IMPLEMENTASI PENDEKATAN RESTORATIF SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN BULLYING DI LINGKUNGAN SEKOLAH MENENGAH ATAS KOTA PONTIANAK SKRIPSI
Abstract
ABSTRAK Upaya Pendekatan Restoratif menjadi alternatif baru dalam penyelesaian bullying di lingkungan pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri Kota Pontianak, terhitung sejak di sahhkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Rumusan Masalah yang dikaji dalam penelitian skripsi ini bagaimana upaya pendekatan Restoratif dapat di implementasikan sebagai upaya penyelesaian bullying di lingkungan pendidikan sekolah menengah atas negeri Kota Pontianak. Jenis penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris. Penelitian Menggunakan data Primier yang diperolah melalui studi lapangan, atau turun langsung ke lapangan dengan observasi atau wawancara secara mendalam, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, melalui jurnal, bahan hukum, dan dokumen hukum sebagai penunjang. Teori yang diigunakan merupakan teori kepastian hukum dan teori keadilan berdasarkan pandangan John Rawls, Upaya pendekatan Restoratif menekankan pemulihan pada keadaan semula dan nilai nilai kemanfaatan hukum yang diberlakukan sehingga siswa sebagai pelaku bullying pada dasarnya mendapatkan rehabilitasi bukan penghukuman sebagai upaya implementasi pendekatan restoratif, terhitung sejak disahkan dan diberlakukannya regulasi hukum yang mengatur sampai dengan penelitian ini dilakukan maka, temuan utama penelitian ini menunjukan fakta bahwa dalam upaya pendekatan restoratif dalam penyelesaian bullying di lingkungan pendidikan pada dasarnya dapat di implementasikan berdasarkan surat edaran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023, tentang pembentukan satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, pada Pasal 15 ayat 1g ikut mempertegas keterlibatan instansi terkait, seperti Kepolisian dalam menengahi perkara bullying yang terjadi di lingkungan Pendidikan, dengan mengutamakan upaya pendekatan Restoratif, sebagai pemulihan seperti keadaan semula dengan melakukan rehabilitas bukan penghukuman. Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa penerapan pendekatan restoratif masih menghadapi beberapa kendala, terutama terkait dengan minimnya sumber daya dari pemerintah, seperti fasilitas rehabilitasi dan tenaga profesional seperti psikolog dan mediator. Hal ini juga disampaikan oleh Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang turut berperan dalam mendampingi korban maupun pelaku bullying.. Kata Kunci : Pendekatan Restoratif, Bullying ABSTRACT The restorative approach has emerged as a new alternative in addressing bullying within public senior high schools in Pontianak City, particularly following the enactment of Regulation of the Minister of Education, Culture, Research, and Technology Number 46 of 2023 concerning the Prevention and Handling of Violence in Educational Units. This undergraduate thesis examines how restorative approaches can be implemented as an effort to resolve bullying in the educational environment of public senior high schools in Pontianak City. This research uses an empirical juridical method. Primary data were obtained through field studies involving direct observation and in-depth interviews, while secondary data were collected through literature review, including journals, legal materials, and supporting legal documents. The research is based on the theory of legal certainty and the theory of justice as proposed by John Rawls. The restorative approach emphasizes restoring the situation to its original state and upholding the value of legal utility, where students who commit bullying are subjected to rehabilitation rather than punishment. Since the enactment of the relevant legal regulation, the main finding of this study indicates that the restorative approach can, in principle, be implemented based on the Circular Letter of the Minister of Education, Culture, Research, and Technology Number 46 of 2023, particularly Article 15 paragraph 1(g), which reaffirms the involvement of relevant institutions"”such as the police"”in mediating bullying cases within educational institutions. This approach prioritizes recovery to the original state through rehabilitation instead of punishment. However, this study also found that the implementation of the restorative approach still faces several challenges, particularly related to the limited resources provided by the government, such as rehabilitation facilities and professional personnel, including psychologists and mediators. This issue was also highlighted by the Regional Commission for Child Protection and Supervision of West Kalimantan Province, which plays a role in assisting both victims and perpetrators of bullying. Keywords: Restorative Approach, BullyingReferences
Daftar Pustaka
Sumber Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum.
Aris Prio Agus Santoso dkk., 2022, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.
Endang Pratiwi, dkk., 2022, Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum.
Euis Sunarti, 2019, Bullying dan Dampaknya bagi Psikologi Anak, Bogor: IPB Press.
I Wayan Sudirta, 2016, Keadilan Restoratif dan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group.
Imam Bukhori, 2019, Pendekatan Restoratif dalam Penyelesaian Masalah di Sekolah, Yogyakarta: Deepublish.
Mardjono Reksodiputro, 2011, Alternatif Penyelesaian Sengketa: Pendekatan Restoratif dalam Sistem Peradilan, Depok: Lembaga Kriminologi UI.
Muladi, 2002, Restorative Justice: Ide dan Implementasinya dalam Konteks Hukum Pidana, Bandung: Alumni.
Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Suharsimi Arikunto, 2012, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta.
Sri Sutatiek, 2012, Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Suharsimi Arikunto, 2012, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta.
Vera Itabiliana Hadiwidjojo, 2014, Bullying: Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan Sekitar Anak, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sumber Artikel Jurnal
Anis Widyawati. 2014. “Pendekatan Restorative Justice Sebagai Upaya Penyelesaian School Bullyingâ€, Jurnal Supermasi Hukum, 3(3): 27-37.
Dewi Ervina Suryani., Petricia Simbolon., Gio Swandy Siagian., Muhammad Yusuf Siregar. 2023 “Penerapan Restorative Justice Pada Kasus Bullying Yang Dilakukan Anak (Studi Kasus Kepolisian Resor Kota Besar Medan Sumatera Utaraâ€, Jurnal Interprestasi Hukum, 4(3): 308-315
Endang Pratiwi, dkk. 2022, Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum?. Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022, hlm 289
Maria Natalia Bete., Arifi. 2023. “Peran Guru Dalam Mengatasi Bullying Di Sma Negeri Sasitamean Kecamatan Sasitamean Kabupaten Malakaâ€, Jurnal Ilmu Pendidikan 8(1): 17-19.
Peraturan Perundang Undangan
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Dan Riset Teknologi Nomor. 46 Tahun 2023 Tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Pasal 1 angka 6
Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021
Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002
Sumber Internet
Nikita Rosa. 2023. “Data Kasus Bullying di Sekolah, FSGI: 50% di Jenjang SMP†Available from : https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6962155/data-kasus-bullying-di-sekolah-fsgi-50-di-jenjang-smp/amp. (Accessed 5 desember 2024)
Restu. 2023. “Data KPAI Kasus Bullying Makin Meningkat 226 di 2022, Korban Terbanyak Siswa SD†Available from: https://www.beritasatu.com/network/wartabanjar/28775/data-kpai-kasus-bullying-makin-meningkat-226-di-2022-korban-terbanyak-siswa-sd. (Accessed 5 desember 2024)
Tim KPAI. 2020. “Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI†Available from : https://www.kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudah-warnai-catatan-masalah-anak-di-awal-2020-begini-kata-komisioner-kpai. (Accessed 5 desember 2024)
Syahriani Siregar. ‘’Di Pontianak, Tercatat Ada 107 Kasus Kekerasan Anak di Lingkungan Sekolah’’ Available from : https://pontianakpost.jawapos.com/metropolis/1464756519/di-pontianak-tercatat-ada-107-kasus-kekerasan-anak-di-lingkungan-sekolah. (Accessed 3 juni 2025)