ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PUTUSAN NOMOR 640/Pdt.G/2019/PN Dps
Abstract
Abstract Decision Number 640/Pdt.G/2019/PN Dps is a case of breach of contract in a lease agreement between PT. Dayton Borneo Sukses as the plaintiff and PT. Mulia Bhakti Kahuripan as the defendant, where the plaintiff's claim for the Minimum Charge was rejected by the judge because it did not comply with the contents of the agreement and the proven facts, even though the judge ordered the return of heavy equipment that was not listed in the petitum. This prompted the plaintiff to take legal action up to cassation, which was then granted by the Supreme Court based on the principle of justice. This study aims to analyze the legal considerations in the decision and examine the legal consequences for the parties using the normative legal method through a case and statutory approach. The results show that the judge's considerations at the first level emphasize the principles of legal certainty and benefit, while the cassation decision confirms the recognition of the plaintiff's rights as final and binding. The defendant is required to implement the contents of the decision, and if not complied with, he can be subject to coercive measures. This decision reflects the importance of implementing the principles of justice and legal certainty in civil disputes. Keynotes : Lease Agreement, Default, Judge's Legal Considerations Abstrak Putusan Nomor 640/Pdt.G/2019/PN Dps merupakan perkara wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa antara PT. Dayton Borneo Sukses selaku penggugat dan PT. Mulia Bhakti Kahuripan sebagai tergugat, di mana tuntutan penggugat atas Minimum Charge ditolak oleh hakim karena tidak sesuai dengan isi perjanjian dan fakta yang terbukti, meskipun hakim memerintahkan pengembalian alat berat yang tidak tercantum dalam petitum. Hal ini mendorong penggugat menempuh upaya hukum hingga kasasi, yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan asas keadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum dalam putusan tersebut serta menelaah akibat hukum bagi para pihak dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasilnya menunjukkan bahwa pertimbangan hakim pada tingkat pertama lebih menekankan asas kepastian dan kemanfaatan hukum, sementara putusan kasasi menegaskan pengakuan atas hak penggugat secara final dan mengikat. Tergugat diwajibkan melaksanakan isi putusan, dan jika tidak dipatuhi dapat dikenai upaya paksa. Putusan ini mencerminkan pentingnya penerapan asas keadilan dan kepastian hukum dalam sengketa perdata. Kata Kunci : Perjanjian Sewa-Menyewa, Wanprestasi, Pertimbangan Hukum HakimReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abdulkadir Muhammad. 2004. “Hukum dan Penelitian Hukumâ€. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Achmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Toko Gunung Agung.
Ahmad Rifai, 2014, “Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresifâ€, Jakarta: Sinar Grafika
Endro Martono dan Sigit Sapto Nugroho. 2016. Hukum Kontrak Dan Perkembangannya. Solo: Pustaka Iltizam.
Herlien Budiono, 2012, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya
Lia Amaliya. 2022. Hukum Perikatan. Surabaya: Cipta Media Nusantara.
M. Yahya Harahap, 2005, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Ed.ke-2, Jakarta: Sinar Grafika
_______, 2006, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika
Manullang E.fernando M. 2007. Menggapai Hukum Berkeadilan. Jakarta: buku kompas.
Martha Eri Safira, 2017, Hukum Perdata, Ponorogo: Cv, Nata karya
Munir Fuady. 2015. Hukum Kontrak Buku Kesatu. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Moh. Asikin & Masidin, 2023, “Penelitian Hukum Normatif Analisis Putusan Hakimâ€, Jakarta: Kencana
Mukti arto. 2004. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Peter Marzuki Mahmud. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
__________, 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Grub.
R. Wiryono Prodjodikoro, 2010, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Bandung: Sumur
___________. 2011. Azaz-Azaz Hukum Perjanjian. Bandung: CV. Mandiri Maju.
Riduan Syahrani. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Salim HS 2003, Hukum Kontrak Teori Dan Praktik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika
________, 2005. Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakarta: Sinar Grafika
Soerjono dan Siti Ummu Adillah, 2003, Diklat Mata Kuliah Hukum Kontrak Bagian hukum perdata Fakultas Hukum Unnisula, Semarang
Sophar Maru Hutagalung, 2014, Praktik Peradilan Perdata, Jakarta: Sinar Grafika
Subekti, 2001, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa
______. 2005. Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
______, 2018, Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Sudikno Mertokusumo. 1998. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty.
