ANALISIS PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH KEPALA SEKOLAH DALAM PENYALURAN DANA BANTUAN SISWA MISKIN DI SDN 26 MONDI KECAMATAN SEKADAU HULU

Authors

  • ARDIANUS PANGGAWA NIM. A1012211038 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This study discusses the abuse of authority by the principal in distributing funds for poor students at SDN 26 Mondi, Sekadau Hulu District, with a focus on the analysis of acts of embezzlement and the application of administrative sanctions based on PP No. 94 of 2021 concerning Civil Servant Discipline. The method used is empirical legal research with a qualitative approach, through interviews, observations, and document studies related to the 2018 case. The results of the study show that the principal did not create an account in the name of the recipient student, embezzled all funds for grade 6 students, and only disbursed some for grade 4 and 5 students, with a total loss of IDR 19,000,000.00. Although proven to have abused power and harmed the state, the sanctions imposed were only in the form of refunds and demotions, which reflects the weak accountability and supervision in enforcing ASN discipline in the education sector. Therefore, this study recommends strengthening the supervision mechanism and implementing stricter sanctions, accompanied by education to stakeholders regarding transparent and accountable management of aid funds. Keywords : Abuse of Authority, Student Aid Funds, Civil Servant Discipline, SDN 26 Mondi, Administrative Law. Abstrak Penelitian ini membahas penyalahgunaan wewenang oleh kepala sekolah dalam penyaluran dana bantuan siswa miskin di SDN 26 Mondi, Kecamatan Sekadau Hulu, dengan fokus pada analisis tindakan penggelapan dana serta penerapan sanksi administratif berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen terkait kasus tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala sekolah tidak membuat rekening atas nama siswa penerima bantuan, menggelapkan seluruh dana untuk siswa kelas 6, serta hanya mencairkan sebagian untuk siswa kelas 4 dan 5, dengan total kerugian mencapai Rp19.000.000,00. Meskipun terbukti menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan negara, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa pengembalian dana dan penurunan jabatan, yang mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan dalam penegakan disiplin ASN di sektor pendidikan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme pengawasan serta penerapan sanksi yang lebih tegas, disertai edukasi kepada pemangku kepentingan terkait tata kelola dana bantuan yang transparan dan akuntabel Kata Kunci : Penyalahgunaan Wewenang, Dana Bantuan Siswa Miskin, Disiplin PNS, SDN 26 Mondi, Hukum Administrasi Negara.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Ali, M. (1997). Penelitian Pendidikan Prosedur dan Strategi. Bandung: Angkasa.

Amrah, M. (1998). Beberapa Asas dan Pengertian Pokok Tentang Administrasi dan Hukum Administrasi. Bandung: Alumni

Arsyad, H. J. (2015). Korupsi dalam Perspektif HAN. Jakarta: Sinar Grafika.

Arsyad, H. J. (2015). Korupsi dalam Perspektif HAN. Jakarta: Sinar Grafika.

Atmosudirdjo, P. (1987). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Basah, S. (1985). Eksistensi dan Tolak Ukur Peradilan Administrasi di Indonesia. Bandung: Alumni Bandung.

Budi Hermawan Bangun, d. (2023). Buku Panduan Penulisan Skrips. Pontianak: Fakultas Hukum Untan.

Budi Ispriyarso, d. (2004). Hubungan Fungsional antara Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Hukum terhadap Perkembangan Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.

Hadjon, P. M. (1994). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.

Hadjon, P. M. (2011). Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.

Hadjon, P. M. (2012). Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: Universitas Trisakti.

Kusdarini, E. (2019). Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UNY Press.

Manan, B. (2002). Jalan berbelit menuju Pemerintahan yang Baik. Bandung: Universitas Padjajaran.

Philipus M. Hadjon, d. (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogkarta: Universitas Gajah Mada.

Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

KAMUS

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Negara

Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pendanaan Pendidikan

ARTIKEL JURNAL

Armono. 2014. Korupsi Karena Penyalahgunaan Wewenang. In Seminar Korupsi 2014. Surakarta University

Ansori, L. (2017). Diskresi dan Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Yuridis, 2(1), 135–150. http://dx.doi.org/10.35586/.v2i1.165

Ghafur Kharisma Ramadan. 2014. Implementasi Program Bantuan Siswa Miskin Sekolah Dasar di Kecamatan Sambas. Jurnal S-1 Ilmu Pemerintahan 18 (4).

Hasrullah, H. 2023. “Tinjauan Hukum Administrasi Negara Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsiâ€, disertasi doktoral Universitas Muslim Indonesia.

Halilah, S., & Arif, M. F. (2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(II).

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Jurnal Bina Ilmu.

Orlando, G. (2022). Efektivitas Hukum dan Fungsi Hukum di Indonesia. Tarbiyah bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, 6(1).

Philipus M. Hadjon. 1997. Tentang Wewenang, Makalah Univ. Airlangga Yuridika No 5 dan 6 Tahun XII

Rini, N. S. (2018). Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(2), 257-275.

Siregar, O. K., Hasibuan, H., & Erhan, A. A. N. J. (2019). Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Terhadap Kinerja Guru di SMP Negeri 1 Tanjungbalai. Jurnal Akuntansi Bisnis Dan Publik, 10(2), 58

Wahyuni, S. (2015). Imlpementasi Akuntabilitas Dan Transparansi Untuk Mewujudkan Pemerintah Daerah Yang Bersih. Katalogis, 3(11).

INTERNET

Syafnidawaty, 2020, Manfaat Penelitian, diakses dari https://raharja.ac.id/2020/10/23/manfaat-penelitian

Downloads

Published

2025-06-20