PELAKSANAAN UPACARA ADAT GANTI DUDOK DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK NYADUP DI DESA POPAI KECAMATAN ELLA HILIR KABUPATEN MELAWI

Authors

  • EMELIA PUTRI NIM. A1012211025 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Customary law is a collection of norms, both written and unwritten, that have grown and developed in the lives of people since ancient times. In Melawi Regency, West Kalimantan, the Dayak community consisting of various ethnicities and cultures practice different customary traditions. One of them is in Popai Village, Ella Hilir District, namely the Dayak Nyadup community. This community has customary traditions in marriage ceremonies, including in the implementation of the Ganti Dudok Custom. However, along with the development of the times, this tradition has shifted, which is the main problem in this study. The formulation of the problem in this study is whether the Ganti Dudok customary ceremony is carried out according to the original provisions. This study aims to provide an overview of the implementation of the Ganti Dudok customary ceremony, to explain the causal factors, legal consequences and efforts made by the Customary Leader in preserving the customary marriage law of the Dayak Nyadup community. The method used in this study is an empirical research method and uses a descriptive approach to provide an overview of the value of a variable independently, either one or more, without making comparisons or looking for relationships between one variable and another, the data and data sources used are library data (Liberary Research) and field data (Field Research) by conducting interviews and indirect communication carried out by distributing questionnaires to respondents. The results show that the shift in the implementation of the Ganti Dudok traditional ceremony is caused by social and economic factors, such as difficulties in obtaining traditional equipment and high costs. The legal consequences of not implementing the ceremony are the implementation of customary sanctions, in the form of the pengungkır janjı custom or unexpected custom, which requires the groom to pay a fine in the form of one cow and a sum of money. The suggestions from this study to the Dayak Nyadup indigenous community in Popai Village are the importance of preserving the Gantı Dudok traditional ceremony through maintaining the stages of traditional rituals, interpreting cultural symbols, understanding customary law, and strengthening the role of institutions and traditional leaders so that traditions remain alive amidst the changing times. Keywords: Customary Law, Ganti Dudok, Dayak Nyadup, Shifting Traditions, Customary Sanctions Abstrak Hukum adat adalah sekumpulan norma, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang telah tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat sejak zaman dulu. Di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, masyarakat Dayak yang terdiri atas beragam etnis dan budaya menjalankan tradisi adat yang berbeda-beda. Salah satunya di Desa Popai, Kecamatan Ella Hilir, yaitu masyarakat Dayak Nyadup. Masyarakat ini memiliki tradisi adat dalam upacara perkawinan, termasuk dalam pelaksanaan Adat Ganti Dudok. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, tradisi tersebut mengalami pergeseran, yang menjadi persoalan utama dalam penelitian ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu apakah upacara adat ganti dudok dilaksanakan sesuai ketentuan aslinya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran pelaksanaan upacara adat ganti dudok, untuk menjelaskan faktor penyebab, akibat hukum dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Adat dalam melestarikan hukum adat perkawinan masyarakat Dayak Nyadup. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Empiris dan menggunakan Pendekatan Deskriftip untuk memberikan gambaran mengenai nilai suatu variabel secara mandiri, baik satu maupun lebih, tanpa melakukan perbandingan atau mencari hubungan antara satu variabel dengan variabel lainnya, data dan sumber data yang digunakan yaitu data kepustakaan (Liberary Research) dan data lapangan (Field Research) dengan cara mengadakan wawancara dan komunikasi tidak langsung yang dilakukan dengan penyebaran angket pada responden. Hasil yang menunjukkan bahwa pergeseran dalam pelaksanaan upacara adat Ganti Dudok disebabkan oleh faktor sosial dan ekonomi, seperti kesulitan dalam memperoleh perlengkapan tradisional serta tingginya biaya. Adapun akibat hukum dari tidak dilaksaakannya upacara tersebut adalah pemberlakuan sanksi adat, berupa adat pengungkir janji atau adat tidak terduga, yang mengharuskan pihak memperlai pria membayar denda berupa satu ekor sapi dan sejumlah uang. Adapun saran dari penelitian ini kepada masyarakat adat Dayak Nyadup di Desa Popai adalah pentingnya pelestarian upacara adat Ganti Dudok melalui pemertahanan tahapan ritual adat, pemaknaan simbol budaya, pemahaman hukum adat, serta penguatan peran lembaga dan ketua adat agar tradisi tetap hidup di tengah arus perubahan zaman. Kata Kunci: Hukum Adat, Ganti Dudok, Dayak Nyadup, Pergeseran Tradisi, Sanksi Adat

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abubakar, H. R. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: SUKA Press UIN Sunan Kalijaga.

Achmad Ali. (2008). Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis Sosiologis. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung Tbk.

Aprilianti & Kasmawati. (2022). Hukum Adat di Indonesia. Bandar Lampung: Pusaka Media. Bakrie, M., dkk. (2013). Pengantar Hukum Indonesia Jilid 2: Pembidangan dan Asas-asas

Hukum. Malang: UB Press.

Dudu Duswara Machmudin. (2001). Ilmu Hukum Sebuah Sketsa. Bandung: PT. Refika Aditama. Fatimah, S. & Syahruddin, E. (2021). Hukum Adat. Makassar: Yayasan Barcode.

Ghozali, A. R. (2003). Fiqh Munakahat: Pengertian Perkawinan. Jakarta: Prenada Media Group.

Hadikusuma, H. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.

Hermansyah Soetoto, E. O., Ismail, Z. & Lestari, M. P. (2021). Buku Ajar Hukum Adat. Malang: Madza Media.

Kansil, C. S. T. (2021). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Kusumaatmadja, M. (2004). Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan. Jakarta: Pusat Studi

Wawasan Nusantara, PT. Raja Grafindo.

Meleong, L. J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Nurhayati, Y. (2020). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Nusa Media.

Purwadi. (2005). Upacara Tradisional Jawa: Menggali Untaian Kearifan Lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rifa’i Abubakar, H. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: SUKA Press UIN Sunan Kalijaga.

Singgarimbun, M. (2006). Cara Penelitian Empiris. Jakarta: Gramedia. Soeroso, R. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Sudiyat, I. (2007). Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty.

Sugiono. (2013). Cara Muda Menyusun Skripsi, Tesis dan Disertasi. Bandung: Alfabeta. Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media. Yati Nurhayati. (2020). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Nusa Media.

Yulia. (2016). Buku Ajar Hukum Adat. Sulawesi: Unimal Press.

Artikel Jurnal

Apriani, N. & Hanafiah, N. S. (2022). Telaah Eksistensi Hukum Adat Pada Hukum Positif Indonesia Dalam Perspektif Aliran Sociological Jurisprudence. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3, pp. 231–246.

Gusliana, M. R. & Yophi, S. A. (2022). Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Adat di Wilayah Kunto Darussalam Rokan Hulu. Law, Development & Justice Review, 5(2), pp. 133.

Oktora, N. D. (2013). Meneropong Tradisi: Sanksi Pelanggaran Hukum Adat pada Masyarakat Ulun Lampung. Jurnal Penelitian Ilmiah, 7(2), pp. 193.

Downloads

Published

2025-06-19