Titik Triwulan Tutik. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
V. Harlen Sinaga, 2015, “Hukum Acara Perdata dengan Pemahaman Hukum Materiilâ€, Jakarta: Erlangga.
Artikel Jurnal:
Andre G. Mawey, 2016, “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukumâ€, Jurnal Lex Crimen 5(2):83
Fatur Hady darwin, Marlia Sastro, Arif Rahman. 2024. “Ganti Kerugian Dalam Pelaksanaan Perjanjian Antara PT. Adya Meiga Utama Dengan Kamadjaya Logstic (Studi Putusan PN Medan Nomor 123/Pdt.G/2022/PN). Jurnal Imiah Mahasiswa (JIM-FH) 7(4):26
Fence M. Wantu dalam Tata Wijayanta, 2014, Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Dinamika Hukum Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, 14(2): 219-220
Ghiska Fajari & Yosephine Fransisca Andriani. 2023. “Analisis Teori Perjanjian dan Implikasinya dalam bisnis modernâ€. Jurnal Inovasi Global, 1(2):64-65
Inggal Ayu Noorsanti dan Ristina Yudhanti. 2023.†Kemanfaatan Hukum Jeremy Bentham Relevansinya dengan Kebijakan Pemerintah melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desaâ€. Jurnal Riset Ilmu Hukum 3(2): 185
I Wayan Yasa, Echwan Iriyanto,â€Kepastian Hukum Putusan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Perkara Perdataâ€, Jurnal Rechstens FH Universitas Jember 12(1):43
Kornelius Benuf dan Muhammad Azhar, 2020, â€Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporerâ€, Jurnal Gema Keadilan 7(1): 24
Lia Oktavia, 2024, “Pengenalan Proses Gugatan Dalam Hukum Acara Perdataâ€, Jurnal Media Hukum Indonesia 2(4):807
Mahalia Nola Pohan dan Sri Hidayani. 2020. “Aspek Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewamenurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdataâ€. Jurnal Perspektif Hukum 1(1): 47
Maya Sartika, 2019, “Kedudukan Putusan Pengadilan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah†, Jurnal Sosial Humaniora 2(1):71
Medika Andarika Adati. 2018. “Wanprestasi dalam Perjanjian Yang Dapat Di Pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana†. Jurnal Lex Privatum, 4(6): 6
Monicke Cintyara. 2023. “Akibat Hukum Wanprestasi Atas Perjanjian Sewa Menyewaâ€. Jurnal Wajah Hukum 7(1):70-71.
Niru Anita Sinaga dan Nurlely Darwis. 2015. “Wanprestasi dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjianâ€. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 7(2): 5.
Nurfahni, Marlia Sastro, Nuribadah. 2022. “Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Manja Cheese Tea Di Kota Sigliâ€. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 5(3):121.
Nurul Helmi, Teuku Yudi Afrizal, Fatahillah. 2021. â€Tinjauan Yuridis Perjanjian Kuasa Menjual Mutlak Dalam Transaksi Jual Beli Tanahâ€. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH) 4(1):45
Pradnyawati & I Nengah Laba, 2018, “Tinjauan Yuridis Mengenai Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Putusan Verstekâ€, Jurnal Wicaksana 2(1): 29
Rai Mantili, 2019. †Tanggung Jawab Renteng Ganti Kerugian Immateriil Atas Perbuatan Melawan Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukumâ€. Jurnal Bina Mulia Hukum 4(1):93.
Ridana Sinaga. 2023. “Analisis Hukum Terhadap Wanprestasi Atas Perjanjian Hutang Piutang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 686/Pdt.G/2021/Pn.Mdn)â€. Jurnal Ilmiah Mahasiswa 6 (6): 7
Internet:
Bernadetha Aurelia Oktavira, (2022). Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuh. Diakses pada 12 Desember 2024. Dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/4-syarat-sah-perjanjian-dan-akibatnya-jika-tak-dipenuhi-cl4141/ ,
Nafiatul Munawaroh, (2023). Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap, diakses pada 14 April 2025. Dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/kapan-putusan-pengadilan-berkekuatan-hukum-tetap-lt50b2e5da8aa7c/ ,
MacAskill, W., Meissner, D., dan Chappell, RY (2023). Introduction to Utilitarianism. diakses pada 17 September 2024. Dari https://www.utilitarianism.net/introduction-to-utilitarianism
Tim Hukumonline (2024), Pengertian Wanprestasi,Akibat, dan Penyelesaiannya. Diakses pada 21 Desember 2024. Dari https://www.hukumonline.com/berita/a/unsur-dan-cara-menyelesaikan-wanprestasi-lt62174878376c7/?page=2
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
HIR (Het Herzine Indonesich Reglement)
RBg (Rechtreglement Buitten gewesten)
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 610 K/Sip/1968