ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN N012/PDT.G/2017/PN/Bky.
Abstract
Abstract Land disputes are land whose ownership is contested by two parties and where they compete with each other to obtain ownership rights to the land. The main problem discussed in this thesis is what are the judge's considerations in analyzing the decision in resolving state asset land disputes in Decision No.12/ Pdt/G/2017/PN.Bky. The purpose of this study is to determine the Judge's Consideration Basis in resolving the dispute, then in addition the purpose of this study is to analyze the consequences of the judge's legal decision in the case of decision No.12/ Pdt/G/2017/PN.Bky. The method used in this study is the normative research method, namely legal research conducted by examining library materials and/or secondary data, secondary materials used in this study are books and legal research journals that are relevant to decision Number 12/ Pdt.G/2017/PN Bky. The title of the book used is the PA Bill. The scope of the research here includes research on legal principles.The results of this study indicate that the Judge rejected the exception by the plaintiff because the plaintiff did not have legal standing because the plaintiff (Dandim) did not have the capacity to file the lawsuit. Then in the judge's decision also stated that the Plaintiff's Claim was Vague and Unclear (Obscuur Libel) regarding the boundaries of the land he owned was considered not specific enough and unclear because it was not supported by strong evidence, thus violating Article 1338 of the Civil Code. In addition, in the decision, the Judge also considered that because the Plaintiff's claim was declared vague and lacking parties, it was reasonable for the Plaintiff's claim to be declared unacceptable, and the Judge also examined it based on Article 181 HIR regarding if the loser must pay the court costs and in the decision of this case the judge demanded the plaintiff to pay the court costs. Keywords : Land dispute, Judge's legal considerations, Consequences of the judge's decision, secondary data, Legal standing. Obscuur Libel. Abstrak Sengketa tanah adalah tanah yang kepemilikannya diperebutkan oleh dua pihak dan di mana mereka saling memperebutkan untuk mendapatkan hak milik atas tanah tersebut. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang di bahas dalam skripsi ini adalah apa pertimbangan hakim dalam menganalisis putusan dalam penyelesaian sengketa tanah aset negara pada Putusan No.12/ Pdt/G/2017/PN.Bky. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim dalam penyelesaian sengketa tersebut,kemudian selain itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis akibat dari putusan hukum hakim pada perkara putusan No.12/ Pdt/G/2017/PN.Bky.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka dan atau data sekunder, bahan sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku-buku dan jurnal penelitian hukum yang memiliki relevansi dengan putusan Nomor 12/Pdt.G/2017/PN Bky.Adapun judul buku yang digunakan RUU PA. Ruang lingkup penelitian disini meliputi penelitian tentang asas hukum.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Hakim menolak eksepsi oleh penggugat karena pihak penggugat tidak memiliki legal standing karena pihak penggigat (Dandim) tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan permohonan gugatan tersebut. Kemudiam dalam putusan hakim juga menyatakan bahwa Gugatan Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) Klaim Penggugat mengenai batas-batas tanah yang dimilikinya dianggap tidak cukup spesifik dan kurang jelas karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat, sehingga melanggar Pasal 1338 KUHPerdata.Selain itu,dalam putusan tersebut adalah Hakim juga Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan kabur kurang pihak maka cukup beralasan gugatan Penggugat untuk dinyatakan tidak dapat diterima,dan Hakim juga menelaah berdasarkan pasal 181 HIR mengenai apabila yang kalah harus membayar ongkos biaya perkara dan dalam putusan perkara ini hakim menuntut pihak penggugat untuk membayar ongkos biaya perkara. Kata kunci: Sengketa tanah,Pertimbangan hukum hakim, Akibat putusan hakim, data sekunder, Legal standing.Obscuur Libel.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Adrian Sutedi, 2009, Perahhan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, hlm 23.
Ali Achmad C ,2004, Hukum Agraria (pertanahan Indonesia) Jilid 1, Jakarta – prestasi pustaka.
Amiruddin, Zainal Arifin Asikin, Pengantar Metedologi Penelitian Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 2006
Bakhri, Syaiful, Dinamika Hukum Pembuktian : Dalam Capaian Keadilan, Cet. ke-1, Jakarta: Raja Grafindo, 2018.
Hajati Sri, dkk., Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan, Airlangga University Press, 2017.
I Wayan Suandra, Hukum Pertanahan Indonesia, (Jakarta : Rineka Cipta, 1994)
Johnny Ibrahim, 2013. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia
Mapplasse, Syarif, Logika Hukum Putusan Hakim, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
Maria S. W. Sumardjono, Tanah Dalam Prefektif Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya, Kompas, Jakarta, 2008
Maria S.W. Sumardjono. 2014. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada
Moh. Taufik Makarou, Pokok-Pokok Acara Perdata, Rineka Cipta, Jakarta, 2009
Pati, Sakka, Ahmad Miru. 2008. Hukum Perikatan. Jakarta: Rajawali Pers.
