PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR 218/Pdt.G/2021/PN.Ptk (STUDI KASUS AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH OLEH PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT UNIVERSAL KALIMANTAN BARAT)
Abstract
ABSTRACT This study examines Decision Number 218/Pdt.G/2021/PN Ptk, in which the Debtor/client filed a lawsuit claiming to have suffered losses due to the auction sale of collateral. The Debtor, a client of PT. BPR Universal Kalimantan Barat, experienced non-performing loan (NPL) conditions, which led to the collateral being taken over by the Creditor and subsequently auctioned. However, the Debtor filed a lawsuit against the Creditor, objecting to the auction of the collateral. This study aims to examine and analyze the legal implications of the settlement of non-performing loans through Foreclosed Collateral (hereinafter referred to as AYDA) as implemented by PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Universal Kalimantan Barat and to examine the legal considerations of the Panel of Judges in the Decision of the Pontianak District Court Number 218/Pdt.G/2021/PN Ptk. This research employs a normative legal research method. The approach taken in this study involves a legal document review, focusing on court decisions and statutory regulations relevant to the legal issues under discussion. Based on the results of the research and analysis, the following conclusions were obtained: The legal considerations of the judge in Decision Number 218/Pdt.G/2021/PN.Ptk of the Pontianak District Court were procedurally and substantially in accordance with the principles of civil law. Meanwhile, the legal consequence of resolving non-performing loans through Foreclosed Collateral (AYDA) is the transfer of asset ownership, which is carried out through the execution procedure of collateral, namely by auction or sale of the asset in accordance with the provisions of Article 6 of the Law on Security Rights (UU Hak Tanggungan). Keywords: Breach of Contract, Credit Agreement, AYDA, Security Law ABSTRAK Penelitian ini mengambil studi putusan Nomor 218/Pdt.G/2021/PN Ptk dimana Debitur/nasabah melayangkan gugatannya karena merasa dirugikan atas penjualan lelang agunan. Debitur yang merupakan nasabah PT. BPR Universal Kalimantan Barat mengalami kredit macet yang mengakibatkan agunannya diambil alih oleh Kreditur dan telah dilakukan lelang agunan. Namun hal tersebut mengakibatkan Debitur menggugat Kreditur karena tidak terima agunannya dilelang. Tujuan pelaksanaan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis tentang Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 218/Pdt.G/2021/PN.Ptk, dan akibat hukum pelaksanaan Agunan Yang Diambil Alih (yang seterusnya akan disebut AYDA) yang dilakukan PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Universal Kalimantan Barat. Penelitian yang digunakan terfokus pada penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan terhadap dokumen hukum yaitu putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas oleh peneliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 218/Pdt.G/2021/PN.Ptk telah sesuai secara prosedural dan prinsipil dengan asas-asas dalam perkara perdata. Sedangkan akibat hukum dalam pelaksanaan penyelesaian kredit macet dengan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yaitu terjadinya peralihan kepemilikan aset yang melalui prosedur eksekusi agunan berupa lelang/penjualan aset berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan. Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian Kredit, Ayda, Hukum JaminanReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdulkadir Muhammad. 2002. Hukum Perbankan. Bandung: Alumni.
Dadang Husen Sobana. 2016. Hukum Perbankan Indonesia. Cet. ke-1. Bandung: Pustaka Setia.
Danialsyah, dkk. 2023. Hukum Acara Perdata (Teori dan Praktek). Medan: Sentosa Deli Mandiri.
Euginia Liliawati Muljono. 2003. Tinjauan Yuridis Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Kredit Oleh Perbankan. Harvarindo
Gunawan Widjaja. 2008. Seri Aspek Hukum dalam Bisnis: Arbitrase vs Pengadilan (Persoalan Kompetensi Absolut yang Tidak Pernah Selesai). Jakarta: Kencana
H. Salim HS. 2005. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Handri Raharjo. 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia
Hendri Jayadi. 2022. Buku Ajar Hukum Acara Perdata. Jakarta: Publika
Hermansyah. 2020. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana
Johannes Ibrahim. 2004. Cross Default & Cross Collateral dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Bandung: PT Refika Aditama
_______________. 2004. Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif dalam Perjanjian Kredit Bank (Perspektif Hukum dan Ekonomi). Bandung: Mandar Maju
Khoriul Hidayah dan Dwi Fidhayanti. 2022. Hukum Jaminan: Kajian Konsep dan Kritik Pengaturan Jaminan di Indonesia. Malang: Setara Press.
Martha Eri Safira. 2017. Hukum Acara Perdata. Ponorogo: CV. Nata Karya
Mariam Darus Badrul Zaman. 1991. Perjanjian Kredi Bank. Bandung: Citra Aditya Bakti
Muhammad Shoim. 2022. Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia. Semarang: CV. Rafi Sarana Perkasa
Mukhidin. 2021. Seluk Beluk Hak Tanggungan. Pekalongan: Penerbit NEM - Anggota IKAPI.
Munir Fuady Munir. 2003. Hukum Perbankan Modern. Bandung: Citra Aditya.
Mukti Fajar, Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Nurul Ichsan Hasan. 2014. PENGANTAR PERBANKAN. Jakarta: Referensi (Gaung Persada Press Group)
R. Subekti. 1991. Jaminan-jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
_________. 1981. Suatu Tinjauan tentang Sistem Hukum Jaminan Nasional. dalam Badan Pembinaan Hukum Nasional. Seminar Hukum Jaminan. Bandung: Binacipta
R. Wirjono Prodjodikoro. 2003. Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: sumur
Rachmadi Usman. 2001. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
_______________. 2024. HUKUM JAMINAN KEBENDAAN TANAH: Hak Tanggungan. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup
Sahal Afhami. 2019. HUKUM PERJANJIAN KREDIT: Rekonstruksi Perjanjian Standaard Dalam Perjanjian Kredit Di Indonesia. Cet. Pertama. Sleman: Phoenix Publisher
Sudikno Mertokusumo. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Trisadini Prasastinah Usanti dan Leonora Bakarbessy. 2013. Buku Referensi Hukum Perbankan: Hukum Jaminan. Surabaya: Revka Petra Media
Artikel Ilmiah :
Gisni Halipah et al., “Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum Dalam Konteks Hukum Perdata,†Jurnal Penelitian Serambi Hukum 16, no. 01 (2023): 138–43, https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.923.
Sunarto, “Prinsip Hakim Aktif Dalam Perkara Perdataâ€, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5, Nomor 2, (2016) : 249 - 276
Warsito and Sudarwanto, “Penyelesaian Kredit Macet Dengan Agunan Yang Diambil Alih (Ayda) Sebagai Upaya Perlindungan Kreditur Di Perseroan Daerah Bpr Bank Klaten.â€
Perundang-Undangan Indonesia :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan
Sektor Keuangan
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
POJK No. 33/POJK.03/2018 Tentang Kualitas Aset Produktif Dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat
Putusan :
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 218/Pdt.G/2021/PN Ptk
Internet :
Wagino, “Tinjauan terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum,†from: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14384/Tinjauan-terhadap-Gugatan-Perbuatan-Melawan-Hukum.html. (diaskses 16 Januari 2025)