KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA PERLENGKAPAN SEKOLAH DALAM MENCANTUMKAN HARGA DI TOKO GENEDO DESA BATU BUIL KABUPATEN MELAWI

Authors

  • EUGENIO WILLIAM NIM. A1012211052 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract The research entitled "Legal Awareness of Business Actors in Listing Prices in GENEDO Stores" is based on the GENEDO store which has not listed prices on merchandise. This study aims to understand the extent of legal awareness of business actors in GENEDO stores, identify factors that influence this behavior, and determine the legal consequences for business actors who do not list prices on merchandise. The research method used is empirical legal research with a descriptive approach. Data collection was carried out through field research using library techniques and interview techniques with related parties. The results of this study indicate that the factors that influence the legal awareness of GENEDO store business actors are marketing strategies, raw material prices, and lack of understanding of applicable legal regulations. In addition, low supervision from the authorities, weak sanctions for violations, and minimal education regarding consumer protection and low legal awareness of business actors, in accordance with Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection Article 10 point a, namely Business actors in offering goods and/or services intended for trading are prohibited from offering, promoting, and advertising or making statements that are incorrect or misleading regarding the price or tariff of a good and/or service. And reinforced by the Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 35/M- DAG/PER/7/2013 Concerning the Inclusion of Prices of Goods and Tariffs of Services Traded in Article 2 and its legal consequences in Article 9. From these findings, it is necessary for the Government to provide socialization to business actors regarding the obligation to include prices on each traded item. Keywords: Business Actors, Price Listing, School Supplies. Abstrak Penelitian yang berjudul "Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Dalam Mencantumkan Harga di Toko GENEDO" di latar belakangi oleh toko GENEDO yang belum mencantumkan harga pada barang dagang. Penelitian ini untuk memahami sejauh mana kesadaran hukum pelaku usaha di toko GENEDO, mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku tersebut, serta mengetahui akibat hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan harga pada barang dagang. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian di lapangan dengan teknik kepustakaan dan teknik wawancara terhadap pihak terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum pelaku usaha toko GENEDO yaitu strategi pemasaran, harga bahan baku, serta kurangnya pemahaman terhadap aturan hukum yang berlaku. Selain itu rendahnya pengawasan dari pihak berwenang, lemahnya sanksi terhadap pelanggaran, serta minimnya edukasi mengenai perlindungan konsumen dan rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 10 poin a yaitu Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, dan mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa. Serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 Tentang Pencantuman Harga Barang Dan Tarif Jasa Yang Diperdagangkan pada Pasal 2 dan akibat hukumnya pada Pasal 9. Dari temuan ini diperlukan adanya sosialisasi dari Pemerintah kepada pelaku usaha terkait kewajiban mencantumkan harga pada setiap barang yang diperdagangkan. Kata Kunci: Pelaku Usaha, Pencantuman Harga, Perlengkapan Sekolah.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdul Atsar. 2019. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:Sinar Grafika.

Sidabalok Janus, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Bandung: Citra A Bakti

Adrian Sutedi, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen, Bogor: Ghalia Indonesia

Nasutioan Az, 1999, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Jaya Widya

Esther Masri. 2023. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press. Nurul Qamar. 2020. Metode Penelitian Hukum. Makassar:CV. Social Politik

Genius.

Rahmadi. 2011. Pengantar Metodologi Penelitian. Banjarmasin: Antasari Press. Yessy Kusumadewi. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Lembaga

Fatimah Azzahra.

Zulham. 2013. Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Prenada Media Grup.

A.A. Sagung Ngurah Indradewi. 2020. Hukum Perlindungan Konsumen. Denpasar: Universitas Udayana.

Muhamad Qustulsni. 2018. Modul Matakuliah Perlindungan Hukum dan Konsumen. Tanggerang: PSP Nusantara Press.

Nur Solikin. 2019. Hukum Masyarakat dan Penegakan Hukum. Pasuruan: CV. Penerbit Qiana Media.

Panjaitan Hulman. 2021. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Jala Permata Aksara.

ARTIKEL JURNAL

Olivia Regita. 2023. Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Dalam Mencantumkan Harga Makanan. Pontianak:Universitas Tanjungpura.

Dea Novitasari. 2025. Kesadaran Hukum Dalam Pencantuman Harga Barang (Studi Pedagang Pelaku Usaha Muslimdi Wisata Kuliner Gemek Kedungwuni Kabupaten Pekalongan). Pekalongan: Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid.

Sri Wahyuni. 2020. “Penggunaan Label Harga Yang Tidak Sesuai Dengan Real Harga Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariahâ€, IAIN Metro Lampung.

Hasibuan Zulkarnain. 2013. “Kesadaran Hukum Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Dewasa Iniâ€. Jurnal Muhammaddiah.

Soerjono soekanto. 2002. “Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukumâ€. Raja Grafindo Persada.

INTERNET

https://www.gramedia.com/literasi/kesadaranhukum/?srsltid=AfmBOooIzvSTI9g 5nQJzwJ6ug-jOi_JDT-s0LpfSRzMo766e9j79nw0T, (diakses pada 18 maret 2025)

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-

DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa Yang Diperdagangkan.

Downloads

Published

2025-06-19