku dan korban penganiayaan. Dari hasil analisis, ditemukan bahwa hukum pidana Indonesia lebih menekankan struktur formal, kepastian hukum, dan kesetaraan di depan hukum, sedangkan hukum pidana Islam cenderung lebih kontekstual dan spiritual dengan penekanan pada keadilan restoratif dan rehabilitasi pelaku. Keduanya memberikan kontri-busi penting dalam mewujudkan keadilan yang holistik. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap wacana refor-masi hukum pidana nasional dengan membuka peluang integrasi nilai-nilai hukum Islam yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pene-gakan keadilan tidak hanya menyoal sanksi bagi pelaku, tetapi juga tentang pemulihan korban dan keharmonisan sosial. Kata Kunci : Penganiayaan, Sanksi, Keadilan

References

DAFTAR PUSTAKA

Dokumen Hukum :

‘Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power’, 1985, pp. 7–9

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Restoratif, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan, 2021

Surah Al-Maidah

Surah An-Nisa

Undang Undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban’, 2014

Buku :

Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan Termasuk Interpretasi Undang-Undang, 6th edn (Jakarta: Prenadamedia Group, 2009)

Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia (Raja Grafindo, 2006)

Ali, Zainuddin, Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum Islam Di Indonesia / Zainuddin Ali | Perpustakaan Mahkamah Konstitusi, 2008

Ari Wibowo, Fuadi Isnawan, Ayu Izza Elvany, Mahrus Ali, Hanafi Amrani, Hukum Pidana Islam Kontemporer, 1st edn (Yogyakarta: Buku Litera, 2023)

Arief, Hanafi, Penemuan Hukum, 1st edn (Banjar: Ruang Karya Bersama, 2023), I

Chazami, adami, Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa, Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2019), VIII

Hamzah, Andi, Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara, ed. by Tarmizi, 3rd edn (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)

Irfan, Nurul, Hukum Acara Pidana Islam, ed. by Kurniawan Ahmad Qurrotu Aini, 1st edn (Jakarta Timur: Penerbit sinar grafika, 2023)

Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia (Depok: RadjaGrafindo Persada, 2014)

Lubis, Zulkarnain., Dasar Dasar Hukum Acara Jinayah, Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan, 1st edn (jakarta: Prenadamedia Group, 2016)

Lukito, Ratno, Perbandingan Hukum : Perdebatan Teori Dan Metode, 3rd edn (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2022)

Mardani, Hukum Islam – Pengantar Ilmu Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010)

Poernomo, Bambang, Asas – Asas Hukum Pidana, 7th edn (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994)

Soekanto, Soerdjono, and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: RadjaGrafindo Persada, 2011), XIII

Sunggono, Bambang;, Metodologi Penelitian Hukum, 18th edn (Depok: RadjaGrafindo Persada, 2019)

Artikel Jurnal :

Alifia Nur Basanti, Fadlah Khairunnisa, Fadlli Naufal Rahim, Farrel Ar Rasyid, and Deden Najmudin, ‘Analisis Sanksi Terhadap Pelaku Jarimah Penganiayaan Berencana Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam’, Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2.1 (2024), 39–55 <https://doi.org/10.59059/mandub.v2i1.854>

Alviyan, Moh, ‘Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam’, Rechtenstudent, 1.1 (2020), 71–81 <https://doi.org/10.35719/rch.v1i1.17>

Cristy, Elsa Maria, and Diki Zukriadi, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindakan Penganiayaan Di Indonesia’, Scientia Journal: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 6.1 (2024), 1–8 <https://forum.upbatam.ac.id/index.php/scientia_journal/article/view/8224>

Dr. Fitri Wahyuni, S.H, M.H, Hukum Pidana Islam (Aktualisasi Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia), PT Nusantara Persada Utama, 2018

Fardha, Katrin Valencia, ‘Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana’, Innovative: Journal Of Social Science Research, 3.5 (2023), 3993

Gultom, arief mansur & elisatris, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, 2nd edn (Jakarta: RadjaGrafindo Persada, 2008)

Helmi, Muhammad, ‘Konsep Keadilan Dalam Filsafat Hukum Dan Filsafat Hukum Islam’, Jurnal Pemikiran Hukum Islam, XIV.2 (2015), 134–44

Ikhsan, Rizky Al, and Dahyul Daipon, ‘Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Pendekatan Restorative Justice Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Islam’, 6.4 (2024), 9904–15

Jaka Prima, ‘Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak’, JOSH: Journal of Sharia, 3.01 (2024), 40–45 <https://doi.org/10.55352/josh.v3i01.702>

Kusuma, Mahendra, and Rosida Diani, ‘Qishash Diyat Dalam Hukum Pidana Islam’, Jurnal Dinamika, 2.2 (2022)

Laming, Muhammad Tahir, ‘Keadilan Dalam Beberapa Perspektif; Suatu Kajian Beberapa Paradikma Tentang Keadilan’, Meraja Journal, 4.2 (2021), 269–78 <https://doi.org/10.33080/mrj.v4i2.180>

Rivanie, Syarif Saddam, Syamsuddin Muchtar, Audyna Mayasari Muin, A M Djaelani Prasetya, and Ali Rizky, ‘Perkembangan Teori-Teori Tujuan Pemidanaan’, 6.2 (2022), 176–88

Ropei, Ahmad, ‘Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Masalah Pidana Berdasarkan Hukum Pidana Islam’, AL-KAINAH: Journal of Islamic Studies, 1.2 (2022), 40–83 <https://doi.org/10.69698/jis.v1i2.14>

Sanjaya, Akbar, ‘Penyelesaian Pidana Penganiayaan Dengan Jalan Damai Antara Pelaku Dan Korban’, 02.05 (2023)

Zilvia, Rahmi, and Haryadi Haryadi, ‘Disparitas Pidana Terhadap Pelaku Kasus Tindak Pidana Penganiayaan’, PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1.1 (2020)

Downloads

Published

2025-06-19