PROSES PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ADAT MINANGKABAU DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract The process of appointment of children is one of the most important issues in the context of family law, especially among people who have rich traditions and cultures, such as the Minangkabau community. In the city of Pontianak, known as one of the centers of the Minangkabau community outside West Sumatra, the practice of appointment of children is not only influenced by customary law that has existed for a long time, but also by the application of positive laws in force in Indonesia. This study aims to explore and understand in depth the process of appointment of children according to Minangkabau customary law, as well as identifying various factors that cause shifts in the practice of appointment of the child. In addition, this research also seeks to explain the legal consequences that may arise if the appointment of children is not carried out in accordance with applicable provisions, as well as identifying efforts made by the community and customary leaders in preserving the tradition of appointment of children. The research method used is an empirical legal research method based on this research conducted by collecting data through interviews and literature studies. The results showed that although the child's appointment process still involved traditional ceremonies that were rich in meaning, the community in Pontianak City tended to follow positive legal procedures that require official documentation and approval from the authorities. This shift creates challenges in maintaining traditional values that already exist, in the midst of increasingly modern times. Therefore, it is important for the community and customary leaders to preserve the practice of appointment of children in accordance with customary law while still respecting and obeying applicable law. This is expected to maintain the Minangkabau cultural identity and ensure that traditional values remain alive in the daily practice of the community. Keywords: Appointment of children, Minangkabau customary law, positive law, Pontianak City, modernization. Abstrak Proses pengangkatan anak merupakan salah satu isu yang sangat penting dalam konteks hukum keluarga, terutama di kalangan masyarakat yang memiliki tradisi dan budaya yang kaya, seperti masyarakat Minangkabau. Di Kota Pontianak, yang dikenal sebagai salah satu pusat komunitas Minangkabau di luar Sumatera Barat, praktik pengangkatan anak tidak hanya dipengaruhi oleh hukum adat yang telah ada sejak lama, tetapi juga oleh penerapan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan memahami secara mendalam proses pengangkatan anak menurut hukum adat Minangkabau, serta mengidentifikasi berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran dalam praktik pengangkatan anak tersebut. Selain itu, penelitian ini juga berupaya untuk menjelaskan akibat hukum yang mungkin timbul jika pengangkatan anak tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mengidentifikasi upaya yang dilakukan oleh masyarakat dan pemimpin adat dalam melestarikan tradisi pengangkatan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris berdasarkan penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun proses pengangkatan anak masih melibatkan upacara adat yang kaya makna, masyarakat di Kota Pontianak cenderung lebih mengikuti prosedur hukum positif yang memerlukan dokumentasi resmi dan persetujuan dari pihak berwenang. Pergeseran ini menciptakan tantangan dalam mempertahankan nilai-nilai tradisional yang telah ada, di tengah perkembangan zaman yang semakin modern. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pemimpin adat untuk melestarikan praktik pengangkatan anak sesuai dengan hukum adat sambil tetap menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat menjaga identitas budaya Minangkabau dan memastikan bahwa nilainilai tradisional tetap hidup dalam praktik sehari-hari masyarakat. Kata Kunci: Pengangkatan Anak, Hukum Adat Minangkabau, Hukum Positif, Kota Pontianak, ModernisasiReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku:
Idrus Hakimy, Pokok – pokok Pengetahuan adat Alam Minangkabau, Bandung: Remadja Karya,
Ahmad Kamil & H.M Fauzan. 2017.
Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia : Depok.Rajawali Pers
Djaja S Meliala,2016, Pengangkatan Anak (Adopsi) Berdasarkan Adat
Kebiasaan Setempat dan Peraturan Perundangan di Indonesia,Bandung: Cv Nuansa Aulia
Ibrahim, Dt. Sanggoeno Diradjo, (2009), Tambo Alam Minangkabau: Tatanan Adat Warisan Nenek Moyang Orang Minang, Bukittinggi: Kristal Multimedia
Muderis Zaini.2020.Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum.Jakarta:Sinar Grafika.