Perolehan Hak Atas Tanah oleh Dr. Urip Santoso, S.H., М.Ð.
R. Wirjono Prodjodikoro. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Sumur
Rahardjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishin
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek (Bandung: Alumni, 1979)
Sarjita, Tekruk Dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Tugujogja Pustaka, Yogyakarta, 2005
Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Toeri dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Sayidah, Nur. 2018. Metode Penelitian Hukum Disertai Dengan Contoh Penerapannya Dalam Penelitian. Taman Pondok Jati J3: Zifatama Jawara.
Setiawan. 1999. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian. Jakarta: Putra Abadi.
Singkat, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Pres
Suandra, I Wayan, Hukum Pertanahan Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta, 1994.
Sudikno Mertokusumo. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi ketujuh. Yogyakarta: Liberty
Suharso dan Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Semarang: Widya Kaerya, 2011
Sumarto, “Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win-Win Solution oleh Badan Pertanahan nasional RI†Disampaikan pada Diklat Direktorat Konflik Pertanahan Kemendagri RI tanggal 19 September, 2012.
Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung : Alumni, 1979.
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana, 2010
Artikel Jurnal
Adhaper, "Tipologi Sengketa Tanah dan Penyelesaiannya", Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol. 1, No. 2 (Juli 2015).
Agnes Wynona, "Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup", Jurnal Beraja Niti, Vol. 2 No.8 (2013).
Bhaskara, N. T. (2019). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI
Istijab. (2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang PokokAgraria. Widya Yuridika Jurnal Hukum
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 7 No. 3 (September, 2019) Open Access at : https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP
Mudjiono, Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilaan, Jurnal Hukum, No. 3 Vol. 14, Juli 2007, hlm. 466.
Natalia Runtuwene, "Pemberian Ganti Rugi terhadap Penguasaan Tanah tanpa Hak", Jurnal Lex Privantum, Vol. 2, No. 3 (27 Oktober 2021)
STUDI KASUS DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT. Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung.
Sunarno, "Praktek ADR (Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan) dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah", Jurnal Media Hukum, Vol. 13, No. 1 (2006), Yogyakarta: FH UMY
Supratman,"Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung, Jurnal Ilmu Hukum 99mkimAcara Perdata, Vol. 1, No. 6 (Agustus 2015)
Dokumen Hukum
Pengadilan Negeri Bengkayang ,putusan nomor 12/PDT.G/2017/PN/Bky.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan
Internet
Ananda. “Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahliâ€. Available from: https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian hukum/?srsltid=AfmBOorACqJv8_Hn1PFYiDKTMj0JYHVgz_dM4m3cPRS10w12KvXjxZC5. (Accessed Des 21, 2024).
Arisaputra, "Problematika penyelesaian Sengketa Tanah Di Lokasi Tanjung Sari Kabupaten Banggai ", https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/viewFile/20870 /14107 diakses pada tanggal 19 Agustus 2021 pukul 18.30 WIB.
http://repository.unpas.ac.id/28046/5/BAB III.pdf diakses pada Selasa 10 September 2021. pukul 21:37 WIB.
http://www.bphn.go.id/data/documents/97pp024.pdf, diakses pada tanggal 25 Agustus 2021, Pukul 17:00 WIB
https://kfmap.asia/blog/apa-itu-sengketa-tanah/771, diakses pada tanggal 30 Agustus 2021, Pukul 17:15 WIB.
https://prospeku.com/artikel/hukum-jual-beli-dalam-islam-beserta-rukun- syaratnya---2812 ,diakses pada tanggal 01 November 2021 pukul 23:44 WIB.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2299/putusan-hakim-dalam-acara-perdata.html.
https://www.hukumonline.com/berita/a/perbedaan-hak-pakai-dan-hak-milik
https://www.hukumonline.com/klinik/a/gugatan-kurang-pihak-ini-akibat-hukumnya
https://www.hukumonline.com/klinik/a/legal-standing
https://www.kajianpustaka.com/2018/10/ .html. Diakses pada Kamis, 28 Oktober 2021 pukul 14:30 WIB.
https://www.linguistikid.com/2016/09/pengertian-penelitian-deskriptif-kualitatif.html, diakses pada tanggal 23 Agustus 2021, Pukul 19:18 WIB. NurnaningsihAmriani, https://eprints.uny.ac.id/22029/4/4.BAB II.pdf, diakses pada tanggal 30 Agustus 2021, Pukul 17:00 WIB.