PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DENGAN CARA MUSYAWARAH KEKELUARGAAN DI KOTA SEKADAU (Studi Kasus Bapak Aloysius Asip)

Authors

  • FRANSISKA SOFFI NIM. A1011211013 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This journal discusses the Settlement of Inheritance Disputes Through Family Deliberation in Sekadau City (case study of Mr. Aloysius Asip). This study aims to analyze the settlement of inheritance disputes through non-litigation in Sekadau City, with a case study of Mr. Aloysius Asip. The study uses an empirical legal method with a case study approach, through in-depth interview techniques and field observations. Through data collection techniques such as in-depth interviews and observations, this study aims to obtain a holistic understanding of the subject being studied. Thus, the results of the study are expected to provide broader and contextual insights into the problems discussed. The results of the study indicate that the settlement of inheritance disputes in the case of Mr. Aloysius Asip was carried out through a family deliberation mechanism. The main factors influencing the settlement process are close family relationships, local cultural values, and the desire to maintain social harmony. Keywords: journal, dispute resolution, inheritance, deliberation, family, Sekadau City. Abstrak Jurnal ini membahas tentang Penyelesaian Sengketa Waris Dengan Cara Musyawarah Kekeluargaan Di Kota Sekadau (studi kasus Bapak Aloysius Asip). Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelesaian sengketa waris secara non litigasi di Kota Sekadau, dengan studi kasus pada Bapak Aloysius Asip. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus, melalui teknik wawancara mendalam dan observasi lapangan, Melalui teknik pengumpulan data seperti wawancara mendalam dan observasi, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman holistik terhadap subjek yang diteliti. Dengan demikian, hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan kontekstual mengenai permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa waris dalam kasus Bapak Aloysius Asip dilakukan melalui mekanisme musyawarah kekeluargaan. Faktor utama yang mempengaruhi proses penyelesaian adalah kedekatan hubungan keluarga, nilai-nilai budaya lokal, dan keinginan untuk mempertahankan harmonisasi sosial. Kata kunci: jurnal, penyelesaian sengketa, waris, musyawarah, kekeluargaan, Kota Sekadau.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

A, Pilto. (1994). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda. Jakarta: m. Isa Arief.

Erni D'jun Astuti. (2023). BUKU KELUARGA & WARIS BW. Pontianak: Universitas Tanjungpura Fakultas Hukum .

Oemarsalim. (2012). Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

G, Press. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Grahamedia Press.

S, Endaswara. (2019). Endaswara, S. 2. (2019). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, . Yogyakarta: Falsafah Hidup Jawa, Cakrawala.

M. , Prodjohamidjojo. (2014). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Indonesia Legal Center.

Prawirohamidjojo, R. S., & Pohan, M. (1984). Hukum Waris Perdata Barat. Surabaya: Rinta Surabaya.

R, Subekti. (1987). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Muhammad, & Abdulkadir. (2006). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Grafika Press.

Rasyid, L. M., & Herinawati. (2015). Modul Pengantar Hukum Acara Perdata. Jl. Sulawasi No 1-2 Kampus Bukit Indah Lhokseumawe: Unimal Press.

Zainuddin. (2018). Penyelesaian Sengketa Waris Non Litigasi.

J, S. (1990). Hukum Waris. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Salim. (2006). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

Suparman, E. (2005). Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam Adat dan BW. Bandung: PT Refika Aditama.

Yulia. (2015). Buku Ajar Hukum Perdata. Aceh: Biena Edukasi.

Suparman, E. (1985). Intisari Hukum Waris Indonesia. Bandung: Armico.

Afandi, A. (1983). Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian Menurut KUHP BW. Jakarta: Bina Aksara.

Meliala, D. S. (2013). Hukum Perdata dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia.

Muhammad, A. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Undang-undang

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2019

Artikel, Jurnal

Amriani, N. (2011). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan,.

Burght, G. v. (2022). Hukum Waris Perdata. Ibid.

dkk, Uswatun Hasanah. (2019). Mediation as Alternative Disputes Resolution for Land Heritage of Madurese Society. Retrieved from http://dx.doi.org/10.4108/eai.10-9-2019.2289439.

Erizka Permatasari. (2023). Pembagian Harta Gono Gini Setelah Perceraian.

Malik, I. (2022). Efektivitas Penyelesaian Sengketa Waris Dengan Cara Non Litigasi Desa Puger Kulon Kabupaten Jember. Airlangga University Press.

Mukharom. (2019). Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnin Maupun Hukum Tumanda Tamba.

Oktarini, O. T. (2021). Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Harta Waris Melalui Perdamaian. Journal Of Law, Vol 7 No. 2, 2.

Purnamasari, I. D. (2024). Empat Golongan Ahli Waris.

Sembiring, R. (2018). Keluarga Harta Benda Dalam Perkawinan. Jakarta: Rajawali Pers.

Supriyani, W. (2015). Skripsi: Penyelesaian Sengketa Pembagian Warisan Antar Ahli Waris. UMS.

Terok, K. I. (2019). Pengaruh mediasi dalam penyelesaian sengketa waris (Studi Putusan Nomor 2570/Pdt. G/ 2017/ PA. Mdn). Fakultas Hukum, Universitas Medan. .

University, T. J.-F. (2013). Penyelesaian Sengketa Warisan Akibat Penguasaan Harta Oleh Salah Satu Ahli Waris (Studi Kasus Peninggalan Harta Warisan Di Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kabupaten Sintangâ€. Tim Jurnal-Faculty of Law Tanjungpura. Retrieved from https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/20250.

unnisula, R. (2019). penyelesaian sengketa warisan. Repository unnisula,, 2.

User, S. (2024). Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Besaran Kontribusi Suami Istri Dalam Perkawinan. . Super User.

Zainuddin, A. (2008). Pelaksanaan Hukum Waris Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Internet

Kristoper Tambunan, (. (n.d.). “cara menyelesaikan sengketa/konflik perebutan harta waris secara hukum kekeluargaanâ€.Retrieved from https://youtu.be/QUtcOsD6mpA?si=IaZW32.

Gramedia. (n.d.). Pengertian Negosiasi: Tujuan, Tahap dan Jenis-jenisnya. Gramedia Press. Retrieved from https://www.gramedia.com/literasi/negosiasi/?srsltid=AfmBOorrN3-S2bnJ9hSAdTJo9F2Q3q8AQmY7MC9BefVeE3zRH3oGbODq

Papua, P. P. (2015). Bentuk-bentuk Penyelesaian Sengketa Non Litigasi. PPIP. Retrieved from https://ppid.papua.go.id/detail/pages/71/bentuk-bentuk-penyelesaian-non-litigasi.htm

Downloads

Published

2025-06-20