PELAKSANAAN PASAL 22 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA (Studi di Kecamatan Pontianak Barat)

Authors

  • YULITA OLIVIA NIM. A1011211104 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Arrangement and empowerment of street vendors (PKL) is one of the important issues in city development, including in Pontianak City. One of the efforts made by the local government in dealing with this problem is by enacting Pontianak City Regional Regulation Number 11 of 2022 concerning Arrangement and Empowerment of Street Vendors. This study aims to analyze the implementation of the obligations regulated in the regional regulation, as well as solutions that can be applied in order to increase the effectiveness of the implementation of the policy through a communication approach and revision of existing regulations. This study uses a qualitative method with a case study of the implementation of the policy in the field. The results of the study show that although the regional regulation has provided clear guidelines regarding the rights and obligations of street vendors, there are several challenges in its implementation, such as the lack of socialization and sufficient understanding from street vendors and limited supporting arrangement facilities. The proposed solutions include improving communication between the government and street vendors, as well as revising several aspects of the regional regulation that are still considered ineffective. It is hoped that the results of this study can contribute to improving policies related to the arrangement and empowerment of street vendors in Pontianak City. Keywords: Street Vendors, Regional Regulations, Obligations Abstrak Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) merupakan salah satu isu ya dalam pengembangan kota, termasuk di Kota Pontianak. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menangani permasalahan ini adalah dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan daerah tersebut, serta solusi yang dapat diterapkan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut melalui pendekatan komunikasi dan revisi terhadap regulasi yang ada. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi kasus terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan daerah tersebut telah memberikan pedoman yang jelas mengenai hak dan kewajiban PKL, namun terdapat beberapa tantangan dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang cukup dari PKL serta terbatasnya fasilitas penataan yang mendukung. Solusi yang diusulkan antara lain melalui peningkatan komunikasi antara pemerintah dan PKL, serta revisi terhadap beberapa aspek dalam peraturan daerah yang masih dirasa kurang efektif. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam penyempurnaan kebijakan terkait penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Pontianak. Kata Kunci : PKL, Peraturan Daerah, Kewajiban

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Muhammad Syahrum, S. T. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. CV. Dotplus Publisher

Patarai, M. I. (2020). Kebijakan publik daerah: Posisi dan dimensinya dalam perspektif desentralisasi kebijakan (Vol. 1). De La Macca.

Rodiyah, I., Choiriyah, I. U., & Sukmana, H. (2022). Buku Ajar Kebijakan Publik. Umsida Press, 1-237.

Saleh, S. (2020). Analisis data kualitatif.

Soekanto, Soerjono. (2007). Sosiologi: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto, 2011, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Suaib, H., Rakia, A. S. R., Purnomo, A., & Ohorella, H. M. (2022). Pengantar Kebijakan Publik. Humanities Genius.

Artikel dan Jurnal

Aotama, R. C., & Klavert, D. R. H. (2021). Dampak Sosial Relokasi Pedagang Kaki Lima di Kawasan Wisata Kuliner Kota Tomohon. SOCIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 18(1), 1-9.

SAKIR, A. R. (2024). Upaya Pemerintah Daerah dalam Penataan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Soppeng: UPAYA PEMERINTAH DAERAH DALAM PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN SOPPENG

FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang, 22(1).

Bayu, R. (2021). Profil Pedagang Kaki Lima (PKL) Yang Berjualan Di Badan Jalan (Studi Di Jalan Teratai Dan Jalan Seroja Kecamatan Senapelan). Jom FISIP, Volume 15. Nomor 1.

Butarbutar, W. R. (2019). Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Polisi pamong Praja Kota Sibolga. Jurnal Pemerintahan Dan Keamanan Publik (JP dan KP), 35-49.

Faradina, N. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima di Daerah Tujuan Pariwisata.

Mardawa, I., & Madjid, U. (2024). STRATEGI PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA PELANGGAR KETERTIBAN UMUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI (Doctoral dissertation, IPDN).

Mardiat, Y. (2021). Implementasi Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan Peraturan Daerah Di Kabupaten Bogor. Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL), 2(1), 16-48.

Hardilina & Anwar Hairil (2021) “Implementasai Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Di Kota Pontianak†Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 1-19

Muhammad Rafli. 2023. “Penataan Pedagang Kaki Lima Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 (Studi di Kecamatan Pontianak Selatan)â€.

Octaviani, S. L., & Puspitasari, A. Y. (2022). Studi Literatur: Penataan Dan Pemberdayaan Sektor Informal: Pedagang Kaki Lima. Jurnal Kajian Ruang, 1(1), 130-146.

Pane, J. R. S. Fungsi Perizinan Sebagai Rekayasa Pembangunan dan Pengawasan Untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik.

Roeis, G. M., & Sion, H. (2023). Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam Pengawasan Pedagang Kaki Lima di Taman Kota Manis Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat. Cendekia: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 17(1), 95-109.

Suneth, I. S., & Ismanto, H. (2014). Implementasi Kebijakan Publik Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Pkl) Di Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. JKM P, 2(1), 84-9.

Tasya, N. K., Nurasa, H. E. R. U., & Isnawaty, N. W. (2022). Evaluasi Program Relokasi Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Teras Cihampelas Kota Bandung. JANE-Jurnal Administrasi Negara, 13(2), 372.

Zulhijahyanti, H., Safira, K. A. A., Saputri, L. L., & Permana, E. (2021). Strategi mempertahankan usaha pedagang kaki lima (PKL) di masa pandemi covid19. Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen E-ISSN, 2598, 4950.

Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Internet

Irni. (2024). Penduduk Kota Pontianak Semester I Tahun 2024 berjumlah 682.896. Diakses dari https://disdukcapil.pontianak.go.id/penduduk-kota-pontianak-semester-i-tahun-2024-berjumlah-682896 pada tanggal 2 Desember 2024

Pertiwi, D. (2021). Pengawasan Terhadap Pedagang Kaki Lima Dalam Menertibkan Objek Wisata Pantai Purus Kota Padang. Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/31839-ID-pengawasan-terhadap-pedagang-kaki-lima-dalam-menertibkan-objek-wisata-pantaipuru.pdf pada tanggal 9 November 2024

Sudarma, M. (2021). Pedagang Kaki Lima. Diakses dari https://www.academia.edu/11397299/Pedagang_Kaki_Lima pada tanggal 20 November 2022

Downloads

Published

2025-06-21