Munir, M. (2009). Menggugat Kearifan Lokal Hukum Adat Minangkabau. Penerbit Buku Kompas
Bastian B. Tafal, Pokok-Pokok Hukum Adat (Jakarta: Pradnya Paramita, 1989)
Suardi Mahyuddin,2009,Dinamika Sistem Hukum Adat Minangkabau dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung,Jakarta: PT.Candi Cipta Paramuda,
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif ( Suatu Tinjauan Singkat ), Jakarta:Rajawali Pers.
Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum,Jakarta:Kencana Prenada Group.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan Di Indonesia (Jakarta: Sumur, 1974)
Ellyne Dwi Poespasari, 2018, Pemahaman seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia,Jakarta Timur: Prenadamedia Group,
Edison Piliang dan Nasrun Dt. Marajo Sungut, Tambo Minangkabau, Budaya dan Hukum Adat di Minangkabau, (Bukittinggi: Kristal Multimedia, 2019)
Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah: Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Cet. 8. (Jakarta: Kalam Mulia, 2010)
M. Rasjid Manggis Dt. Radjo Panghoeloe, Minangkabau Sedjarah Ringkas dan Adatnja. Sri Dharma. Padang.
B. Jurnal:
Citra Rosa Budiman, (2017). Aspek Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia.
Jean K. Matuankotta, (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Angkat Dalam Memperoleh Kejelasan Status Hukum Melalui Pencatatan Pengangkatan Anak ( Suatu Tinjauan Dari Perspektif Hak Asasi Manusia ).
Junaidi, (2020). Motif Dan Akibat Hukum Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Positif.
Devi, Arma Yanti (2023) Perbandangan Hukum Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Minangkabau dan Hukum Islam. Skripsi, Universitas Muslim Indonesia Sumatera Utara.
"Pengangkatan Urang Bainduak pada Masyarakat Minangkabau di Nagari Ampang Kuranji" (Neliti, 2013)
Johan Agustian.Pengangkatan Urang Bainduak Pada Masyarakat Minangkabau di nigari Ampang Kuranji.
Azamri.2010.†Pengangkatan anak dalam lingkungan hukum adat Minangkabau tinjauan atas beberapa penetapan hakim pengadilan negeri kelas 1 Padangâ€. Tesis,Program Magister Kenontariatan Universitas Gajah Mada,Daerah Istimewah Yogyakarta.
Eva iryani ,Jurnal ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol.17 No. 2 Tahun 2017 HUKUM ISLAM, DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA .
M, Yanis Saputra , Jurnal Cerdas Hukum, Volume 2, Nomor 2, Mei 2024
Erha Saufan Hadana, PENGANGKATAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM,LENTERA: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic StudiesVolume 1, Nomor 2, Juli – Desember 2019
Saputra, M. Yanis. "Analisis Pengangkatan Anak Dalam Tradisi Minangkabau Ditinjau Dalam Prespektif Hukum Islam (Bagian Kesatu)." BUNGA RAMPAI: 219.
Gusman, A. (2013). Perubahan Hukum Adat Minangkabau dan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan. Jurnal Dinamika Hukum, 13(3),
C. Undang-Undang Indonesia:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
D. Internet:
Drs. Abd. Halim M.Hum. 2021. (WASIAT WAJIBAH (STUDI KOMPARASI PASAL 209 KHI DENGAN PUTUSAN MA). Diakses pada 31 Juli 2024, pukul 14.30, Available From :
Teguh Gunung Anggun. 2016. MENGENAL ADAT DAN BUDAYA MINANGKABAU (Kepemipinan ninik mamak, adaik salingka nagari,pusako salingka kaum). Diakses pada tanggal 12 Januari 2025 Pukul 13.25 Available from :
https://sumbarprov.go.id/home/news/9286-mengenal-adat-dan-budaya-minangkabau.
Rudi Hartono. 2020. Anak Angkat Dalam Adat. diakses tanggal 23 Januari 2025, pukul 15.17 Wib. Available from :
https://www.salingkaluak.com/2020/09/anak-angkat-dalam-adat minangkabau.html.