EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA PONTIANAK

Authors

  • MEUTIA TESHA SHAFIRA NIM. A1011181232 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Providing education and teaching to inmates is the implementation of Republic Law Number 22 of 2022 concerning Corrections and Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 32 of 1999 concerning Procedures for Implementing the Rights of Prisoners. The discussed problem formulation is the effectiveness of education and teaching for female inmates at the Pontianak Class IIA Women's Correctional Institution. The author used this method of empirical juridical. This method carries out research to study legal provisions and what happens in society. The form of this research is descriptive, which means that this research will describe certain events by explaining the related facts and data systematically and will be analyzed qualitatively to get a general and comprehensive picture of the legal events that occurred. The conclusion obtained is that the implementation of the right to education and teaching in the Pontianak Class IIA Women's Correctional Institution has not been implemented optimally by Law Number 22 of 2022 concerning Corrections and Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 32 of 1999 concerning Conditions and Procedures for Implementing the Rights of Inmates Correctional. This statement is due to the existence of programs that have not been implemented properly. Keywords: Education and Teaching, Punishment, Correctional System, Inmates, Correctional Institution. Abstrak Pemberian pendidikan dan pengajaran kepada warga binaan adalah pelaksanaan atas Undang-Undang Republik Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Rumusan masalah yang menjadi pembahasan adalah bagaimana efektivitas pendidikan dan pengajaran terhadap warga binaan perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Metode ini melakukan penelitian terhadap kajian ketentuan hukum dengan apa yang sebenarnya terjadi di dalam masyarakat. Bentuk penelitian ini adalah deskriptif yang artinya penelitian ini akan memaparkan peristiwa tertentu dengan menjelaskan fakta-fakta dan data yang terkait secara sistematis dan akan dianalisa secara kualitatif sehingga mendapatkan gambaran secara umum dan menyeluruh mengenai peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi. Kesimpulan yang didapatkan adalah pelaksanaan hak pendidikan dan pengajaran di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pontianak belum dapat terlaksana dengan maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pernyataan ini disebabkan adanya program yang belum dapat terlaksana dengan baik. Kata kunci: Pendidikan dan Pengajaran, Pemidanaan, Sistem Pemasyarakatan, Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan

References

D A F T A R P U S T A K A

Buku

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika, Jakarta.

Dr. Mudzakkir SH., MH., 2010, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional

Bidang Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum dan

Pemidanaan). Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan

Hak Asasi Manusia RI, Jakarta.

Hadi Sutrisno, 1986, Metodologi Research, Andi Offset, Yogyakarta

I Dewa Gede Atmadja dan I Nyoman Putu Budiartha, 2018, Teori-Teori Hukum.

Setara Press, Malang.

Jack Donnely, 2003, Universal Human Rights in Theory and Practice. Cornell

University Press, Ithaca and London.

Lexy Moleong, 1990, Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya,

Bandung.

Mangunhardjana, 2010, Pembinaan: Arti dan Metodenya. Kanisius, Yogyakarta.

Muhibbin, Syah. 2008. Psikologi Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.63

Muladi dan Barda Nawawi A, 1984, Teori – Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni,

Bandung.

Rhona K.M. Smith, 2008, Hukum Hak Asasi Manusia. Pusham UII, Yogyakarta.

Sugiyono, 2006, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta,

Bandung.

Jurnal

Ahmad Zuhdi, 2012, Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum. Jurnal Hukum

dan Peradilan, 2(1).

Idfi Juklia dan Padmono Wibowo, 2021, Pemenuhan Hak-Hak Warga Binaan

Pemasyarakatan (WBP) Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 1995

tentang Pemasyarakatan. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 1(8).

M.Kevin Yosiva Arza dan Padmono Wibowo, 2021, “Pemenuhan Hak Warga Binaan

Pemasyarakatan Melalui Pelatihan Narapidanaâ€, Jurnal Ilmu Pengetahuan

Sosial, 1(8).

Web

Oktaviandi, Okki. 2021. “Lapas Sebagai Tempat Penjeraan, Masihkah?â€

https://kumparan.com. Diakses tanggal 17 Oktober 2022, pukul 17.09.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara

Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Downloads

Published

2025-06-21